Larangan Pengumpulan Email Tidak Sah
Kami melarang pengumpulan alamat email yang tidak sah yang diposting di situs web ini menggunakan program pengumpul email atau perangkat teknis lainnya, dan pelanggar dapat dihukum berdasarkan 'Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, dll.'
Pasal 50-2 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi (Larangan Pengumpulan Alamat Email yang Tidak Sah, dll.)
① Tidak seorang pun boleh mengumpulkan alamat email menggunakan program atau perangkat teknis lain yang secara otomatis mengumpulkan alamat email dari situs web internet tanpa persetujuan sebelumnya dari operator atau administrator situs web.
② Tidak seorang pun boleh menjual atau mendistribusikan alamat email yang dikumpulkan dengan melanggar Ayat 1.
③ Tidak seorang pun boleh menggunakan alamat email untuk transmisi informasi dengan mengetahui bahwa pengumpulan, penjualan, atau pendistribusiannya dilarang berdasarkan Ayat 1 dan 2.
