Bidang Praktik

Gugatan pengakuan anak

Gugatan pengakuan anak adalah prosedur agar anak yang lahir di luar perkawinan diakui sebagai anak oleh orang tua biologisnya. Setelah pengakuan anak ditetapkan, hubungan hukum antara orang tua dan anak menjadi pasti dan berbagai hak timbul berdasarkan hal tersebut.

1. Gugatan pengakuan anak | Konsep pengakuan anak

definisi, kebutuhan, akibat hukum, dan bidang layanan gugatan pengakuan anak


Gugatan pengakuan anak adalah prosedur untuk menetapkan pengakuan anak dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.


Dalam hal ini, pengakuan anak adalah tindakan ayah biologis atau ibu biologis yang mengakui anak yang lahir di luar perkawinan sebagai anaknya sendiri (Pasal 855 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).


Jenis pengakuan anak

Pengakuan anak terdiri atas “pengakuan anak secara sukarela”, yang dilaporkan berdasarkan kehendak sendiri, dan “pengakuan anak melalui putusan pengadilan”, yang diputuskan oleh pengadilan melalui gugatan atau prosedur lainnya.

Jenis

Penjelasan

Pengakuan anak secara sukarela

Ayah biologis atau ibu biologis secara sukarela mengakui anaknya.

Pengakuan mulai berlaku melalui pelaporan pengakuan anak

Pengakuan anak melalui putusan pengadilan

Jika ayah biologis atau ibu biologis menolak pengakuan atau hubungan biologis tidak pasti, gugatan diajukan ke pengadilan untuk menetapkan pengakuan anak secara paksa

Setelah pengakuan anak ditetapkan, akibat hukumnya berlaku surut sejak kelahiran dan memengaruhi nama keluarga serta asal keluarga anak, hubungan keluarga, hak waris, dan hal lainnya.

2. Gugatan pengakuan anak | Penggugat dan tenggat waktu

permohonan gugatan pengakuan anak dan bidang layanan utama



Gugatan pengakuan anak diajukan ke pengadilan oleh pihak yang memiliki hak untuk menggugat agar anak secara hukum diakui sebagai anak oleh orang tua biologisnya. Hak tersebut harus digunakan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.

Pihak yang berhak menggugat

Berdasarkan Pasal 863 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, gugatan pengakuan anak dapat diajukan oleh pihak-pihak berikut.

∙ Anak yang bersangkutan

∙ Keturunan langsung anak

∙ Perwakilan hukum anak


Pihak lawan dalam gugatan ini adalah ayah atau ibu.


Apabila orang tua telah meninggal dunia, gugatan dapat diajukan terhadap Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan (Pasal 864 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).

Waktu pengajuan gugatan

Tenggat waktu pengajuan gugatan pengakuan anak berbeda-beda bergantung pada apakah orang tua telah meninggal dunia.

Keadaan

Tenggat waktu pengajuan

Orang tua masih hidup

Tidak ada batasan khusus

Orang tua telah meninggal dunia

Dalam waktu 2 tahun sejak tanggal mengetahui kematian tersebut

3. Gugatan pengakuan anak | Prosedur gugatan

perlunya pendampingan Daeryun dalam gugatan pengakuan anak dan bidang layanan



Pengakuan anak melalui putusan pengadilan dapat diperoleh dengan mengajukan gugatan pengakuan anak melalui prosedur berikut.

① Pengajuan gugatan

② Pemeriksaan fakta (termasuk tes genetik)

③ Pembacaan putusan

④ Pelaporan pengakuan anak setelah putusan berkekuatan hukum tetap

Penyusunan gugatan

Untuk memulai gugatan pengakuan anak, gugatan terlebih dahulu harus diajukan ke Pengadilan Keluarga Korea Selatan.

Gugatan harus memuat hal-hal berikut. Fakta yang dapat membuktikan hubungan biologis sebaiknya diuraikan secara konkret dan sedapat mungkin lengkap.

Alat bukti utama

Untuk menentukan apakah pengakuan anak dapat ditetapkan, pengadilan memberikan bobot penting pada alat bukti yang ilmiah dan objektif.

Bahan-bahan berikut umumnya digunakan.

Jenis alat bukti

Isi

Hasil tes genetik

Alat bukti utama yang dapat membuktikan hubungan biologis secara ilmiah

Dokumen terkait kelahiran

Catatan persalinan rumah sakit serta rekam medis pada masa kehamilan dan persalinan

Kesaksian dan dokumen lainnya

Pernyataan ibu biologis atau pihak ketiga, foto, surat, dan bahan lain yang menunjukkan hubungan para pihak

Berdasarkan Pasal 855-2 ayat (2) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, pengadilan mempertimbangkan secara menyeluruh metode ilmiah, termasuk tes genetik, apakah telah terjadi perpisahan dalam jangka panjang, serta keadaan lainnya.

Putusan pengadilan

Pengadilan memutuskan apakah pengakuan anak akan dikabulkan berdasarkan alat bukti yang diajukan.

Jika pengakuan anak dikabulkan, putusan harus melalui proses hingga berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, hubungan hukum antara orang tua dan anak terbentuk melalui pelaporan pengakuan anak.

Keberatan dan pembatalan

Meskipun pengakuan anak telah dilakukan, keberatan dapat diajukan atau pengakuan tersebut dapat dibatalkan dalam keadaan berikut.

Prosedur

Ketentuan

Gugatan keberatan

(Pasal 862 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

Pihak yang berkepentingan dapat mengajukannya dalam waktu 1 tahun sejak tanggal mengetahui adanya pelaporan pengakuan anak

Permohonan pembatalan

(Pasal 861 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

Jika pengakuan dilakukan karena penipuan, paksaan, atau kekeliruan serius, permohonan dapat diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal mengetahui keadaan tersebut

4. Gugatan pengakuan anak | Cara melapor setelah putusan

gugatan pengakuan anak, pengakuan melalui putusan pengadilan, dan cara pelaporan pengakuan anak



Jika putusan pengakuan anak diperoleh melalui gugatan pengakuan anak di pengadilan, akibat hukum baru timbul setelah prosedur pelaporan pengakuan anak diselesaikan.

Pelaporan pengakuan anak bukan sekadar formalitas, melainkan prosedur penting yang memastikan status hukum anak.


Persiapan harus dilakukan secara berurutan berdasarkan hal-hal berikut.

Pihak yang wajib melaporkan pengakuan anak

Dalam pengakuan anak melalui putusan pengadilan, orang yang mengajukan gugatan pengakuan anak berkewajiban melakukan pelaporan (Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga Korea Selatan).

Pihak lawan (tergugat) dapat melakukan pelaporan, tetapi tidak berkewajiban melakukannya.


Berikut adalah pihak yang melakukan pelaporan berdasarkan jenis pengakuan anak.

Jenis pengakuan anak

Pihak yang melapor

Pengakuan anak melalui putusan pengadilan

Orang yang mengajukan gugatan pengakuan anak

Pengakuan anak berdasarkan wasiat

Pelaksana wasiat berwenang melakukan pelaporan

Pengakuan terhadap janin

Ayah atau ibu

Tenggat waktu pelaporan

Pelaporan pengakuan anak tidak selesai hanya dengan adanya putusan pengadilan dan wajib dilakukan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Berikut adalah tenggat waktu pelaporan berdasarkan jenis pengakuan anak.

Jenis pengakuan anak

Tenggat waktu pelaporan

Pengakuan anak melalui putusan pengadilan

Dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap

Pengakuan anak berdasarkan wasiat

Dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pelaksana wasiat mulai menjalankan tugas

Jika janin lahir dalam keadaan meninggal

Dalam waktu 1 bulan sejak tanggal mengetahui keadaan tersebut


Untuk pengakuan anak melalui putusan pengadilan, pelaporan harus dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengakuan anak berkekuatan hukum tetap. Jika tenggat waktu tersebut terlampaui, denda administratif hingga 50.000 won Korea Selatan dapat dikenakan (Pasal 122 Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga Korea Selatan).

Tempat pelaporan

Pelaporan pengakuan anak dapat dilakukan di kantor pemerintah kota (gu), eup, atau myeon yang wilayah hukumnya meliputi domisili pencatatan orang yang lahir atau alamat maupun tempat keberadaan pelapor (Pasal 20 Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga Korea Selatan).

Jika tinggal di luar negeri, pelaporan dapat diajukan ke Kantor Pencatatan Hubungan Keluarga bagi Warga Korea di Luar Negeri.

▷ Membawa kartu identitas saat datang

▷ Pada prinsipnya, pelapor harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan)

Penyusunan formulir pelaporan

Formulir pelaporan pengakuan anak harus memuat hal-hal berikut dan dilengkapi dengan dokumen terkait.

Hal-hal yang harus dicantumkan

∙ Nama, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor registrasi penduduk, dan domisili pencatatan anak
(jika anak merupakan warga negara asing, cantumkan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor registrasi warga negara asing)

∙ Jika ayah melakukan pengakuan, nama, domisili pencatatan, dan nomor registrasi penduduk ibu

∙ Jika nama keluarga dan asal keluarga anak sebelum pengakuan tetap dipertahankan, maksud dan keterangannya

∙ Jika pemegang kekuasaan orang tua telah ditetapkan oleh Pengadilan Keluarga Korea Selatan, maksud dan keterangannya

Dokumen lampiran

∙ Jika pihak yang akan menjalankan kekuasaan orang tua telah ditetapkan, dokumen yang membuktikan penetapan tersebut

∙ Jika pengakuan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, salinan putusan dan surat keterangan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap

∙ Jika pengakuan dilakukan berdasarkan wasiat, salinan surat wasiat atau dokumen yang memuat rekaman wasiat

5. Gugatan pengakuan anak | Akibat hukum pengakuan anak

gugatan pengakuan anak, akibat hukum pengakuan anak, dan hak waris



Jika pengadilan mengabulkan pengakuan anak dalam gugatan pengakuan anak, hubungan hukum antara orang tua dan anak terbentuk serta menimbulkan berbagai akibat hukum.

Terbentuknya hubungan hukum antara orang tua dan anak

Setelah pengakuan anak selesai, anak yang lahir di luar perkawinan secara hukum memiliki hubungan orang tua dan anak dengan ayah biologis atau ibu biologis yang melakukan pengakuan.

Berbeda dari pelaporan kelahiran, prosedur ini secara resmi mengakui anak yang lahir di luar perkawinan sebagai anak dari orang tua tersebut berdasarkan hukum.

∙ Pencatatan hubungan keluarga dengan ayah biologis atau ibu biologis

∙ Nama keluarga dan asal keluarga anak dapat berubah

∙ Pemulihan status hukum anak

Setelah pengakuan anak ditetapkan, anak tidak hanya dipandang sebagai anak biologis, tetapi juga sebagai “anak kandung” berdasarkan hukum.

Akibat hukum

Setelah hubungan hukum antara orang tua dan anak diakui, hak dan kewajiban berikut timbul (Pasal 864-2 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).

Hal

Penjelasan

Hak waris

Anak menjadi ahli waris berdasarkan undang-undang dari ayah biologis atau ibu biologisnya (Pasal 1000 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).

Kewajiban pemeliharaan

Orang tua berkewajiban memelihara anak dan, sebaliknya, anak juga bertanggung jawab memelihara orang tuanya.

Kekuasaan orang tua dan pengasuhan

Timbul hak dan tanggung jawab terhadap anak, termasuk pelaksanaan kekuasaan orang tua, kewajiban membayar biaya pemeliharaan anak, dan hak untuk bertemu anak.

Perubahan nama keluarga dan asal keluarga

Nama keluarga dan asal keluarga sebelum pengakuan dapat dipertahankan atau diubah. Jika diperlukan, pencatatan hubungan keluarga akan diperbaiki.

Akibat berlaku surut

Berdasarkan Pasal 860 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, pengakuan anak berlaku surut sejak saat kelahiran anak.

Dengan demikian, hubungan hukum antara orang tua dan anak diakui sejak anak dilahirkan, bukan sejak pengakuan dilakukan.


Namun, akibat berlaku surut tersebut dapat dibatasi dalam keadaan berikut.

Tidak boleh merugikan hak yang telah diperoleh pihak ketiga

Oleh karena itu, meskipun pengakuan berlaku surut sejak kelahiran, hak pihak ketiga tetap dilindungi sehingga hubungan hukum setelah pengakuan perlu ditata dengan cermat.

6. Gugatan pengakuan anak | Daftar periksa

cara mempersiapkan gugatan pengakuan anak dan bidang layanan



Untuk mengajukan gugatan pengakuan anak melalui putusan pengadilan, diperlukan persiapan yang memadai terkait prosedur hukum dan alat bukti.

Terutama jika menjalani proses gugatan sendiri, ketepatan bahan pembuktian dan persyaratan prosedural harus diperiksa dengan cermat.

Hal yang perlu dipersiapkan

Isi

Penyusunan gugatan pengakuan anak

Menguraikan secara konkret latar belakang timbulnya hubungan biologis, petitum, dan dasar gugatan

Pemeriksaan pengadilan yang berwenang

Memilih Pengadilan Keluarga Korea Selatan berdasarkan alamat anak, ayah biologis, atau ibu biologis

Pengumpulan alat bukti

Hasil tes genetik, akta kelahiran, rekam medis rumah sakit, foto, surat, dan bahan lain yang membuktikan hubungan para pihak

Persiapan setelah putusan pengakuan anak berkekuatan hukum tetap

Memperoleh salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangannya, serta mempersiapkan pelaporan pengakuan anak

Penyusunan formulir pelaporan pengakuan anak

Mencantumkan identitas anak, penetapan pemegang kekuasaan orang tua, dan keterangan terkait lainnya

Sistem pendampingan advokat perkara keluarga

Firma hukum kami memiliki banyak advokat spesialis perkara keluarga yang terdaftar pada Korean Bar Association serta advokat profesional dengan pengalaman rata-rata minimal 10 tahun.

Terkait gugatan pengakuan anak, kami memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari pembuktian hubungan biologis, pengajuan gugatan pengakuan anak, proses hingga putusan pengakuan anak berkekuatan hukum tetap, sampai pelaporan pengakuan anak.

Jika sulit mempersiapkan gugatan sendiri, Anda dapat memperoleh pendampingan advokat perkara keluarga agar prosedur dapat dijalankan secara lebih tepat dan cepat.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kwak Naewon

Kwak Naewon

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai hakim tunggal keluarga Pengadilan Distrik Suwon dan Daejeon; pengacara spesialis administratif/perceraian/keluarga

Pengacara Yang Bo-ra

Yang Bo-ra

T. 070-7510-2139

Banyak melaksanakan kesepakatan dan putusan pembagian harta waris, pengacara spesialis waris/hukum keluarga

Pengacara Han Dou-yeong

Han Dou-yeong

T. 070-7510-3368

Banyak menangani kasus perceraian, warisan, dan keluarga; pengacara spesialis perceraian/warisan/keluarga

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Analisis Putusan / Pembaruan Terkait

Lihat selengkapnya
Menu Cepat

Chat