

"Gugatan ganti rugi kolektif peretasan SKT, merekrut 235 orang"
2025-05-23

Pihak Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang mengupayakan gugatan ganti rugi kelompok terkait peristiwa peretasan SK Telecom hari ini (tanggal 23) menyatakan bahwa 235 pengguna SKT ikut serta dalam gugatan.
Pihak Daeryun menyatakan hal itu sambil menyampaikan bahwa pengguna yang menanyakan keikutsertaan gugatan hingga kini mencapai 10.200 orang.
Ia juga menjelaskan berencana menuntut uang santunan 1 juta won per penggugat, dan akan melanjutkan perekrutan tahap kedua hingga akhir bulan ini.
Sebelumnya, pihak Daeryun juga mengadukan Direktur SKT Yoo Young-sang dan lainnya ke kepolisian atas sangkaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan dan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dengan tipu daya.
Shin Gwi-hye (shinkh0619@ytn.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"Gugatan ganti rugi kelompok peretasan SKT merekrut 235 orang" (Kunjungi tautan)
Punya pertanyaan lain?
Reservasi Konsultasi Tatap Muka
Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.
