Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

40-an Dilimpahkan atas Kebakaran Karena Kelalaian Membuang Puntung Rokok Senilai 200 Juta Won... Kejaksaan Tidak Menuntut karena Bukti Tidak Cukup

Media Seoul Shinmun
Tanggal

2025-05-09

Dilihat 121

실화불기소-서울신문

Pria berusia 40-an yang dilimpahkan ke kejaksaan atas dugaan menimbulkan kebakaran karena membuang puntung rokok memperoleh keputusan tidak terbukti bersalah.

Cabang Goyang Kejaksaan Distrik Uijeongbu pada 21 Maret lalu menjatuhkan keputusan tidak dituntut kepada pria berusia 40-an A yang dilimpahkan atas dugaan kelalaian menimbulkan kebakaran. A dituduh tahun lalu, setelah merokok di dalam rumah, melempar puntung ke luar jendela tanpa mematikan bara sehingga menimbulkan kebakaran pada tumpukan sampah.

Akibat kebakaran ini, timbul kerugian harta sekitar 200 juta won, antara lain terbakarnya mobil yang terparkir di dekatnya serta struktur bangunan termasuk dinding dalam dan luar. Polisi melimpahkan perkara ke kejaksaan dengan alasan seperti jenis rokok yang diisap A sama dengan puntung yang ditemukan di lokasi kebakaran.

A menyangkal dugaan dengan mengatakan, "Saya memang biasa merokok di dalam rumah, tetapi pada hari kejadian saya tidak merokok di dekat jendela." Ia juga menekankan, "Karena saya tahu di lantai 1 biasanya ada tumpukan sampah, ada kemungkinan kebakaran sehingga tidak ada alasan bagi saya melempar puntung rokok yang menyala ke luar jendela."

Kejaksaan menilai meski tempat tinggal tersangka berada di atas lokasi sumber api, dan dari CCTV terpastikan asap rokok, ada kemungkinan A adalah pemilik puntung yang menjadi penyebab sumber api, tetapi karena tidak dapat memastikan dengan tepat dari mana puntung itu jatuh, ia menjatuhkan keputusan tidak dituntut. Selain itu, kejaksaan memandang karena saat kebakaran ada pula perokok di unit lain di gedung yang sama, tidak ada bukti yang cukup untuk mengakui A sebagai pemilik puntung.

Pengacara Firma Hukum Daeryun Choi Seong-ho menyampaikan, "Dalam perkara pidana, agar kejahatan diakui diperlukan bukti yang memberikan keyakinan hingga taraf tidak ada ruang keraguan yang wajar. Karena tidak ada data bahwa A membuang puntung rokok, dan dengan mengedepankan kemungkinan puntung yang diisap orang lain terbawa angin, ia dapat menghindari penuntutan."

Jurnalis Jeong Cheol-uk

[Baca artikel selengkapnya]
Pria berusia 40-an yang dilimpahkan atas kelalaian menimbulkan kebakaran kerugian 200 juta won karena membuang puntung rokok…Kejaksaan tidak menuntut karena bukti tidak cukup (kunjungi tautan)

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk