Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Mengunggah Desain di Blog lalu Digugat atas 'Penggunaan SW Tanpa Izin'...Pembuat Baja 40-an Tidak Dituntut

Media Seoul Shinmun
Tanggal

2025-08-28

Dilihat 123

블로그에 설계도 올렸다가 ‘SW 무단 사용’ 피소…40대 철골 제작자 불기소

Seorang pembuat rangka baja berusia 40-an yang mengunggah gambar desain yang dibuat dengan program ini ke blog kerja padahal tidak membeli perangkat lunak pemodelan, dan dilimpahkan ke kejaksaan, memperoleh penetapan tidak bersalah.

Menurut kalangan hukum pada tanggal 28, Kejaksaan Distrik Timur Seoul pada tanggal 7 bulan lalu menjatuhkan penetapan tidak menuntut kepada A yang dilimpahkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. A dituduh selama 5 tahun sejak 2018 menggunakan program pemodelan perusahaan B tanpa izin dan mengunggah hasilnya ke blog sehingga melanggar hak cipta.

Pihak B mengadukan bahwa A membuat gambar desain menggunakan program mereka tanpa membeli perangkat lunak asli lalu memanfaatkannya untuk iklan terkait pekerjaan.

A menyangkal dugaan, mengatakan bahwa ia hanya melakukan pekerjaan pembuatan rangka baja dan bahkan tidak tahu cara menggunakan program desain. Ketika ada permintaan pembuatan rangka baja, cara umum di industri adalah menyerahkan jasa desain kepada teknisi yang menggunakan program perusahaan B, dan ia pun melakukan pekerjaan pembuatan rangka baja dengan cara seperti ini.

A juga membantah bahwa blog dijalankan untuk menerima lebih banyak pesanan, dan ia hanya mengunggah hasil desain milik orang lain yang diunduh dari internet atau diperoleh dalam proses kerja.

Kejaksaan Korea Selatan menilai ada kemungkinan A membuat unggahan blog berdasarkan bahan yang diperolehnya melalui perancang lain. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa menyerahkan jasa desain seperti dalil A adalah praktik umum industri, dan ada pula rincian bahwa A benar-benar menyerahkan pekerjaan desain.

Cho Min-woo, pengacara Firma Hukum Daeryun yang mewakili A, menyampaikan, “Memanfaatkan perangkat lunak yang digandakan tanpa izin untuk pekerjaan sambil mengetahuinya termasuk pelanggaran hak cipta. Namun, A hanya menangani pekerjaan pembuatan, bukan desain, sehingga tidak pernah menggunakan program perusahaan B, dan dengan menekankan bahwa ia bahkan tidak tahu cara menggunakannya, dapat diperoleh penetapan tidak bersalah.”

Wartawan Jeong Cheol-uk

[Baca artikel selengkapnya]
Mengunggah gambar desain ke blog lalu digugat ‘penggunaan SW tanpa izin’…pembuat rangka baja berusia 40-an tidak dituntut (buka tautan)

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk