Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Karyawan yang 'login akun direktur dan membaca email'…pengadilan: "bukan pelanggaran kerahasiaan" bebas

Media Kookje Shinmun
Tanggal

2025-04-02

Dilihat 298

‘대표 계정 로그인해 이메일 열람’ 직원…法 “비밀침해 아냐” 무죄

Sangkaan mengakses kotak surel portal tanpa izin
Karyawan: “Hanya memeriksa daftar untuk urusan rekrutmen”
Majelis hakim: “Informasi yang dibagikan… tidak ada kesengajaan”

Seorang berusia 20-an yang didakwa atas sangkaan masuk log ke akun orang lain tanpa izin dan memeriksa surel dijatuhi putusan bebas.

Pengadilan Negeri Ulsan pada 20 Februari lalu menjatuhkan putusan bebas kepada A, guru pusat anak, yang diajukan ke persidangan atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.

A disangka pada tahun 2021 masuk log tanpa izin ke akun situs portal B, pemimpin pusat anak tempat ia bekerja, dan membaca daftar surel.

Saat itu, dipahami bahwa A melakukan kejahatan tersebut atas permintaan rekan yang memintanya memeriksa daftar pelamar dalam proses rekrutmen karyawan baru.

A menyangkal sangkaan. Alasannya, pemimpin biasanya membagikan akun kepada para karyawan untuk alasan pekerjaan, dan akun tersebut disetel dalam keadaan masuk log otomatis sehingga siapa pun dapat mengaksesnya. Ia pun menekankan bahwa ia hanya memeriksa surel terkait rekrutmen dan tidak membaca surel pribadi.

Pengadilan memandang A tidak bersalah. Majelis hakim memutuskan, “Korban membagikan ID dan kata sandi kepada para karyawan termasuk terdakwa,” seraya menyatakan, “Tidak ada kesengajaan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan yang sah untuk mengakses surel atau menyusup ke akun melampaui kewenangan yang diizinkan.”

Ia melanjutkan, “Ia hanya mengakses surel dan memeriksa daftar, tetapi tidak mengeklik surel tertentu sehingga tidak dapat dikatakan mengetahui isinya,” seraya menambahkan, “Ada tidaknya penerimaan riwayat hidup pun tidak dapat dipandang sebagai hal yang harus dirahasiakan.”

Pengacara Jeon Hyeon-ju dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menjelaskan, “Tindak pidana penyelidikan isi rekam elektronik dan sebagainya terpenuhi apabila seseorang mengetahui isi rekam elektronik yang diberi perangkat rahasia dengan menggunakan sarana teknis,” seraya menambahkan, “Majelis hakim menerima bahwa perkara ini tidak dapat memenuhi kejahatan karena mengakses surel dalam keadaan masuk log otomatis tanpa metode seperti peretasan.”

Tim Konten Digital

[Baca Artikel Selengkapnya]
Karyawan ‘masuk log akun pemimpin lalu membaca surel’… pengadilan: “bukan pelanggaran rahasia”, bebas (buka tautan)

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk