Bidang Praktik

Perceraian melalui mediasi

Perceraian melalui mediasi adalah prosedur untuk bercerai melalui proses mediasi pengadilan, yang lebih cepat dan tidak terlalu membebani dibandingkan perceraian melalui putusan pengadilan. Sebelum mengajukan gugatan perceraian, prosedur mediasi wajib ditempuh terlebih dahulu.

1. Perceraian melalui mediasi | Konsep

Definisi, prosedur, dan cara menangani perceraian melalui mediasi



Perceraian melalui mediasi adalah prosedur untuk mengakhiri hubungan perkawinan melalui kesepakatan para pihak untuk bercerai dalam proses mediasi pengadilan.

Melalui mediasi, perselisihan mengenai uang santunan, pembagian harta bersama, kekuasaan orang tua, hak asuh anak, dan persoalan lainnya juga dapat diselesaikan secara bersamaan.

Apa yang dimaksud dengan prinsip wajib menempuh mediasi terlebih dahulu?

Untuk memperoleh perceraian melalui putusan pengadilan, para pihak wajib terlebih dahulu menempuh prosedur mediasi di Pengadilan Keluarga.

Ketentuan ini disebut “prinsip wajib menempuh mediasi terlebih dahulu”, dan meskipun gugatan diajukan tanpa melalui prosedur mediasi, pengadilan akan melimpahkan perkara tersebut ke mediasi atas kewenangannya sendiri. (Pasal 50 Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan)

Namun, dalam keadaan berikut, prosedur mediasi dapat dilewati dan gugatan dapat langsung diajukan.


▶ Pihak lawan tidak mungkin dipanggil selain melalui penyampaian lewat pengumuman publik

▶ Mediasi tidak mungkin berhasil

Memastikan pengadilan yang berwenang

Permohonan mediasi perceraian harus diajukan kepada Pengadilan Keluarga yang berwenang berdasarkan alamat para pihak, tempat tinggal terakhir mereka, dan faktor lainnya.

Pengadilan yang berwenang atas perceraian melalui mediasi ditentukan menurut urutan berikut berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 51 Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan.


1. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Keluarga yang menjadi forum umum yang sama bagi kedua pasangan

2. Wilayah yurisdiksi alamat tempat terakhir pasangan tersebut tinggal bersama

3. Wilayah yurisdiksi forum umum pihak lawan

4. Pengadilan Keluarga yang ditentukan berdasarkan kesepakatan pasangan

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan perceraian melalui mediasi

Dokumen utama yang diperlukan untuk mengajukan permohonan perceraian melalui mediasi adalah sebagai berikut.

1. Masing-masing 1 eksemplar surat gugatan perceraian atau permohonan mediasi perceraian

2. Masing-masing 1 eksemplar surat keterangan hubungan perkawinan setiap pasangan

3. Masing-masing 1 eksemplar salinan registrasi penduduk setiap pasangan

4. Masing-masing 1 eksemplar surat keterangan hubungan keluarga setiap pasangan

5. Jika terdapat anak di bawah umur, surat keterangan dasar dan surat keterangan hubungan keluarga untuk setiap anak
(termasuk anak yang masih dalam kandungan)

6. Berbagai dokumen pendukung lainnya

2. Perceraian melalui mediasi | Prosedur

Bidang layanan prosedur perceraian melalui mediasi Grup Perceraian Daeryun



Prosedur perceraian melalui mediasi berlangsung dengan alur berikut.

Pemeriksaan fakta → Kehadiran dan pemberian keterangan pada sidang mediasi → Mediasi berhasil atau gagal (jika gagal, dilanjutkan ke persidangan perceraian) → Pelaporan perceraian

Pemeriksaan fakta oleh Pengadilan Keluarga

Pengadilan Keluarga tidak membuat penilaian hanya berdasarkan keterangan kedua belah pihak, tetapi melalui petugas pemeriksa perkara keluarga melakukan pemeriksaan fakta secara tersendiri mengenai keadaan hidup, kondisi harta, situasi pengasuhan anak, dan hal-hal lainnya.

Jika diperlukan, pengadilan juga dapat memastikan fakta mengenai harta, pendapatan, pendidikan anak, dan hal lainnya melalui lembaga eksternal seperti bank dan sekolah.

Mediasi oleh Pengadilan Keluarga

Pada sidang mediasi, para pihak atau kuasanya hadir dan merundingkan kemungkinan tercapainya kesepakatan dengan perantaraan komite mediasi.

Jika pemohon mediasi tidak hadir pada sidang pertama maupun pada sidang baru atau sidang berikutnya, permohonan mediasi dianggap telah dicabut.

Selain itu, jika pihak lawan dalam mediasi tidak hadir, pengadilan dapat atas kewenangannya sendiri mengeluarkan penetapan sebagai pengganti mediasi.

Hasil mediasi

Jika dalam prosedur mediasi para pihak mencapai kesepakatan mengenai perceraian dan persoalan terkait (pembagian harta bersama, uang santunan, hak asuh anak, dan sebagainya), isi kesepakatan dicatat dalam berita acara mediasi dan mediasi dinyatakan berhasil.

Berita acara mediasi tersebut memiliki kekuatan yang sama dengan perdamaian di pengadilan dan perceraian menjadi sah secara hukum (Pasal 59 Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan).

Namun, dalam keadaan berikut, mediasi mungkin sulit berhasil dan pengadilan dapat mengeluarkan penetapan sebagai pengganti mediasi atau penetapan rekomendasi perdamaian.


① Pihak lawan dalam mediasi tidak hadir pada sidang mediasi

② Para pihak tidak mencapai kesepakatan

③ Isi kesepakatan dinilai tidak patut


Jika dalam waktu 2 minggu sejak tanggal penyampaian tidak diajukan keberatan terhadap penetapan tersebut, atau keberatan ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara maupun dicabut, penetapan itu memiliki kekuatan yang sama dengan mediasi.

Jika diajukan keberatan, perkara akan dilanjutkan ke persidangan perceraian.

Pelaporan perceraian setelah mediasi berhasil

Jika mediasi berhasil, pemohon mediasi harus melaporkan perceraian kepada instansi yang berwenang (kantor pemerintah kota atau distrik, kantor administrasi tingkat kota kecil atau desa, dan sebagainya) dalam waktu 1 bulan sejak tanggal tercapainya mediasi.

Pada saat pelaporan, dokumen berikut harus diserahkan secara bersamaan.


∙ Formulir pelaporan perceraian

∙ Salinan resmi berita acara mediasi

∙ Surat keterangan berkekuatan tetap atas berita acara mediasi

3. Perceraian melalui mediasi | Sengketa hukum

Bidang layanan utama Grup Perceraian untuk perceraian melalui mediasi



Karena perceraian melalui mediasi tidak hanya mencakup perceraian itu sendiri, tetapi juga berbagai persoalan hukum terkait seperti uang santunan, pembagian harta bersama, dan pengasuhan anak, mediasi juga dapat dimohonkan secara bersamaan untuk hal-hal berikut.

Objek pembagian harta dan hak menuntut pembagian harta bersama

Hak untuk menuntut pembagian harta bersama adalah hak untuk memperoleh pembagian harta bersama yang terbentuk selama perkawinan sesuai dengan kontribusi nyata masing-masing pihak (Pasal 839-2 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).

Dalam proses mediasi, hal-hal berikut perlu diuraikan secara jelas.


▷ Pembedaan antara harta bersama dan harta pribadi (seperti warisan, hibah, dan harta sebelum perkawinan)

▷ Apakah pesangon, pensiun, utang pinjaman, dan sebagainya juga termasuk

▷ Tuntutan dapat diajukan dalam waktu 2 tahun setelah perceraian

▷ Jika kesepakatan tidak tercapai, permohonan pemeriksaan pembagian harta bersama dapat diajukan kepada Pengadilan Keluarga

Penetapan kekuasaan orang tua dan hak asuh anak

Jika terdapat anak di bawah umur, pihak yang memegang kekuasaan orang tua dan pihak yang mengasuh anak wajib ditetapkan.

Jika kesepakatan tidak tercapai, Pengadilan Keluarga akan menetapkannya atas kewenangannya sendiri dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Pemegang hak asuh adalah orang yang bertanggung jawab atas kehidupan sehari-hari anak, sedangkan pemegang kekuasaan orang tua adalah orang yang memiliki hak dan kewajiban untuk mengurus perbuatan hukum serta harta anak.

Biasanya keduanya ditetapkan kepada orang yang sama, tetapi dalam keadaan tertentu dapat dipisahkan.

Hal-hal berikut juga dapat dimediasikan secara bersamaan.

▷ Cara menanggung biaya pemeliharaan anak (pembayaran sekaligus atau bulanan dan sebagainya)

▷ Pelaksanaan dan tata cara hak untuk bertemu anak

▷ Perubahan nama keluarga dan asal marga anak

Tuntutan uang santunan

Dalam perceraian, ganti rugi atas kerugian mental dapat dituntut dari pasangan yang bertanggung jawab atas keretakan perkawinan karena perselingkuhan, kekerasan, atau perbuatan lainnya. Hak ini disebut hak menuntut uang santunan (Pasal 806 dan Pasal 843 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).

Ketika mengajukan atau membela diri terhadap tuntutan uang santunan dalam proses perceraian melalui mediasi, hal-hal berikut perlu diuraikan secara khusus.

▷ Ada atau tidaknya perbuatan pasangan yang bertanggung jawab atas keretakan perkawinan (perselingkuhan, penganiayaan, penelantaran, dan sebagainya)

▷ Tingkat penderitaan mental dan kekhususan bukti pendukung (pesan KakaoTalk, transkrip rekaman, surat keterangan medis, dan sebagainya)

▷ Uraian faktor yang memengaruhi penghitungan uang santunan, seperti lamanya perkawinan, ada atau tidaknya anak, dan perkembangan konflik

▷ Persiapan menghadapi kemungkinan pengurangan ganti rugi berdasarkan turut bersalah (jika pihak lawan mengajukan dalil sebaliknya)

▷ Tuntutan dapat diajukan dalam waktu 3 tahun setelah perceraian (daluwarsa gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 766 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

4. Perceraian melalui mediasi | Strategi penanganan pada setiap tahap

Perceraian melalui mediasi mungkin terasa lebih sederhana daripada persidangan, tetapi pada praktiknya persoalan hukum seperti uang santunan, pembagian harta bersama, kekuasaan orang tua, dan hak asuh anak saling berkaitan sehingga hakikat sengketanya tidak berbeda dari perceraian melalui putusan pengadilan.

Secara khusus, karena tingkat konflik dan kemungkinan tercapainya kesepakatan antara para pihak, jumlah serta sifat harta, persoalan pengasuhan anak, dan faktor lainnya berpengaruh secara kompleks, diperlukan penanganan strategis sejak tahap mediasi.

Strategi penanganan pada setiap tahap

Tahap

Strategi penanganan

Pemeriksaan persyaratan permohonan mediasi

- Memeriksa apakah perkara wajib menempuh mediasi sebelum perceraian melalui putusan pengadilan

- Permohonan perlu mencakup tuntutan terkait seperti uang santunan, pembagian harta bersama, dan hak asuh anak

Penyusunan rancangan mediasi yang menguntungkan

dan strategi negosiasi

- Menyusun terlebih dahulu rancangan kesepakatan yang menguntungkan sebelum sidang mediasi

- Memperkirakan tanggapan dan posisi pihak lawan serta menyiapkan strategi bantahan

Persiapan menghadapi sengketa perihal uang santunan

dan pembagian harta bersama

- Menyusun dalil mengenai uang santunan dengan mempertimbangkan tanggung jawab atas keretakan perkawinan, lamanya perkawinan, dan faktor lainnya

- Menyusun daftar harta, menekankan kontribusi, dan memeriksa harta yang diduga disembunyikan

Strategi memperoleh kekuasaan orang tua

dan hak asuh anak

- Mengajukan dalil mengenai kekuasaan orang tua dan hak asuh berdasarkan kondisi pengasuhan anak, rencana pendidikan, kemampuan ekonomi, dan faktor lainnya

- Pelaksanaan hak untuk bertemu anak dan penghitungan biaya pemeliharaan anak juga harus dirancang secara bersamaan agar efektif

Persiapan jika mediasi gagal

dan penanganan lanjutan

- Bersiap menghadapi peralihan ke persidangan perceraian jika pihak lawan tidak hadir atau kesepakatan gagal tercapai

- Kekuatan hukum dan kemungkinan eksekusi berita acara mediasi juga perlu diperiksa terlebih dahulu

Sistem bantuan pengacara perceraian

Firma kami memiliki banyak pengacara spesialis dengan pengalaman rata-rata setidaknya 10 tahun dan membentuk tim tugas khusus beranggotakan 1–20 orang untuk menangani perkara secara khusus.

Berdasarkan pengalaman yang terakumulasi melalui penanganan banyak perkara perceraian, kami memberikan bantuan sebaik mungkin agar hak dan kepentingan klien dapat terlindungi secara nyata.

Selain itu, kami memberikan bantuan menyeluruh melalui pemeriksaan alat bukti dan sistem kolaborasi dengan para ahli seperti akuntan dan konsultan pajak.

Jika Anda memerlukan bantuan terkait perceraian melalui mediasi, silakan meminta konsultasi kepada pengacara perceraian.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Lee Ye-sum

Lee Ye-sum

T. 070-7510-1044

Menangani banyak perkara pidana serta perceraian dan keluarga, pengacara spesialis keluarga/forensik digital/perceraian

Pengacara Kim Dae-su

Kim Dae-su

T. 070-5221-2387

Melaksanakan konsultasi hukum untuk instansi administratif seperti Kota Busan; pengacara spesialis administrasi/perusahaan/perceraian

Pengacara Kim Dong-jin

Kim Dong-jin

T. 070-7510-1820

Pengacara spesialis perceraian

Pengacara Jo Kyung-hee

Jo Kyung-hee

T. 070-5221-2387

Banyak menangani kasus perceraian dan waris·hukum keluarga, pengacara spesialis waris/hukum keluarga/perceraian

Pengacara Woo Yeun-jin

Woo Yeun-jin

T. 070-7510-2139

Pengacara spesialis pidana/waris/perceraian

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya
Menu Cepat

Chat