Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Memindahkan Dana Usaha lalu "Kembalikan Uang Pinjaman"...Pengadilan "Tidak Dapat Dianggap Piutang Pinjaman"

Media KBC Gwangju Broadcasting
Tanggal

2025-03-04

Dilihat 167

사업 자금 옮겼다가 "빌린 돈 반환하라"..法 "대여금으로 볼 수 없어"

Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan putusan penolakan final atas perkara di mana seseorang yang membantu memindahkan dana usaha justru digugat pengembalian pinjaman.

Divisi 1 Mahkamah Agung Korea Selatan pada tanggal 4 menyatakan telah mengukuhkan putusan asal yang memutuskan kekalahan penggugat dalam kasasi gugatan pinjaman yang diajukan A berusia 70-an terhadap pemilik usaha B pada 26 Desember tahun lalu.

A yang pada 2016 mengenal B, direktur utama perusahaan tempat anaknya bekerja, pada 2018 dalam dua kali mentransfer 200 juta won Korea Selatan kepada B.

A mengklaim bahwa jumlah tersebut adalah pinjaman.

Klaimnya, B mengeluhkan kesulitan ekonomi dan meminta untuk dipinjami uang.

A juga mengajukan gugatan dengan menyatakan bahwa ia hanya menerima kembali 100 juta won Korea Selatan melalui rekening anaknya, sedangkan pengembalian sisa 100 juta won Korea Selatan tidak dilakukan.

Namun, B menyatakan tidak pernah meminta pinjaman uang, dan bahwa ia hanya menyampaikan jumlah yang diperlukan untuk usaha sesuai permintaan.

Sidang tingkat pertama memenangkan B, dengan menyatakan, "Tergugat, setelah menerima uang dari penggugat, mengirimkan uang ke rekening perusahaan pada hari yang sama atau keesokan harinya," dan "Meskipun tergugat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut, anak penggugat pun menjabat sebagai direktur internal sekaligus memiliki saham."

Ia juga menilai, "Penggugat pun tampaknya turut campur dalam operasi perusahaan melalui anaknya," dan "200 juta won Korea Selatan yang ditransfer tergugat kepada penggugat tidak dapat dipandang sebagai pinjaman."

A yang tidak menerima putusan tingkat pertama mengajukan banding, tetapi majelis tingkat kedua menolak tuntutan dengan menyatakan, "Alasan banding penggugat tidak jauh berbeda dari dalil pada tingkat pertama."

Mahkamah Agung Korea Selatan pun menolak kasasi dan mengukuhkan putusan asal.

Im Seon-jun, pengacara Firma Hukum Daeryun yang menjadi kuasa hukum pihak B, berkata, "Jika itu pinjaman seperti klaim A, ia seharusnya meminjamkan uang selama jangka waktu tertentu dan menerima bunga, tetapi selama itu ia sekali pun tidak pernah meminta pelunasan kepada B," dan "Bahkan dari fakta ini pun, A meminjam rekening atas nama B untuk mentransfer dana usaha ke perusahaan yang ia miliki."

Jeong Ui-jin, wartawan (jej88@ikbc.co.kr)

[Baca artikel selengkapnya]
Memindahkan dana usaha lalu "kembalikan uang pinjaman"..pengadilan "tidak dapat dipandang sebagai pinjaman" (kunjungi)

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk