Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Pengacara spesialis pidana berhasil memperoleh putusan bebas di banding untuk terdakwa pelanggaran UU Agen Properti Bersertifikat

Media Seoul Kyungjae
Tanggal

2021-07-30

Dilihat 1,583

형사전문변호사, 공인중개사법 위반 피고인 2심서 무죄 받아내

[Seoul Economy] A (72) yang diajukan ke persidangan pada September lalu atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat, dijatuhi putusan tidak bersalah di tingkat banding.

Saat itu tingkat pertama menilai bersalah sehingga menjatuhkan pidana denda, tetapi Bagian Pidana 1 Pengadilan Negeri Changwon menilai tidak ada pembuktian atas fakta kejahatan sehingga membatalkan putusan tingkat pertama dan menjatuhkan putusan tidak bersalah.

Menurut Peraturan Pelaksana Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat yang berlaku (Pasal 20), agen properti bersertifikat menerima imbalan atas perantaraan jual beli masing-masing dari kedua pihak yang meminta perantaraan, tetapi tidak boleh menerima imbalan melebihi 9/1000 dari salah satu pihak.

A yang diadukan atas sangkaan menerima imbalan perantaraan jual beli melebihi imbalan yang ditetapkan hukum saat mengikat transaksi real estat senilai 31 juta won, membantah sangkaan dan menyatakan tidak bersalah, tetapi tidak diterima sehingga pada Februari lalu dijatuhi pidana denda 4 juta won dan pembebanan 80% biaya perkara.

Maka dengan banding A, tingkat kedua digelar, dan majelis tingkat banding memenangkan A. Pengacara ahli pidana Firma Hukum Daeryun yang menangani pembelaan tingkat banding A saat itu mengatakan, “Kami menyiapkan bukti dan pembelaan dengan menyoroti bahwa keterangan pengadu mengenai dengan cara apa dan kepada siapa terdakwa menerima uang berubah-ubah tanpa konsistensi,” dan “Menurut Pasal 307 ayat 2 Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pengakuan fakta kejahatan sepatutnya harus mencapai pembuktian sampai tingkat tanpa keraguan yang masuk akal, sehingga kami menanggapi perkara dengan sasaran tidak bersalah.”

Ia melanjutkan, “Yang menentukan adalah kami dapat menemukan bukti tak terbantahkan seperti fakta bahwa uang yang disetorkan terdakwa ke rekeningnya sendiri pada hari kejadian adalah dana yang diterima kembali dari debitur di masa lalu, serta fakta bahwa tempat, waktu, dan jumlah saat para pengadu mengaku menyerahkan biaya perantaraan sangat berbeda.”

Sementara itu, A tengah menjalankan pengaduan tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) dan tindak pidana kesaksian palsu terhadap pengadu tingkat pertama. Menurut pihak kuasa hukum pengaduan Firma Hukum Daeryun (Pengacara Perwakilan Shim Jae-guk), “Pengadu dapat melepaskan diri dari sangkaan di tingkat kedua, tetapi mengeluhkan penderitaan mental·finansial seperti tidak dapat berfokus pada pekerjaan utama selama waktu cukup lama menghadapi persidangan,” dan “Sesuai kehendak pengadu yang menghendaki penghukuman berat terhadap para teradu, kami akan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan pengaduan palsu dan kesaksian palsu para teradu.”

/Reporter Kim Dong-ho dongho@sedaily.com





Lihat teks berita - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=011&aid=0003666123

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk