Bidang Praktik
Perceraian internasional
Perceraian internasional adalah perceraian antara suami istri yang memiliki kewarganegaraan, tempat tinggal, atau tempat kediaman yang berbeda dan melibatkan persoalan kompleks, seperti hukum negara mana yang berlaku dan di pengadilan mana gugatan dapat diajukan.
1. Perceraian internasional | Penentuan hukum yang berlaku

Perceraian internasional berarti perceraian antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan atau antara suami istri yang berkewarganegaraan sama tetapi tinggal di negara yang berbeda.
Prosedur perceraian internasional harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku.
Penentuan hukum yang berlaku
Hukum yang akan diterapkan terhadap perceraian suami istri ditentukan menurut urutan berikut (Pasal 66 Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Korea Selatan).
② Hukum tempat kediaman sehari-hari yang sama bagi suami istri
③ Hukum tempat yang paling erat kaitannya dengan suami istri
Ketika hukum Korea Selatan menjadi hukum yang berlaku
Apabila salah satu pihak dari pasangan suami istri adalah warga negara Korea Selatan yang memiliki tempat kediaman sehari-hari di Korea Selatan, prosedur perceraian dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Hukum negara asal yang sama bagi suami istri
Apabila kedua pihak adalah warga negara asing dari negara yang sama, hukum negara asal suami istri akan berlaku meskipun mereka memiliki tempat kediaman sehari-hari di Korea Selatan dan menjalani gugatan perceraian di pengadilan Korea Selatan.
Hukum tempat kediaman sehari-hari yang sama bagi suami istri
Apabila suami istri memiliki kewarganegaraan yang berbeda dan keduanya bukan warga negara Korea Selatan, hukum Korea Selatan akan diterapkan dalam gugatan perceraian jika tempat kediaman sehari-hari mereka berada di Korea Selatan.
Hukum tempat yang paling erat kaitannya dengan suami istri
Apabila seluruh ketentuan di atas tidak terpenuhi, hukum tempat yang paling erat kaitannya dengan suami istri menjadi hukum yang berlaku.
Penentuan apakah suatu tempat memiliki kaitan paling erat dengan suami istri dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh faktor-faktor berikut berdasarkan keadaan konkret.
∙ Tujuan tinggal
∙ Hubungan keluarga
∙ Hubungan kerja
2. Perceraian internasional | Prosedur perceraian berdasarkan kesepakatan menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan

Meskipun merupakan perceraian internasional, apabila Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan berlaku, prosedur perceraian akan berbeda bergantung pada apakah perceraian dilaksanakan berdasarkan kesepakatan atau melalui pengadilan.
Perceraian berdasarkan kesepakatan terjadi ketika suami istri secara sukarela sepakat untuk bercerai dan harus mengikuti prosedur berikut.
Syarat kesesuaian kehendak untuk bercerai
Kedua pihak harus secara jelas menyetujui perceraian, dan kehendak tersebut harus tetap ada pada saat formulir pelaporan perceraian dibuat maupun saat pelaporan diterima.
Pengarahan perceraian dan masa pertimbangan
Seperti pasangan suami istri pada umumnya, pasangan dalam perkawinan internasional juga harus mengikuti prosedur pengarahan dari Pengadilan Keluarga Korea Selatan dan baru dapat memperoleh konfirmasi atas kehendak untuk bercerai setelah berakhirnya masa pertimbangan perceraian berikut.
Ada atau tidaknya anak | Masa pertimbangan |
Apabila terdapat anak yang harus diasuh | 3 bulan |
Apabila tidak terdapat anak yang harus diasuh | 1 bulan |
Namun, masa tersebut dapat dikecualikan atau diperpendek apabila terdapat keadaan mendesak, seperti kekerasan.
Kesepakatan tentang pengasuhan dan kekuasaan orang tua
Apabila terdapat anak di bawah umur, pemegang kekuasaan orang tua dan pihak yang mengasuh anak harus ditetapkan dalam perceraian internasional.
Penetapan tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan. Jika kesepakatan sulit dicapai, Pengadilan Keluarga Korea Selatan dapat menetapkannya melalui pemeriksaan dan penetapan pengadilan (Pasal 836-2 ayat (4) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Konfirmasi pengadilan dan pelaporan perceraian
Perceraian baru berlaku setelah memperoleh konfirmasi kehendak untuk bercerai dari Pengadilan Keluarga Korea Selatan dan melaporkan perceraian (Pasal 836 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Tempat pelaporan | Tempat dasar pencatatan keluarga |
Atau kantor pemerintah si (kota), gu (distrik), eup, atau myeon yang berwenang atas alamat tempat tinggal | |
Dokumen yang diserahkan | ㉮ 1 lembar surat konfirmasi yang diterbitkan pengadilan |
㉯ 1 lembar formulir pelaporan perceraian | |
㉰ Kartu registrasi penduduk Korea Selatan dan stempel pelapor | |
(Apabila terdapat anak di bawah umur) Surat kesepakatan tentang kekuasaan orang tua dan pengasuhan, atau salinan resmi penetapan pengadilan beserta surat keterangan berkekuatan hukum tetap |
Pelaporan harus dilakukan dalam waktu 3 bulan setelah memperoleh konfirmasi kehendak untuk bercerai dari pengadilan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, pelaporan perceraian tidak dapat dilakukan tanpa memperoleh kembali konfirmasi kehendak untuk bercerai dari pengadilan.
※ Apabila perceraian berdasarkan kesepakatan dilakukan menurut hukum asing, perceraian dapat dilaporkan dengan mengirimkan surat keterangan penerimaan perceraian ke kantor si (kota atau gu), eup, atau myeon di tempat dasar pencatatan keluarga warga negara Korea Selatan tersebut.
3. Perceraian internasional | Prosedur perceraian melalui pengadilan menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan

Dalam perceraian internasional, apabila suami istri sulit mencapai kesepakatan untuk bercerai atau terdapat alasan yang serius, perceraian dapat dimohonkan melalui pengadilan dan ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Keluarga Korea Selatan.
Adanya alasan untuk mengajukan perceraian
Untuk mengajukan perceraian melalui pengadilan berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, harus terdapat alasan tertentu.
Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan menetapkan bahwa perceraian melalui pengadilan dapat diajukan dalam keadaan berikut.
2. Apabila pasangan dengan itikad buruk menelantarkan pihak lainnya
3. Apabila seseorang menerima perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau leluhur dalam garis lurus pasangan
4. Apabila leluhur dalam garis lurusnya menerima perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangannya
5. Apabila hidup atau matinya pasangan tidak diketahui secara pasti selama 3 tahun atau lebih
6. Apabila terdapat alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dilanjutkan
Dokumen untuk perceraian melalui pengadilan
• Surat keterangan hubungan perkawinan masing-masing pihak
• Salinan registrasi penduduk masing-masing pihak
• Surat keterangan hubungan keluarga masing-masing pihak
• Akta dasar dan surat keterangan hubungan keluarga anak di bawah umur
• Dokumen pendukung lainnya
Mediasi sebagai prosedur awal
Untuk menjalani perceraian internasional melalui pengadilan berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, permohonan mediasi harus terlebih dahulu diajukan kepada Pengadilan Keluarga Korea Selatan (Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan).
Apabila gugatan langsung diajukan tanpa melalui mediasi, perkara akan dirujuk ke mediasi. Perkara hanya dapat tidak dirujuk ke mediasi apabila terdapat alasan berikut.
▷ Apabila mediasi dinilai tidak mungkin berhasil meskipun perkara dirujuk ke mediasi
※ Apa yang dimaksud dengan pemberitahuan melalui pengumuman publik?<br>Pemberitahuan melalui pengumuman publik dilakukan atas permohonan pihak terkait atau atas kewenangan pengadilan apabila dokumen tidak dapat disampaikan kepada pihak lawan dengan cara biasa karena alasan seperti alamat atau tempat kerjanya tidak diketahui. Dalam metode ini, panitera pengadilan dan pejabat terkait menyimpan dokumen yang akan disampaikan serta mengumumkan alasannya dengan ① memasangnya pada papan pengumuman pengadilan, ② menerbitkannya dalam lembaran negara, lembaran resmi, atau surat kabar, atau ③ mengumumkannya melalui media komunikasi elektronik agar pihak lawan dapat menerima dokumen tersebut kapan saja.
Gugatan dan putusan
Apabila mediasi ditiadakan atau tidak menghasilkan kesepakatan, gugatan perceraian akan dilanjutkan.
Setelah persidangan dimulai, para pihak akan saling menyampaikan dokumen tertulis dan menghadiri sidang pemeriksaan. Pemeriksaan alat bukti, seperti pemeriksaan para pihak dan saksi, juga dapat dilakukan.
Setelah pengadilan membacakan putusan gugatan perceraian, putusan tersebut mulai berlaku.
Pelaporan perceraian
Pihak yang mengajukan gugatan perceraian internasional harus melaporkan perceraian dengan melampirkan salinan putusan dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap dalam waktu 1 bulan sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 78 dan Pasal 58 Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga dan Lain-Lain Korea Selatan).
Tempat pelaporan | Tempat dasar pencatatan keluarga |
Atau kantor si (kota), gu (distrik), eup, atau myeon yang berwenang atas pelapor | |
Dokumen yang diserahkan | ㉮ Salinan putusan dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap |
㉯ 1 lembar formulir pelaporan perceraian | |
㉰ Dokumen identitas pelapor | |
㉱ Surat keterangan hubungan keluarga dan surat keterangan hubungan perkawinan dari masing-masing pihak yang bercerai | |
Apabila terdapat anak di bawah umur - Salinan surat kesepakatan tentang kekuasaan orang tua dan pengasuhan (apabila ditentukan berdasarkan kesepakatan) - Salinan resmi penetapan pengadilan dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap (apabila ditentukan oleh pengadilan) |
※ Namun, warga negara Korea Selatan yang tinggal atau menetap di luar negeri juga dapat melakukan pelaporan di Kantor Pencatatan Hubungan Keluarga bagi Warga Korea Selatan di Luar Negeri (ketentuan tambahan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga dan Lain-Lain Korea Selatan).
※ Apabila perceraian berdasarkan kesepakatan dilakukan menurut hukum asing, perceraian dapat dilaporkan dengan mengirimkan surat keterangan penerimaan perceraian ke kantor si (kota atau gu), eup, atau myeon di tempat dasar pencatatan keluarga warga negara Korea Selatan tersebut.
4. Perceraian internasional | Persoalan anak dan harta

Ketika perceraian internasional telah berlaku, hubungan perkawinan antara suami istri berakhir, tetapi berbagai persoalan lanjutan, seperti pengasuhan anak, kekuasaan orang tua, pembagian harta bersama, dan uang santunan (ganti rugi immateriil), masih harus diselesaikan.
Terutama apabila terdapat anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. Karena terdapat unsur internasional, kewenangan pengadilan dan prosedurnya juga perlu diperhatikan.
Penetapan pengasuhan anak dan pemegang kekuasaan orang tua
Apabila terdapat anak di bawah umur, orang tua harus menetapkan pemegang kekuasaan orang tua dan pihak yang mengasuh anak berdasarkan kesepakatan.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, Pengadilan Keluarga Korea Selatan akan menetapkannya melalui pemeriksaan dan penetapan pengadilan berdasarkan kepentingan terbaik anak (Pasal 836-2 ayat (4) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Hak asuh anak dan kekuasaan orang tua dapat ditetapkan secara bersamaan atau terpisah dan juga berkaitan dengan hak untuk bertemu anak.
Penetapan pemegang kekuasaan orang tua juga wajib dilakukan dalam perceraian berdasarkan kesepakatan, sedangkan dalam perceraian melalui pengadilan, Pengadilan Keluarga Korea Selatan dapat memutuskannya secara tersendiri.
Hak untuk bertemu anak (hak akses)
Orang tua yang tidak mengasuh anak juga berhak berkomunikasi dan bertemu secara berkala dengan anaknya, yaitu hak untuk bertemu anak (Pasal 837-2 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Namun, hak tersebut dapat dibatasi atau ditiadakan apabila terdapat keadaan berikut (ayat (2)).
• Apabila terdapat kekhawatiran bahwa pihak lain akan menggunakan pertemuan tersebut untuk memberikan pengaruh yang tidak patut
※ Hak untuk bertemu anak mencakup berbagai cara, seperti pertemuan langsung, panggilan telepon, pertukaran surat, dan menginap pada akhir pekan.
Pembagian harta bersama
Pasangan yang telah bercerai dapat menuntut pembagian harta bersama sesuai kontribusi masing-masing. Ketentuan ini juga berlaku terhadap perceraian internasional yang tunduk pada Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pasal 839-2 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Dalam hal ini, hak untuk menuntut pembagian harta bersama harus digunakan dalam waktu 2 tahun sejak tanggal perceraian dan akan hapus setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Aset di luar negeri, seperti simpanan luar negeri dan real estat asing, juga dapat dibagi. Namun, karena hukum perdata internasional dan hukum setempat perlu diterapkan, diperlukan penelaahan hukum yang sistematis.
Tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil)
Apabila perceraian terjadi karena perselingkuhan, kekerasan fisik, atau kesalahan serius pihak lain, pasangan yang dirugikan dapat menuntut uang santunan (ganti rugi immateriil) (Pasal 843 dan Pasal 806 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
• Dalam perceraian internasional, kewenangan pengadilan dan kemungkinan pelaksanaan putusan harus dipertimbangkan bersama-sama dalam gugatan uang santunan (ganti rugi immateriil) terhadap Tergugat yang berada di luar negeri.
5. Perceraian internasional | Perkawinan batal demi hukum dan pembatalan perkawinan
Selain perceraian internasional, perkawinan juga dapat dimohonkan untuk dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan apabila perkawinan tersebut secara hukum tidak terbentuk atau terdapat alasan tertentu.
Namun, karena perkawinan internasional dapat melibatkan kewarganegaraan dan tempat tinggal para pihak serta tempat dilangsungkannya perkawinan yang berbeda, hukum negara mana yang harus diterapkan juga harus ditentukan terlebih dahulu.
Perkawinan batal demi hukum atau pembatalan berdasarkan persyaratan terbentuknya perkawinan
Apabila terdapat alasan yang menyebabkan perkawinan batal demi hukum atau dapat dibatalkan terkait persyaratan terbentuknya perkawinan, hukum yang berlaku ditentukan berdasarkan klasifikasi berikut (lihat Pasal 63 Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Korea Selatan).
Klasifikasi | Hukum yang berlaku |
Persyaratan substantif terbentuknya perkawinan | Hukum negara asal masing-masing pihak |
Persyaratan formal terbentuknya perkawinan | Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri : Hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan atau hukum negara asal salah satu pihak |
Apabila perkawinan dilangsungkan di Korea Selatan : Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan berlaku apabila salah satu pihak adalah warga negara Korea Selatan |
Perkawinan batal demi hukum atau pembatalan berdasarkan akibat hukum perkawinan
Apabila terdapat alasan yang menyebabkan perkawinan batal demi hukum atau dapat dibatalkan terkait akibat hukum perkawinan, hukum yang berlaku ditentukan berdasarkan urutan hukum berikut (Pasal 64 Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Korea Selatan).
② Hukum tempat kediaman sehari-hari yang sama bagi suami istri
③ Hukum tempat yang paling erat kaitannya dengan suami istri
6. Perceraian internasional | Daftar periksa

Perceraian internasional mengharuskan berbagai persoalan, seperti anak, harta, kewarganegaraan, dan penanganan administratif, dipertimbangkan secara bersamaan selain persoalan perceraian itu sendiri.
Sebelum memulai prosedur, hukum yang berlaku dan pengadilan yang berwenang, yaitu hukum apa yang diterapkan dan di pengadilan mana gugatan dapat diajukan, juga harus dipastikan dan dipersiapkan dengan jelas.
Silakan ikuti daftar periksa berikut secara bertahap untuk menyelesaikan setiap persoalan satu per satu.
Tahap persiapan | Hal utama yang harus diperiksa |
Memastikan hukum yang berlaku dan kewenangan pengadilan | - Hukum negara mana yang berlaku? - Apakah pengadilan Korea Selatan memiliki kewenangan? |
Menentukan cara perceraian | - Apakah perceraian berdasarkan kesepakatan dapat dilakukan? - Apakah perceraian harus dilakukan melalui pengadilan? |
Menyelesaikan persoalan anak | - Apakah pemegang kekuasaan orang tua dan pihak yang mengasuh anak telah ditetapkan? - Apakah hak untuk bertemu anak telah ditetapkan? |
Menyelesaikan persoalan harta dan uang santunan (ganti rugi immateriil) | - Rencana tuntutan pembagian harta bersama atau uang santunan (ganti rugi immateriil) - Memastikan ada atau tidaknya aset di luar negeri |
Pelaporan perceraian dan penyelesaian administratif | - Memastikan batas waktu pelaporan - Memastikan instansi pelaporan |
Mempersiapkan pengakuan putusan asing | - Perceraian yang dilakukan di luar negeri juga harus memperoleh pengakuan di Korea Selatan |
Sistem bantuan pengacara perceraian
Firma hukum kami memiliki banyak pengacara spesialis yang berpengalaman luas dalam perkara perkawinan internasional dan perceraian.
Kami membentuk satuan tugas yang terdiri atas 1 hingga 20 orang sesuai skala dan tingkat kesulitan perkara serta memberikan bantuan menyeluruh, mulai dari memastikan hukum yang berlaku, prosedur perceraian dan pembagian harta bersama, hingga tuntutan hak asuh anak dan biaya pemeliharaan anak (nafkah anak).
Apabila Anda memerlukan penelaahan hukum terkait perceraian internasional, silakan meminta bantuan pengacara perceraian.
Simak juga konten video
yang terkait dengan perkara ini.
Penyebab perceraian nomor 1 menurut pengacara, cek sebelum menikah
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Alasan Perceraian Berdasarkan Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan: 6 Alasan Perceraian melalui Pengadilan dan Strategi Penanganan Hukum
Alasan Perceraian karena Kesalahan | Contoh Perbuatan Tidak Setia yang Menjadi Alasan Perceraian, Cara Membuktikan Kesalahan Pasangan
Konsep hukum dan cara pelaksanaan hak untuk bertemu anak (hak akses), serta cara menanggapi pembatasan hak tersebut
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Kim Dae-su
T. 070-5221-2387
Melaksanakan konsultasi hukum untuk instansi administratif seperti Kota Busan; pengacara spesialis administrasi/perusahaan/perceraian

Gwon Ji-hye
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara pidana, perdata, dan keluarga, pengacara spesialis kekerasan sekolah/perceraian
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaProsedur, jangka waktu, dan biaya perceraian melalui mediasi serta perbedaannya dengan perceraian melalui persidangan

Kriteria Pengakuan Kontribusi dan Analisis Yurisprudensi dalam Pembagian Harta Bersama bagi Ibu Rumah Tangga Penuh Waktu

6 alasan untuk mengajukan gugatan perceraian

Prosedur tuntutan uang santunan dan poin-poin tanggapan

Rangkuman Lengkap Alasan Hukum untuk Mengajukan Perceraian melalui Pengadilan

Punya pertanyaan lain?














