Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Kecelakaan Kerja dan Ganti Rugi Pekerja yang Belakangan Batalkan Pengunduran Diri, Akhiri Litigasi 3 Tahun

Media Sports Seoul
Tanggal

2024-02-13

Dilihat 313

법원, 뒤늦게 퇴사 번복한 근로자의 산업재해·손해배상訴 청구 전체 기각... 3년 소송 마무리

Pekerja mengklaim pemecatan tidak adil dan perbuatan melawan hukum dengan dalih telah menarik surat pengunduran diri sebelum diterima

Menyalahkan perusahaan dengan dalih persetujuan kecelakaan industri pun dihalangi secara sengaja

Pengadilan “Sulit mengakui klaim pekerja”…adu argumentasi hukum 3 tahun berakhir

Ditopang oleh penolakan permohonan pemulihan pemecatan tidak adil dan pembatalan putusan peninjauan ulang pemulihan pemecatan tidak adil

[Sports Seoul | Jurnalis Kim Su-ji] Muncul kasus di mana tuntutan ganti rugi kecelakaan industri yang diajukan seorang pekerja terhadap perusahaan dengan mengklaim kecelakaan industri akibat pemecatan tidak adil dan lainnya, seluruhnya ditolak.

Pengadilan Distrik Selatan Seoul menjatuhkan putusan menolak seluruh tuntutan pekerja A dalam gugatan tuntutan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan pelanggaran kewajiban perhatian keselamatan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri, yang diajukan A terhadap PT B beserta pengurus dan karyawannya.

A akhirnya mengajukan surat pengunduran diri atas pemberitahuan perusahaan bahwa departemen tempatnya bernaung saat itu akan dihapus. Setelah itu ia menariknya sebelum diterima, tetapi mengklaim perusahaan tidak menerimanya, lalu menuntut ganti rugi 50 juta won terhadap para pengurus·karyawan utama serta perseroan.

Inti tuntutannya adalah bahwa dalam proses pengunduran diri terjadi perbuatan melawan hukum, perintah kerja yang tidak adil, dan lainnya, sehingga timbul kecelakaan industri, dan PT B serta pengurus·karyawan menghalangi secara sengaja agar persetujuan kecelakaan industri tertunda, antara lain dengan menyangkal terjadinya kecelakaan industri, sehingga atas kerugian yang melebihi nilai santunan asuransi industri, perusahaan memiliki tanggung jawab ganti rugi.

PT B dan para pengurus·karyawan berpendirian bahwa mereka merasa diperlakukan tidak adil. Mereka mengeluhkan bahwa dalam gugatan dan pengaduan pidana penggugat yang berlangsung lebih dari 3 tahun, mereka telah cukup mengemukakan dan mempertahankan hubungan fakta, dan justru mengalami banyak penderitaan serta kerugian harta akibat perbuatan A.

Menurut klaim PT B, A mengajukan surat pengunduran diri atas kehendaknya sendiri, dan dalam proses itu tidak ada perbuatan penipuan atau paksaan.

Adu argumentasi hukum 3 tahun antara A dan PT B berakhir dengan pengadilan yang berpihak pada PT B.

Pengadilan menjelaskan, “Sulit mengakui fakta bahwa telah dilakukan perbuatan melawan hukum seperti yang diklaim penggugat, dan santunan kecelakaan industri yang bersifat sistem jaminan sosial yang memberikan santunan sebagaimana ditetapkan hukum terlepas dari kesengajaan atau kelalaian pemberi kerja, memiliki sifat yang sama sekali berbeda dengan tanggung jawab ganti rugi yang berasas tanggung jawab kesalahan.”

Sebelumnya, Komisi Ketenagakerjaan Daerah menjatuhkan penetapan menolak permohonan pemulihan A dengan menyatakan hubungan kerja telah berakhir karena surat pengunduran diri dalam perkara ini diterima secara sah. Ketika peninjauan ulang pun ditolak, ia mengajukan gugatan pemecatan tidak adil berisi tuntutan pembatalan putusan peninjauan ulang pemulihan pemecatan tidak adil, tetapi pengadilan menjatuhkan putusan kalah bagi penggugat.

Grup Hukum Korporat Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun yang mewakili PT B beserta pengurus·karyawan menyampaikan, “Kami mengungkap bahwa dengan membuktikan itu merupakan pemrosesan pengunduran diri akibat kelalaian berat pekerja atau atas kehendaknya sendiri, tidak ada dasar untuk mengakui klaim penggugat,” dan “meski tidak ada cacat atau kelalaian hukum·prosedural di pihak perusahaan, gugatan berlanjut lama. Perkara terkait seperti kecelakaan industri dan pemecatan tidak adil ini tak kunjung berhenti, dan diperlukan pembuktian hubungan sebab-akibat yang jelas serta penilaian yang menyeluruh.”

[Baca artikel selengkapnya] - Pengadilan, menolak seluruh tuntutan gugatan kecelakaan industri·ganti rugi pekerja yang belakangan menarik pengunduran dirinya... adu argumentasi 3 tahun berakhir

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk