Bidang Praktik

Gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor

Gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor merupakan prosedur hukum untuk membatalkan tindakan debitur yang menyembunyikan hartanya atau mengalihkannya kepada orang lain sehingga merugikan kreditor, serta memulihkan harta tersebut.

1. Gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor | Definisi

Definisi gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor

Gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor merupakan prosedur hukum untuk membatalkan tindakan debitur yang dengan sengaja menyembunyikan hartanya atau menjualnya kepada orang lain demi melindungi dirinya, serta mengembalikan harta tersebut kepada kreditor.

Dengan kata lain, ini adalah prosedur hukum yang dilakukan untuk melindungi kreditor.

Debitur yang wajib memenuhi utangnya dapat mencoba menyembunyikan hartanya agar tidak perlu memenuhi kewajiban tersebut.

Atau, debitur dapat mengalihkan harta atas nama orang lain, menghibahkan atau menjualnya untuk menghindari penagihan piutang.

Tindakan yang mengurangi keseluruhan harta debitur dan menyulitkan kreditor melakukan eksekusi paksa seperti ini disebut tindakan yang merugikan kreditor.

Prosedur hukum untuk memohon kepada pengadilan agar tindakan debitur tersebut dibatalkan disebut gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor.

Persyaratan tindakan yang merugikan kreditor

Agar suatu tindakan dapat diakui sebagai tindakan yang merugikan kreditor, persyaratan berikut harus dipenuhi.


1. Adanya piutang kreditor

Piutang tersebut harus berupa hak tagih yang tidak tertuju pada objek tertentu, seperti piutang uang, sedangkan hak tagih tertentu seperti tuntutan atas benda tertentu atau tuntutan pendaftaran dikecualikan.


2. Adanya tindakan yang merugikan kreditor

Debitur harus melakukan perbuatan hukum mengenai hak atas kekayaan dengan mengetahui bahwa tindakan tersebut akan merugikan kreditor.


3. Itikad buruk debitur

Unsur ini diakui apabila debitur mengetahui bahwa tindakannya akan merugikan kreditor dan dengan sengaja melakukan tindakan tersebut.


4. Itikad buruk penerima manfaat atau pihak yang memperoleh harta dari penerima manfaat (persyaratan pengecualian)

Pembatalan hanya dimungkinkan apabila penerima manfaat atau pihak yang memperoleh harta dari penerima manfaat mengetahui atau seharusnya dapat mengetahui maksud debitur untuk merugikan kreditor.

2. Gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor | Prosedur

Berikut adalah prosedur gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor.

1. Persiapan pengajuan gugatan

-Mengumpulkan bukti untuk membuktikan apakah pengalihan harta debitur merupakan tindakan yang merugikan kreditor, keadaan insolvensi debitur, itikad buruk penerima manfaat, dan unsur lainnya
-Mengidentifikasi harta yang dapat dipulihkan melalui pembatalan tindakan tersebut


2. Permohonan tindakan sementara untuk melindungi hak

-Sebelum mengajukan gugatan, mengajukan sita jaminan atau penetapan sementara yang melarang pengalihan harta untuk mencegah harta tersebut dialihkan kembali atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga


3. Pengajuan gugatan

-Mengajukan gugatan perdata untuk memohon pembatalan tindakan yang merugikan kreditor dan pemulihan ke keadaan semula kepada pengadilan yang berwenang
-Tergugat utama adalah penerima manfaat atau pihak yang memperoleh harta dari penerima manfaat

4. Pengajuan bukti dan pemeriksaan

-Mengajukan bukti yang memenuhi persyaratan substantif, seperti itikad buruk debitur dan pengetahuan penerima manfaat
-Menyusun secara menyeluruh yurisprudensi dan fakta yang berkaitan


5. Putusan dan pelaksanaan lanjutan

-Jika pengadilan mengakui adanya tindakan yang merugikan kreditor, perbuatan hukum tersebut dibatalkan dan diperintahkan pemulihan ke keadaan semula
-Kreditor tidak serta-merta memperoleh pembayaran dengan hak didahulukan dan harus menagih piutangnya melalui prosedur eksekusi paksa

Secara khusus, pembayaran dengan hak didahulukan dapat diakui sebagai pengecualian hanya apabila pengembalian dilakukan dalam bentuk uang.

Daluwarsa gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor

Gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor memiliki jangka waktu daluwarsa yang jelas.

-1 tahun sejak kreditor mengetahui alasan pembatalan

-Gugatan harus diajukan dalam waktu 5 tahun sejak tindakan yang merugikan kreditor tersebut dilakukan

Dalam hal ini, 'tanggal diketahuinya alasan pembatalan' berarti saat kreditor mengetahui adanya tindakan yang merugikan kreditor sekaligus mengetahui bahwa terdapat maksud untuk merugikan kreditor.

Untuk membuktikan persyaratan ini secara jelas, diperlukan bantuan ahli hukum.

3. Gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor | Cara menangani

Berikut adalah cara menangani gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor.


1. Menjelaskan hubungan dengan debitur dan membuktikan keberadaan piutang

-Mengumpulkan bukti objektif seperti perjanjian utang, surat pengakuan utang, putusan pengadilan, dan dokumen yang dibuat secara notarial


2. Menentukan ada atau tidaknya tindakan yang merugikan kreditor

-Memeriksa riwayat pengalihan harta, seperti salinan daftar pendaftaran dan riwayat transaksi
-Mengidentifikasi informasi mengenai penerima manfaat dan pihak yang memperoleh harta dari penerima manfaat


3. Menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan gugatan pembatalan tindakan yang merugikan kreditor

-Membuktikan keadaan insolvensi debitur
-Memastikan kesengajaan debitur dan itikad buruk penerima manfaat


4. Meninjau daluwarsa

-Memastikan batas waktu pengajuan gugatan berdasarkan tanggal diketahuinya tindakan yang merugikan kreditor dan tanggal terjadinya tindakan tersebut


5. Mengajukan sita jaminan dan penetapan sementara sebagai tindakan sementara

-Tindakan ini wajib dilakukan terlebih dahulu untuk melindungi piutang


6. Mengajukan gugatan perdata

-Mengajukan tuntutan pembatalan tindakan yang merugikan kreditor dan pemulihan ke keadaan semula sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan


7. Melaksanakan prosedur eksekusi paksa setelah putusan

-Melakukan eksekusi paksa terhadap harta yang telah dipulihkan untuk menagih piutang secara nyata

4. Gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor | Contoh perkara

Berikut adalah contoh perkara gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor.

Kasus 1. Hibah kepada pasangan untuk menghindari tunggakan pajak daerah diakui sebagai tindakan yang merugikan kreditor dan dibatalkan

Kota C mengajukan gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor terhadap tindakan A, yang memiliki tunggakan pajak daerah sebesar 47.000.000 won Korea Selatan, karena menghibahkan bangunan miliknya kepada pasangannya. Pengadilan mengakui tindakan tersebut sebagai tindakan yang merugikan kreditor dan menjatuhkan putusan yang membatalkan perjanjian hibah itu.

Dalam keadaan menunggak pajak, A mengalihkan satu-satunya asetnya berupa real estat secara cuma-cuma kepada pihak yang memiliki hubungan khusus untuk menghindari lelang umum. Kota C menyatakan bahwa setelah memulihkan hak milik melalui gugatan tersebut, pihaknya akan melakukan penyitaan dan pelelangan umum.

Pokok persoalan:

-Penentuan apakah tindakan penunggak pajak daerah merupakan tindakan yang merugikan kreditor
-Praduga itikad buruk penerima manfaat apabila hibah cuma-cuma diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan khusus, yaitu pasangan
-Kemungkinan pemerintah daerah mengajukan gugatan pembatalan tindakan yang merugikan kreditor untuk menagih piutang publik
-Kemungkinan memulihkan hak milik dan melakukan eksekusi paksa setelah pembatalan perjanjian hibah


Kasus 2. Pelepasan bagian warisan melalui perjanjian pembagian harta warisan diakui sebagai tindakan yang merugikan kreditor

A, yang memiliki tunggakan pajak nasional sedikitnya 900.000.000 won Korea Selatan termasuk pajak penghasilan komprehensif, membuat perjanjian pembagian harta warisan bersama para ahli waris setelah ibunya meninggal dunia. Berdasarkan perjanjian tersebut, real estat yang merupakan satu-satunya harta warisan ditetapkan sebagai milik tunggal ayahnya, yaitu tergugat, dan pendaftaran peralihan hak milik atas nama tergugat kemudian diselesaikan.

Badan Pajak Nasional Korea Selatan menilai bahwa pelepasan warisan secara substantif oleh A melalui perjanjian pembagian harta warisan ketika utangnya melebihi hartanya merupakan tindakan yang merugikan kreditor dan menghambat penagihan pajak nasional. Badan tersebut kemudian mengajukan gugatan dan pengadilan mengakui tindakan itu sebagai tindakan yang merugikan kreditor.


Pokok persoalan:

-Apakah perjanjian pembagian harta warisan merupakan perbuatan hukum mengenai hak atas kekayaan
-Apakah pelepasan bagian warisan secara cuma-cuma oleh penunggak pajak yang utangnya melebihi hartanya merupakan tindakan yang merugikan kreditor
-Perbedaan hukum antara penolakan waris dan perjanjian pembagian harta warisan
-Kegagalan membuktikan dalil iktikad baik penerima manfaat, yaitu ayah A, serta penilaian mengenai hubungan khusus


Kasus ini merupakan yurisprudensi penting karena menegaskan bahwa "perjanjian pembagian harta warisan juga dapat menjadi objek pembatalan sebagai tindakan yang merugikan kreditor".

5. Gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor | Hal-hal yang perlu diperhatikan

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor.

▶Pembatalan hanya dapat dilakukan untuk piutang uang

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah bahwa gugatan ini hanya dapat diajukan untuk piutang uang.

Kreditor hanya dapat mengajukan gugatan pembatalan tindakan yang merugikan kreditor apabila memiliki piutang uang. Gugatan ini tidak berlaku untuk hak tagih tertentu seperti tuntutan pendaftaran peralihan hak milik.


▶Pembatalan tindakan yang merugikan kreditor harus dilakukan melalui persidangan

Tindakan yang merugikan kreditor tidak dapat dibatalkan melalui kesepakatan para pihak. Pembatalan hanya diakui melalui putusan pengadilan.


▶Pihak lawan dalam gugatan adalah penerima manfaat atau pihak yang memperoleh harta dari penerima manfaat

Yang harus dijadikan tergugat bukan debitur, melainkan penerima manfaat yang memperoleh keuntungan dari tindakan yang merugikan kreditor atau pihak yang kemudian memperoleh harta tersebut dari penerima manfaat.


▶Wajib mematuhi jangka waktu daluwarsa

Gugatan harus diajukan dalam waktu 1 tahun sejak diketahuinya tindakan yang merugikan kreditor dan dalam waktu 5 tahun sejak tindakan tersebut dilakukan.


▶Asas tidak diakuinya pembayaran dengan hak didahulukan

Meskipun pengadilan membatalkan tindakan yang merugikan kreditor dan harta tersebut berhasil dipulihkan, kreditor tidak memperoleh pembayaran lebih dahulu daripada kreditor lainnya.

Kecuali apabila pengembalian dilakukan dalam bentuk uang, eksekusi paksa harus dilakukan secara terpisah.

▶Diperlukan tindakan sementara untuk melindungi hak, seperti sita jaminan dan penetapan sementara yang melarang pengalihan

Sebelum gugatan diajukan, permohonan tindakan sementara untuk mencegah harta dialihkan kembali wajib dilakukan terlebih dahulu.


Karena karakteristik tersebut, gugatan pembatalan tindakan debitur yang mengurangi harta dan merugikan kreditor jauh lebih rumit dan sulit daripada gugatan perdata biasa.

Oleh karena itu, diperlukan bantuan advokat yang berspesialisasi dalam perkara perdata karena perkara ini memerlukan penilaian menyeluruh, termasuk penilaian manfaat praktis, strategi pengumpulan bukti, dan penyusunan struktur beban pembuktian.

Firma kami bekerja sama dengan pusat pemeriksaan alat bukti untuk mengumpulkan secara sah bukti yang diperlukan dalam gugatan serta menyediakan layanan terpadu untuk seluruh proses yang panjang, mulai dari prosedur pembuktian yang rumit hingga eksekusi paksa.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Park Kyu-seok

Park Kyu-seok

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan [medis·ekonomi], pengacara spesialis kekerasan sekolah/perdata

Pengacara Cho Young-sam

Cho Young-sam

T. 070-7510-2014

Pengalaman sebagai hakim Pengadilan Distrik Chuncheon [tunggal perdata], pengacara spesialis administrasi/eksekusi perdata/perdata

Pengacara Lee Seung-chan

Lee Seung-chan

T. 070-7510-1755

Pengacara spesialis perdata

Pengacara Kang Dae-hee

Kang Dae-hee

T. 070-5117-5510

Konsultasi dan pelaksanaan litigasi perusahaan konstruksi·keuangan, pengacara spesialis konstruksi/perdata

Pengacara Park Han-jin

Park Han-jin

T. 070-5221-2805

Melaksanakan banyak kasus eksekusi perdata seperti uang subrogasi dan pembatalan tindakan merugikan kreditor; pengacara spesialis eksekusi perdata/perdata

Pengacara Kim Young-min

Kim Young-min

T. 070-7510-1044

Pengacara spesialis perdata

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya
Menu Cepat

Chat