Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Klinik Perawatan Kulit yang Dilaporkan atas Praktik Medis Ilegal Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Media Seoul Shinmun
Tanggal

2025-07-02

Dilihat 391

불법 의료행위 신고당한 피부관리업체 무혐의

Pemilik sebuah usaha perawatan kulit di Busan berusia 30-an disidik polisi menyusul laporan bahwa ia secara ilegal melakukan tindakan kulit yang hanya boleh dilakukan tenaga medis, tetapi menerima keputusan tidak ada dugaan karena bukti tidak cukup.

Menurut kalangan hukum pada tanggal 2, Kantor Polisi Yeonje Busan pada Mei lalu memutuskan tidak melimpahkan A, pria berusia 30-an yang diregistrasi perkara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Medis. A dikenai dugaan melakukan tindakan kulit terhadap pelanggan dengan menggunakan alat yang dipasangi jarum sepanjang 0,2 mm sembari menjalankan usaha perawatan kulit sejak September tahun lalu. A menjalani penyidikan kantor distrik dan polisi ketika pada Februari tahun ini seseorang melapor ke kantor distrik, "Di toko yang dijalankan A dilakukan tindakan kulit yang hanya boleh dilakukan tenaga medis, dan hal itu diiklankan di media sosial."

Menurut hukum yang berlaku, tindakan kulit digolongkan sebagai tindakan medis, dan bila melakukan tindakan medis tanpa lisensi dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 50 juta won.

Dalam penyidikan polisi, A mendalilkan, "Saya tidak melakukan tindakan medis di toko, dan alat yang dipersoalkan dalam penindakan kantor distrik pun disimpulkan bukan pelanggaran hukum." Polisi pun, dari hasil penyidikan, menilai bahwa alat yang digunakan A tidak dapat dipastikan sebagai alat medis, sehingga tidak dapat dipandang bahwa ia melakukan tindakan medis dengan menggunakan alat ini.

Wakil hukum A, Advokat Son Yun-jeong dari Firma Hukum Daeryun, menjelaskan, "Bukan hanya hasil penindakan kantor distrik, tetapi puskesmas yang menerapkan Undang-Undang Medis pun menilai alat yang digunakan A bukan alat medis sehingga tidak melakukan penindakan lapangan. Selain itu, perkakas yang berbentuk sama dengan alat yang digunakan A digolongkan sebagai alat kecantikan kulit untuk rumah tangga yang dapat dibeli siapa saja secara daring, dan dengan mengajukan data semacam ini kami dapat memperoleh keputusan tidak ada dugaan karena bukti tidak cukup."

Jeong Cheol-uk, wartawan

[Baca artikel selengkapnya]
Usaha perawatan kulit yang dilaporkan atas tindakan medis ilegal tidak ada dugaan (kunjungi)

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk