Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Pekerja yang diadukan pencemaran nama baik karena memprotes rekan yang berkata kasar 'tidak cukup bukti'

Media KBC Gwangju Broadcasting
Tanggal

2024-11-28

Dilihat 258

폭언 동료에 항의했다가 명예훼손 고소당한 직장인 '무혐의'

Seorang pria berusia 30-an yang diadukan atas dugaan pencemaran nama baik karena memprotes rekan kerja yang melontarkan kata-kata kasar, memperoleh penanganan tanpa dugaan pidana.

Menurut kalangan hukum pada tanggal 28, Cabang Mokpo Kejaksaan Distrik Gwangju pada tanggal 11 lalu menjatuhkan penanganan tidak menuntut terhadap karyawan A yang dikenai dugaan pencemaran nama baik.

A dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan mencemarkan nama baik dengan menjelek-jelekkan rekan kerja B di tempat terbuka pada Agustus 2020.

Saat itu A diketahui mendatangi kantor B dan berkata, "Jelaskan alasan menelepon larut malam dan menuduh 'kamu tidak dipromosikan itu salahmu'."

Atas hal ini, B mengklaim, "Saya tidak pernah membicarakan soal promosi," dan menyatakan A menyebarkan fakta palsu sehingga mencemarkan nama baiknya.

Namun, A membantah dugaan tersebut dengan berkata, "B lebih dulu menelepon dan melontarkan kata-kata kasar yang berisi umpatan, dan saya hanya memprotes hal itu."

Ia juga menegaskan bahwa terkait hal ini ia telah meminta bantuan atasan, tetapi tidak ditanggapi, sehingga ia langsung mendatangi kantor.

Kantor Polisi Mokpo yang menerima perkara ini pada Juli lalu menjatuhkan keputusan tidak melimpahkan.

Penilaiannya, "Isi ucapan A di tempat terbuka sulit dianggap melanggar nilai sosial B," dan "ini merupakan protes sederhana atas kata-kata kasar yang dilontarkan B."

Namun, karena B tidak menerima keputusan polisi, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan pada Oktober lalu.

Kejaksaan Korea Selatan yang meninjau ulang perkara menjatuhkan keputusan tidak menuntut dengan menyatakan, "Kami telah mencermati surat keberatan dan berkas penyidikan, tetapi tidak ada bukti yang dapat mengubah keputusan tidak melimpahkan dari polisi."

Pengacara An Jun-pyo dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menjelaskan, "Agar tindak pidana pencemaran nama baik terpenuhi, harus ada penyebutan fakta konkret yang menurunkan penilaian sosial dengan niat mencemarkan nama baik orang lain," dan "ucapan-ucapan yang dilontarkan A dalam proses memprotes B secara objektif sulit dianggap sebagai ucapan yang dapat melanggar nilai sosial."

[Baca artikel selengkapnya] - Karyawan yang diadukan pencemaran nama baik karena memprotes rekan yang melontarkan kata kasar 'tanpa dugaan pidana' (kunjungi)

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk