Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Pria 50-an yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Parkiran Saat Pembayaran...Putusan Pengadilan?

Media KBC Gwangju Broadcasting
Tanggal

2025-10-19

Dilihat 82

주차장서 정산 중인 여성 추행한 50대…법원 판단은?

Terdakwa "Bersentuhan saat berpindah dari kiosk penyelesaian parkir"
Pengadilan "Bersentuhan karena tersangkut tas korban" menjatuhkan tidak terbukti bersalah

Seorang pria berusia 50-an yang diseret ke persidangan dengan alasan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang sedang menyelesaikan pembayaran di kiosk parkir dijatuhi tidak terbukti bersalah.

Pengadilan Negeri Gwangju pada 17 bulan lalu menjatuhkan tidak terbukti bersalah kepada A, pria berusia 50-an, yang didakwa atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.

A dituduh menyentuh tubuh perempuan B yang sedang berdiri di depan mesin kiosk penyelesaian parkir di sebuah area parkir mart di Gwangju tahun lalu.

A menyangkal dugaan. Ia mendalilkan bahwa ia mengalami masalah pada gerak tubuh akibat penyakit menahun yang dideritanya, dan saat berpindah karena B yang sedang menyelesaikan pembayaran menyuruhnya menggunakan mesin di sebelah, ia tak sengaja bersentuhan.

Ia juga menekankan bahwa saat kejadian banyak orang di sekitar dan bahkan pasangannya turut hadir, sehingga tak ada alasan untuk melakukan kejahatan semacam ini.

Pengadilan menjatuhkan tidak terbukti bersalah kepada A. Majelis hakim menyatakan, "Bila melihat rekaman CCTV yang merekam lokasi, dapat dipastikan bahwa lengan terdakwa tersangkut tas yang digendong korban sehingga tubuh bersentuhan," tetapi "tak dapat dipastikan bahwa terdakwa bersentuhan dengan kesengajaan melakukan perbuatan cabul."

Selanjutnya, ia menambahkan, "Pasangan terdakwa berada pada jarak yang sangat dekat, dan dalam situasi banyak orang berlalu-lalang, sulit dipandang bahwa ia melakukan kejahatan perbuatan cabul dengan paksaan tepat setelah bercakap dengan korban."

Pengacara Kim Seong-ik dari Firma Hukum (firma hukum) Daeryun yang mewakili A menjelaskan, "Agar tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan terpenuhi, harus dibuktikan tanpa ragu yang wajar bahwa terdapat kesengajaan melakukan perbuatan cabul," dan "kami membuktikan tidak adanya kesengajaan dengan menekankan bahwa A bukan mendekati B secara sengaja melainkan sedang berpindah untuk menyelesaikan pembayaran."

#pengadilan_negeri_Gwangju #perbuatan_cabul #tidak_terbukti_bersalah #peristiwa #Gwangju

Park Seok-ho (haitai2000@ikbc.co.kr)

[Baca artikel selengkapnya]
Pria 50-an yang mencabuli perempuan yang sedang menyelesaikan pembayaran di area parkir…bagaimana penilaian pengadilan? (kunjungi)

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk