Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Perusahaan yang Tidak Membayar dengan Alasan Perhitungan Biaya Salah...Pengadilan "Jumlah yang Ditagih Sah"

Media MoneyS
Tanggal

2025-01-08

Dilihat 94

비용 산출 잘못됐다며 대금 안 낸 업체…법원 "청구된 금액 정당해"

Muncul penilaian pengadilan bahwa apabila tidak ada keberatan tersendiri atas tagihan yang ditagihkan, jumlah tersebut harus dibayar seluruhnya.

Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada 5 November tahun lalu menjatuhkan putusan yang memenangkan penggugat dalam gugatan tagihan barang yang diajukan perusahaan pemasok A terhadap perusahaan penjual B.

Kedua perusahaan menandatangani kontrak pasokan barang pada Oktober 2022. Pengiriman dilakukan dua kali, dan A menagih jumlah total sekitar 79 juta won.

Masalah timbul ketika B tidak membayar tagihan. Alasannya, A dianggap menyusun surat penawaran secara sepihak untuk menetapkan tagihan dan tidak menyodorkan surat penawaran terperinci. B juga berdalih bahwa jumlah yang ditagih A tidak sah karena sebagian besar barang yang pertama kali dipasok adalah barang cacat.

A membantahnya. Meskipun tidak menyusun surat perjanjian secara terpisah, kesepakatan mengenai harga satuan pasokan telah tercapai antara kedua perusahaan saat penandatanganan. A juga menegaskan bahwa seluruh barang cacat telah diproses sebagai retur lalu dipasok kembali dengan produk baru, dan bahwa ia telah beberapa kali meminta pembayaran dengan menyebutkan jumlahnya secara spesifik.

Pengadilan memenangkan A. Majelis hakim menyatakan, "A, setelah pengiriman kedua dilakukan dan pembayaran tak kunjung diselesaikan, beberapa kali menagih dengan menyebut jumlahnya secara spesifik sebesar 79 juta won," serta "B terus menunda pelunasan dengan alasan keadaan yang sulit."

Selanjutnya, majelis menilai bahwa tagihan barang yang belum dibayar adalah benar sebesar 79 juta won, dengan menyatakan, "Dalam proses tersebut, B tidak mengajukan keberatan dengan alasan penawaran berlebihan atau produk cacat."

Pengacara Firma Hukum Daeryun Lee Gi-eun yang mewakili A menyatakan, "A memberitahukan kepada B yang menunda pembayaran bahwa ia telah menerbitkan faktur pajak yang mencantumkan tagihan barang," serta "Mengingat B pun menyadari hal itu dan menyatakan kehendak melunasi jumlah tersebut, tagihan yang dituntut A tampaknya diakui sepenuhnya."

Wartawan Hwang Jeong-won (jwhwang@mt.co.kr)

[Baca artikel selengkapnya]
Perusahaan yang tidak membayar tagihan dengan dalih penghitungan biaya salah…Pengadilan "jumlah yang ditagih sah" (kunjungi)

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk