Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Makelar yang mengelola properti atas nama pemilik gedung dan menggelapkan uang jaminan…5 tahun penjara

Media KBC Gwangju Broadcasting
Tanggal

2025-11-07

Dilihat 75

건물주 대신 부동산 관리하며 보증금 가로챈 중개업자…징역 5년

Membuat kontrak sewa mewakili pemilik bangunan…meraup sekitar 1,3 miliar won dalam 35 kali
Majelis hakim "Kualitas kejahatan buruk karena digunakan untuk keperluan pribadi…korban mengalami kesulitan ekonomi"

Makelar yang mengelola properti menggantikan pemilik bangunan dan menyerobot uang jaminan dijatuhi hukuman penjara.

Cabang Pyeongtaek Pengadilan Distrik Suwon pada September lalu menjatuhkan penjara 5 tahun kepada pria berusia 40-an A yang dilimpahkan ke persidangan atas dugaan penipuan.

A dituduh meraup uang jaminan sekitar 1,3 miliar won dalam 35 kali dari 16 penyewa termasuk B, sambil membuat kontrak sewa mewakili pemilik bangunan selama sekitar 2 tahun sejak 2022 lalu.

Hasil penyidikan memastikan bahwa saat itu pemilik bangunan yang tinggal di luar negeri menjadi tidak dapat masuk ke negara selama jangka waktu tertentu sehingga mendelegasikan wewenang pengelolaan uang jaminan kepada A, dan A memanfaatkan hal itu untuk melakukan kejahatan.

Pengadilan menjatuhkan penjara 5 tahun kepada A.

Majelis hakim mengatakan, "Terdakwa setelah menggunakan uang jaminan yang diterima secara pribadi, juga menerima kembali uang jaminan bernilai tinggi sambil membuat kontrak ulang dengan penyewa yang ada," dan "ia menghabiskannya untuk investasi saham dan koin serta biaya usahanya sendiri sehingga kualitas kejahatannya tidak baik."

Ia menyampaikan alasan pemidanaan, "Periode kejahatan panjang, jumlah korban banyak, dan jumlah kerugian pun sangat besar sehingga para korban mengalami kesulitan ekonomi."

Pengacara Firma Hukum (law firm) Daeryun Yun Seong-jin yang mewakili B menjelaskan, "'Tipu daya' yang merupakan syarat tindak pidana penipuan berarti segala perbuatan yang mengingkari kewajiban itikad dan kejujuran yang harus dijaga bersama dalam hubungan transaksi harta," dan "dalam proses persidangan, kami dapat memperoleh hukuman penjara dengan menekankan bahwa A meminjam nama pemilik bangunan lalu menipu bahwa tidak akan ada masalah dalam pengembalian uang jaminan dan menyerobot uang."

#pemilikbangunan #uangjaminan #makelar #hukumanpenjara

Park Seok-ho (haitai2000@ikbc.co.kr)

[Baca artikel selengkapnya]
Makelar yang mengelola properti menggantikan pemilik bangunan dan menyerobot uang jaminan…penjara 5 tahun (kunjungi)

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk