

Praktik Medis Tanpa Izin yang Membahayakan Nyawa dan Tubuh, Dihukum Berat atas Pelanggaran UU Pelayanan Medis
Media Global Epic
2023-05-03
Dilihat 744

[Global Epic, wartawan Hwang Seong-su] Menurut hukum yang berlaku, hanya tenaga medis yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan yang dapat melakukan perbuatan medis, dan apabila orang yang bukan tenaga medis melakukan perbuatan medis, ia dikenai penghukuman pidana. Karena arti penting dan keahlian perbuatan medis yang menyangkut nyawa dan tubuh manusia, kualifikasi pelakunya dibatasi
Lihat artikel selengkapnya - Perbuatan medis tanpa lisensi yang merugikan nyawa dan tubuh, dihukum berat atas pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
Punya pertanyaan lain?
Reservasi Konsultasi Tatap Muka
Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.
