Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Wanita berusia 40-an menikam kakak kandung yang sering berkata kasar, dakwaan percobaan pembunuhan... 'hukuman percobaan'

Media Lawleader
Tanggal

2024-12-12

Dilihat 188

폭언 일삼은 친오빠 흉기로 찌른 40대, 살인미수 혐의···‘집행유예’

Majelis Pidana 13 Pengadilan Distrik Utara Seoul "Mempertimbangkan kejahatan yang bersifat spontan, pencegahan meluasnya kerugian, dan sikap penyesalan"

Muncul putusan yang menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan kepada seorang adik perempuan yang dituntut atas dugaan percobaan pembunuhan karena mengayunkan senjata tajam saat bertengkar mulut dengan kakak laki-laki kandungnya yang kerap melontarkan kata-kata kasar kepada keluarga.

Majelis Pidana 13 Pengadilan Distrik Utara Seoul (ketua majelis Hakim Ketua Lee Tae-woong, Hakim Kim Hyun-ho dan Choi Jun-hwan) pada tanggal 19 bulan lalu menjatuhkan 'pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 3 tahun' kepada A, perempuan berusia 40-an yang menjalani persidangan atas dugaan percobaan pembunuhan.

A dituntut atas dugaan menikam kakak laki-laki kandungnya dengan senjata tajam saat bertengkar mulut di kediamannya pada April 2023.

Kejaksaan menerapkan dugaan percobaan pembunuhan dengan menilai bahwa A menggunakan senjata tajam dengan kesengajaan, tetapi tidak dapat melanjutkan kejahatannya karena korban melawan.

Terdakwa A mengakui semua fakta kejahatan. Namun, ia memohon keringanan dengan menyatakan bahwa korban dalam waktu lama kerap melontarkan kata-kata kasar dan kekerasan kepada dirinya beserta keluarga sehingga ketidakpuasan atas hal itu menumpuk dan ia melakukan kejahatan tanpa sadar, serta tidak memiliki maksud untuk membunuh.

Majelis Pidana 13 Pengadilan Distrik Utara Seoul yang memeriksa perkara ini menyoroti, "Pembunuhan adalah perbuatan yang merenggut nyawa seseorang dan merupakan kejahatan berat yang pemulihan kerugiannya tidak mungkin dilakukan dengan cara apa pun," dan menambahkan, "Meskipun hanya sampai pada percobaan, jika dilihat dari bagian yang diserang dan tingkat luka yang dialami korban, kejahatannya sama sekali tidak ringan."

Namun, majelis hakim menyampaikan alasan penjatuhan pidana, "Tampaknya kejahatan dilakukan secara spontan di tengah membesarnya ketidakpuasan karena korban biasanya memperlakukan keluarga dengan seenaknya," dan menambahkan, "Selain itu, kami mempertimbangkan bahwa kejahatan hanya sampai pada percobaan, terdakwa mengakui kejahatan dan menyesal, serta korban tidak menghendaki penghukuman."

Pengacara Kim Cheol dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), yang membela terdakwa A dalam perkara pidana ini, mengatakan, "Ini merupakan perkara yang tidak ringan mengingat dapat timbul akibat yang mengancam nyawa seseorang," tetapi menambahkan, "Tampaknya hukuman dengan masa percobaan dijatuhkan dengan mempertimbangkan bahwa A tidak memiliki riwayat pidana sejenis serta bertindak agar kerugian tidak meluas, antara lain dengan melapor ke 119 segera setelah kejadian sehingga tindakan darurat dapat diambil."

[Baca artikel selengkapnya]
Perempuan berusia 40-an yang menikam kakak laki-laki kandung yang kerap melontarkan kata-kata kasar dengan senjata tajam, dugaan percobaan pembunuhan···'hukuman dengan masa percobaan' (kunjungi)

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk