Kisah Sukses

Penganiayaan secara bersama-sama, Kekerasan fisik (penganiayaan)
Penganiayaan secara bersama-sama, Kekerasan fisik (penganiayaan)Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Perdamaian dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan | Sangkaan Penganiayaan secara Bersama-sama, Berhasil Mencapai Perdamaian dan Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan (Tidak Terbukti Adanya Tindak Pidana)

Perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan merupakan faktor utama yang menentukan apakah penuntutan dilakukan. Apabila sangkaan penganiayaan secara bersama-sama juga muncul, diperlukan tanggapan hukum dan strategi perdamaian perkara penganiayaan secara bersamaan.

Mari kita lihat kasus nyata yang ditangani Daeryun.

1. Isi Perkara Perdamaian dalam Tindak Pidana Penganiayaan

Klien mendatangi firma kami karena memerlukan perwakilan untuk mencapai perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan bantuan terkait sangkaan penganiayaan secara bersama-sama. Untuk meminta pengembalian uang dari seorang teman (pengadu) yang berselisih dengannya mengenai masalah keuangan, klien mendatangi toko milik pengadu bersama seorang kenalan lainnya.

Dalam percakapan tersebut, emosi memuncak dan klien memukul pipi serta rahang pengadu dengan tangannya. Setelah beberapa waktu berlalu, teman yang datang bersamanya juga memukul kepala pengadu.

Pengadu merekam seluruh rangkaian kejadian selama sekitar 6 jam dan menyerahkan rekaman tersebut. Kepolisian melakukan penyidikan karena penganiayaan yang dilakukan kedua orang tersebut dinilai dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan secara bersama-sama.

Penganiayaan secara bersama-sama diancam dengan hukuman yang lebih berat daripada penganiayaan biasa dan bukan merupakan tindak pidana yang penuntutannya dapat dihentikan karena korban tidak menghendaki penghukuman. Oleh karena itu, penyidikan dapat berlanjut meskipun korban tidak menghendaki pelaku dihukum, sehingga klien menyampaikan rasa cemas yang mendalam.

Karena itu, klien meminta bantuan pengacara spesialis hukum pidana dari Firma Hukum Daeryun untuk mencapai perdamaian dalam perkara penganiayaan tersebut.

Isi perkara perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan

2. Bantuan Pengacara Spesialis Hukum Pidana dalam Perkara Perdamaian Tindak Pidana Penganiayaan

Pengacara spesialis hukum pidana memberikan bantuan berikut dalam perkara klien.

Penolakan Sangkaan Penganiayaan secara Bersama-sama

Pengacara spesialis hukum pidana Daeryun menganalisis rekaman berdurasi 6 jam yang diserahkan oleh pengadu dan memastikan bahwa waktu penganiayaan oleh klien dan waktu penganiayaan oleh temannya berselisih sekitar 1 jam.

Hal ini merupakan dasar utama yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur penganiayaan secara bersama-sama, yaitu dilakukan pada kesempatan yang sama, adanya kesadaran timbal balik, dan adanya hubungan sebagai pelaku bersama.

Pengacara juga mengemukakan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2013도4430 dan menjelaskan prinsip hukumnya sebagai berikut.

“Yang dimaksud dengan ‘apabila dua orang atau lebih secara bersama-sama melakukan penganiayaan’ dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Penghukuman Tindak Kekerasan Korea Selatan adalah harus terdapat hubungan sebagai pelaku bersama, yaitu mereka melakukan tindak pidana di tempat dan pada kesempatan yang sama dengan menyadari serta memanfaatkan penganiayaan satu sama lain.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengacara secara aktif menyatakan bahwa hanya penganiayaan yang dilakukan sendiri oleh klien yang dapat dinyatakan terbukti, sedangkan penganiayaan secara bersama-sama tidak dapat dinyatakan terbukti.

Penyusunan Strategi Perdamaian Perkara Penganiayaan

Penganiayaan secara bersama-sama bukan merupakan tindak pidana yang penuntutannya dapat dihentikan karena korban tidak menghendaki penghukuman. Namun, perkara penganiayaan yang dilakukan sendiri dapat diakhiri dengan keputusan tidak ada hak menuntut berdasarkan kehendak korban mengenai penghukuman.

Pengacara memanfaatkan ketentuan tersebut dan segera mewakili klien dalam perundingan perdamaian dengan pihak pengadu.

• Menjelaskan kronologi penganiayaan
• Menjelaskan bahwa tindakan tersebut terjadi secara spontan akibat perselisihan keuangan
• Menyampaikan janji untuk tidak mengulangi perbuatan dan permintaan maaf yang tulus
• Membantu menentukan jumlah uang perdamaian dan menyusun dokumen perdamaian

Daeryun merundingkan usulan perdamaian atas nama klien dan akhirnya berhasil memperoleh surat pernyataan dari korban bahwa korban tidak menghendaki penghukuman.

3. Hasil Perkara Perdamaian Tindak Pidana Penganiayaan

Dengan bantuan pengacara spesialis hukum pidana Daeryun, diperoleh hasil sebagai berikut.

• Sangkaan penganiayaan secara bersama-sama tidak terbukti → Tidak cukup bukti (tidak ada sangkaan)
• Sangkaan penganiayaan → karena korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman, diputus tidak ada hak menuntut (keputusan untuk tidak melakukan penuntutan)

Dengan demikian, klien tidak lagi menghadapi persidangan pidana maupun penghukuman. Hasil ini dimungkinkan karena analisis hukum dan strategi perdamaian perkara penganiayaan dilaksanakan secara tepat dan bersamaan.

Pengertian dan Unsur Tindak Pidana Penganiayaan

Penggunaan kekuatan fisik terhadap tubuh seseorang merupakan penganiayaan dan tindak pidana ini dapat dinyatakan terbukti meskipun tidak menimbulkan luka secara nyata.

Terdapat 3 unsur tindak pidana penganiayaan, yaitu kesengajaan + penggunaan kekuatan fisik + pelanggaran terhadap tubuh orang lain.

Selain itu, penganiayaan secara bersama-sama dapat dinyatakan terbukti apabila dua orang atau lebih melaksanakannya secara bersama-sama dalam hubungan sebagai pelaku bersama, pada waktu dan tempat yang sama, serta dengan menyadari penganiayaan satu sama lain.

Fakta bahwa beberapa orang masing-masing melakukan penganiayaan tidak serta-merta menjadikannya penganiayaan secara bersama-sama.

Tingkat Hukuman Penganiayaan dan Penganiayaan secara Bersama-sama

Kategori

Ketentuan penghukuman

Ancaman pidana

🔗Tindak pidana penganiayaan (tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan)

Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan

Penganiayaan secara bersama-sama (Undang-Undang Penghukuman Tindak Kekerasan Korea Selatan)

Pasal 2 Undang-Undang Penghukuman Tindak Kekerasan Korea Selatan

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 7,5 juta won Korea Selatan

Tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan, sehingga penyidikan dapat diakhiri apabila korban menyatakan “tidak menghendaki penghukuman”.

Meskipun catatan atau alat bukti merugikan pihak pelaku, hak menuntut dapat menjadi tidak ada apabila perdamaian tercapai. Oleh karena itu, upaya mencapai perdamaian sejak awal sangat penting.

Namun, apabila penganiayaan secara bersama-sama juga dipermasalahkan, selain mencapai perdamaian diperlukan pula proses untuk menolak sangkaan tersebut melalui penelaahan hukum.

Pokok Tanggapan Hukum dalam Perkara Penganiayaan dan Penganiayaan secara Bersama-sama

  1. Analisis alat bukti digital, seperti rekaman suara dan CCTV, wajib dilakukan
  2. Membedakan secara jelas waktu dan tempat terjadinya penganiayaan serta hubungan antarpelaku untuk menentukan apakah unsur penganiayaan secara bersama-sama terpenuhi
  3. Segera meninjau kemungkinan perdamaian dalam perkara penganiayaan dan mengajukan usulan perdamaian secepat mungkin
  4. Menghindari tanggapan emosional dan menyusun persoalan tersebut dalam pendapat tertulis penasihat hukum
  5. Memperjelas perselisihan keuangan, sifat spontan perbuatan, faktor-faktor yang meringankan, dan unsur lainnya
  6. Kontak langsung dengan korban berisiko → perwakilan dalam perundingan perdamaian oleh tenaga profesional wajib dilakukan

4. Perdamaian dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, Bentuk Bantuan Firma Hukum Daeryun

Perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan, bentuk bantuan Firma Hukum Daeryun

Firma Hukum Daeryun menyediakan dukungan sistematis berikut dalam perkara penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.

• Analisis hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama

• Penelaahan terperinci atas alat bukti digital, seperti rekaman suara, CCTV, dan catatan telepon seluler

• Perwakilan dalam perundingan perdamaian dengan korban dan penyusunan dokumen perdamaian

• Penyusunan strategi dengan memanfaatkan karakteristik tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan

• Penyusunan argumentasi untuk menolak penganiayaan secara bersama-sama dan penerapan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan

• Pendampingan dalam pemeriksaan oleh kepolisian dan Kejaksaan Korea Selatan serta penyediaan strategi pemberian keterangan

• Dukungan hingga konsultasi pencegahan perbuatan berulang setelah perkara berakhir

Tindak pidana penganiayaan memiliki risiko besar untuk berkembang, bergantung pada situasinya, dari penganiayaan biasa → penganiayaan secara bersama-sama → penerapan Undang-Undang Penghukuman Tindak Kekerasan Korea Selatan. Oleh karena itu, tanggapan pada tahap awal menentukan hasil perkara.

Jika menghadapi situasi serupa, segera lakukan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum untuk memperoleh bantuan tenaga profesional.

폭행죄합의 | 공동폭행 혐의 혐의 없음 결정

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penganiayaan secara bersama-sama, Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus pembelaan pencurian berulang sebagai kebiasaan | Klien yang dituduh melakukan pencurian berulang, hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Berikutnya

Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Penangguhan penuntutan atas sejumlah dugaan, termasuk memasuki tempat kediaman tanpa izin, dengan bantuan pengacara pidana

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat