Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Direktur yang mengambil pinjaman bisnis atas nama akuntan…dugaan penipuan tidak dilimpahkan

Media Donghaeng Media Sidae
Tanggal

2026-05-19

Dilihat 42

경리 명의로 사업자금 대출한 대표…사기 혐의 불송치

Seorang direktur berusia 30-an yang mengambil pinjaman atas nama orang lain dan menggunakannya sebagai dana operasional perusahaan menjalani penyidikan polisi atas dugaan penipuan, tetapi memperoleh penetapan tidak bersalah.

Kantor Polisi Seobuk Cheonan pada bulan Maret lalu menjatuhkan keputusan tidak melimpahkan perkara terhadap A yang diproses hukum atas dugaan penipuan dengan alasan bukti tidak cukup.

A tahun lalu, ketika membutuhkan dana operasional perusahaan, meminta karyawan bagian akunting B untuk mengambil pinjaman dan menerima sekitar 93 juta won Korea Selatan. Saat itu A mengatakan akan menggunakan uang pinjaman itu sebagai dana perusahaan terlebih dahulu, lalu setelah jangka waktu tertentu akan mengalihkannya ke atas namanya sendiri. Namun, karena janji itu tidak ditepati, ia menerima dugaan penipuan.

A membantah sepenuhnya dugaan tersebut. Ia menilai dapat melunasi dengan cukup karena ada uang yang akan diterimanya dari perusahaan mitra, dan mengklaim bahwa ia hanya menjalankannya lebih dahulu atas nama B setelah menerima penjelasan dari pemberi pinjaman bahwa pengalihan nama dimungkinkan. Ia juga menjelaskan bahwa setelah itu kontak dengan pemberi pinjaman terputus sehingga pengalihan nama tidak terlaksana.

Polisi menerima argumen A. Setelah menelaah riwayat transaksi rekening, dengan mempertimbangkan bahwa dari uang yang diterima dari B, komisinya dibayarkan kepada pemberi pinjaman dan sisanya masuk ke rekening badan hukum serta digunakan sebagai biaya operasional perusahaan, dan bahwa A secara konsisten membayar bunga pinjaman selama jangka waktu tertentu, polisi menilai bahwa kesengajaan menipu tidak terbukti.

Yang Gi-yeon, pengacara Firma Hukum Daeryun yang mewakili A, mengatakan, “Terpenuhi atau tidaknya tindak pidana penipuan dinilai bukan berdasarkan sekadar wanprestasi, melainkan berdasarkan ada-tidaknya niat dan kemampuan untuk melunasi pada saat menerima uang,” dan “kami telah menjelaskan secara memadai kronologi pinjaman, riwayat penggunaan dana, dan keadaan pembayaran bunga.”

Hwang Jeong-won, wartawan (garden@sidae.com)

[Baca Artikel Selengkapnya]
경리 명의로 사업자금 대출한 대표…사기 혐의 불송치 (Kunjungi)

Reservasi Konsultasi Tatap Muka

Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.

Menu Cepat

KakaoTalk