Bidang Praktik

Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian

Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian merujuk pada keadaan ketika seseorang, akibat kelalaian dalam menjalankan pekerjaannya, melukai atau menyebabkan kematian orang lain, dan hal ini sering menjadi persoalan dalam kecelakaan lalu lintas maupun di lingkungan industri.

1. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Unsur-unsur pembentuk

kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan luka atau kematian kewajiban manajemen keselamatan terjadinya kecelakaan kerja pembuktian tanggung jawab kelalaian tingkat hukuman pidana kesepakatan dengan korban

Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang yang menjalankan pekerjaan tertentu, karena kelalaian, melukai orang lain atau menyebabkan kematiannya.

Keterkaitan dengan pekerjaan

Agar tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian dapat terbentuk, pelaku harus menjalankan pekerjaan yang menuntut kewajiban kehati-hatian guna melindungi nyawa atau keselamatan tubuh orang lain.

‘Pekerjaan’ yang dimaksud di sini berarti urusan atau usaha yang dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan kedudukan dalam kehidupan bermasyarakat, dan tidak boleh mencakup perbuatan yang bersifat sementara atau sekadar sederhana.

Pengakuan adanya kelalaian

Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, harus diakui adanya fakta pelanggaran terhadap kewajiban kehati-hatian yang secara umum dituntut.

Hal ini mencakup keadaan di mana pelaku, meskipun dapat memprediksi dan menghindari akibat, tidak melakukannya karena tidak mematuhi aturan keselamatan, lalai dalam pengelolaan, kurang berhati-hati, dan sebagainya.

Akibat berupa luka atau kematian

Harus timbul akibat nyata berupa luka pada seseorang atau kematian yang disebabkan oleh kelalaian.

Harus terdapat hubungan sebab akibat antara kelalaian pelaku dan akibat yang timbul, dan apabila akibat tersebut tidak timbul, maka tidak dapat dipidana dengan tindak pidana ini.

2. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Jenis-jenis utama

kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat Korea Selatan kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kematian penanganan pemeriksaan polisi gugatan ganti rugi

Tempat yang paling khas di mana tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian sering terjadi antara lain rumah sakit, lokasi konstruksi, dan lokasi kecelakaan lalu lintas.

Kasus-kasus seperti di bawah ini semuanya dapat dikenai tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian, dan dapat terjadi lebih sering di sekitar kita daripada yang diperkirakan.

Meskipun hanya berupa kelalaian, apabila seseorang menjalankan pekerjaan tertentu, ia dapat menerima pengaduan atau pelaporan terkait kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian, dan karena hal itu ada kalanya harus menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Jenis Kecelakaan

Contoh Konkret dan Penjelasan

Kecelakaan medis

Kematian atau luka akibat kelalaian selama tindakan medis, seperti kelalaian saat operasi atau kesalahan pemberian obat

Kecelakaan jatuh saat bekerja

Kecelakaan jatuh akibat tidak dipatuhinya aturan keselamatan di lokasi konstruksi dan tempat lainnya

Kecelakaan akibat malfungsi mesin

Korban jiwa yang timbul akibat malfungsi karena kelalaian dalam pengelolaan mesin atau peralatan

Kecelakaan lalu lintas

Menyebabkan luka atau kematian pada orang lain akibat kecelakaan lalu lintas karena pelanggaran kewajiban keselamatan oleh pengemudi

Perbedaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian

Tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian dan tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian sama-sama merupakan tindak pidana yang terbentuk ketika seseorang karena kelalaian melukai orang lain atau menyebabkan kematiannya.

Hanya saja, ciri khas tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian adalah bahwa tindak pidana ini dipidana lebih berat karena akibat tersebut timbul akibat pelanggaran kewajiban kehati-hatian yang berkaitan dengan pekerjaan.

3. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Kriteria pemidanaan

kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian kecelakaan di lokasi konstruksi Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan penilaian rasio kelalaian pengajuan bahan penjatuhan pidana kemungkinan hukuman dengan masa percobaan

Tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian dapat menimbulkan tanggung jawab pidana meskipun tidak berkaitan secara langsung dengan akibat luka atau kematian.

Sebagai contoh, seseorang yang memiliki kewajiban kehati-hatian untuk mengambil tindakan keselamatan dalam pekerjaan pun dapat menjadi objek pemidanaan apabila ia mengabaikan kewajiban tersebut atau tidak mencegah kejadian meskipun telah cukup memprediksi timbulnya kecelakaan.

Dengan demikian, tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian dipidana lebih berat sesuai dengan tingkat kelalaian dan ada tidaknya pelanggaran kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaan, serta merupakan tindak pidana yang menuntut tanggung jawab secara ketat atas pencegahan kecelakaan.

Tingkat pidana

Apabila dakwaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka diakui, pelaku dipidana berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, dengan tingkat pidana sebagai berikut.

Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian berat yang mengakibatkan kematian atau luka (Pasal 268 KUHP Korea Selatan)

Pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan

Kriteria pertimbangan pemidanaan

▷ Apabila terdapat alasan yang secara khusus patut dipertimbangkan dalam proses terjadinya kecelakaan

▷ Apabila luka yang timbul tergolong ringan

▷ Keterbatasan kemampuan kejiwaan (tanpa kesalahan pada diri sendiri)

▷ Tidak menghendaki penghukuman atau pemulihan kerugian

▷ Kepesertaan asuransi

▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh

▷ Tidak memiliki riwayat pemidanaan

4. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Jika Anda menjadi tersangka?

Apabila seseorang terlibat dalam sangkaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian, sangat penting untuk mengamankan bukti yang objektif guna meminimalkan atau menyangkal tanggung jawab atas kelalaian tersebut.

Pemastian fakta dan pengamanan bukti

Kondisi lingkungan kerja dan situasi pelaksanaan pekerjaan pada saat kecelakaan harus dipahami secara cermat.

Catatan kerja harian, catatan manajemen keselamatan, rekaman CCTV, kotak hitam, keterangan saksi, dan sebagainya harus segera diamankan sebagai bukti objektif yang dapat membuktikan kronologi kecelakaan dan ada tidaknya kelalaian.

Khususnya, dokumen yang menunjukkan pemenuhan kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaan, seperti surat perintah kerja atau catatan penyelesaian pelatihan keselamatan, juga menjadi bukti yang penting.

Upaya perdamaian dengan korban

Untuk mencapai perdamaian yang baik dengan korban, perlu menyiapkan sejumlah uang perdamaian dan ganti rugi imateriil yang layak serta menyampaikan niat berdamai dalam waktu sesingkat mungkin.

Apabila perdamaian sulit dicapai, niat untuk memulihkan kerugian dapat dinyatakan melalui sistem penitipan (konsinyasi) pada lembaga resmi, sehingga hal ini perlu dipertimbangkan secara aktif.

Mengikuti pemeriksaan aparat penyidik dengan sungguh-sungguh

Pada saat pemeriksaan oleh aparat penyidik, perlu menjelaskan secara konkret proses pelaksanaan pekerjaan dan penerapan langkah keselamatan serta menyatakan posisi diri dengan jelas.

Perlu menjawab secara konsisten dan jujur mengenai proses kelalaian dalam pekerjaan dan tindakan yang telah diambil serta bekerja sama secara aktif dalam pemeriksaan, dan menghindari penyangkalan yang tidak perlu atau jawaban yang ambigu.

Menyiapkan faktor peringan tingkat pidana

Perlu menyusun secara sistematis bahan pertimbangan pemidanaan yang sesuai dengan situasi diri, seperti tingkat kelalaian, besarnya kerugian, serta status perdamaian dengan korban.

Kepatuhan terhadap manual manajemen keselamatan kerja, catatan tindakan sebelum dan sesudah terjadinya kecelakaan, serta langkah perbaikan konkret untuk mencegah terulangnya kejadian juga perlu disiapkan dan dimanfaatkan untuk meringankan tingkat pidana.

5. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka | Jika Anda korban?

Bagi korban kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka, maupun keluarga korban, sangat penting untuk segera memahami situasi dan mengamankan bukti setelah kecelakaan terjadi.

Selain itu, menyampaikan hubungan fakta yang akurat dan konkret kepada aparat penyidik menjadi inti dari penyidikan.

Keterangan rinci mengenai isi pelanggaran kewajiban kehati-hatian oleh tersangka, lingkungan kerja pada saat kecelakaan, serta tingkat kerugian berperan penting dalam memperjelas ada tidaknya kelalaian dan letak tanggung jawab.

Butir

Isi konkret dan strategi penanganan

Pengamanan bukti secara cepat

Segera mengamankan data objektif seperti CCTV di lokasi kecelakaan, surat perintah kerja, catatan manajemen keselamatan, dan foto

Pengamanan rekam medis yang objektif

Mengumpulkan data yang dapat membuktikan luka dan perkembangan pengobatan, seperti surat keterangan dokter, catatan pengobatan, dan catatan kunjungan rumah sakit

Keterangan rinci mengenai fakta kerugian

Menyampaikan secara konkret hubungan fakta seperti waktu, tempat, dan keadaan terjadinya kecelakaan serta isi pelanggaran kewajiban kehati-hatian oleh pelaku

Menjalankan prosedur pengaduan pidana

Mengajukan surat pengaduan ke kantor polisi atau Kejaksaan Korea Selatan, serta menyiapkan keterangan hubungan fakta yang konkret bersama data bukti yang telah diamankan

Persiapan gugatan ganti rugi perdata

Menyusun rincian kerugian seperti biaya pengobatan, ganti rugi imateriil (ganti rugi immateriil), dan kerugian akibat berhenti bekerja, serta menyiapkan data pendukung seperti kuitansi biaya medis dan surat keterangan dokter

Penilaian dan penanganan mengenai perdamaian

Apabila pihak tersangka mengajukan tawaran perdamaian, menentukan penerimaannya dengan mempertimbangkan kisaran uang perdamaian, ketulusan, serta langkah pencegahan terulangnya kejadian di masa depan

6. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka | Cara penanganan

Tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka merupakan kejahatan berat yang menimbulkan kerugian serius terhadap nyawa atau tubuh orang lain akibat kelalaian, sehingga pemidanaan tidak dapat dihindari.

Untuk memperoleh keringanan pidana, penting untuk mengakui secara jujur proses kelalaian diri sejak tahap awal penyidikan, serta melakukan upaya aktif untuk memulihkan kerugian.

Khususnya, karena berat ringannya pidana dapat sangat berbeda tergantung pada isi konkret pelanggaran kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaan dan keadaan pada saat kecelakaan, perlu memahami secara tepat pokok persoalan hukum dalam perkara dan menyusun strategi penanganan yang sistematis.

Korban sebaiknya segera melapor kepada aparat penyidik setelah kecelakaan, dan mengamankan serta menyerahkan bukti objektif secara menyeluruh, seperti CCTV di lokasi kecelakaan, buku catatan kerja, dan surat keterangan dokter, agar menguntungkan bagi pembuktian fakta kerugian dan perlindungan hak.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam menangani perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka, silakan meminta bantuan melalui🔗Reservasi Konsultasi Hukum dengan Pengacara Pidana tersebut.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Otoritas Pajak Nasional tahun 2025), menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Young-heum

Kim Young-heum

T. 070-5221-2387

Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Seoul Barat [kejahatan berat], pengacara spesialis pidana militer/kejahatan seksual/pidana

Pengacara Kim Geun-su

Kim Geun-su

T. 070-5221-2805

Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Seoul Timur [kejahatan berat], pengacara spesialis narkotika/kejahatan seksual/pidana

Pengacara Kim In-won

Kim In-won

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [pidana], pengacara spesialis audit akuntansi/pemeriksaan bukti/pidana

Pengacara Kim Kwang-deok

Kim Kwang-deok

T. 070-7510-2018

Melaksanakan banyak litigasi hukum korporasi khusus dan hak kekayaan intelektual; pengacara spesialis konstruksi/kecelakaan berat/pidana

Pengacara Jung June

Jung June

T. 070-7510-1822

Pengalaman kerja di firma tenaga kerja, pengacara spesialis ketenagakerjaan/kecelakaan kerja/pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya
Menu Cepat

Chat