Kisah Sukses

Mengemudi dalam keadaan mabuk
Mengemudi dalam keadaan mabukTidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

[Bantuan Pengacara Perkara Pidana Jinju] Berhasil memperoleh keputusan tidak dilimpahkan dengan membuktikan bahwa bukti sangkaan mengemudi dalam keadaan mabuk tidak cukup

Klien yang mendatangi pengacara perkara pidana Jinju berada dalam situasi yang sangat tidak adil karena diregistrasi sebagai perkara dengan sangkaan mengemudi dalam keadaan mabuk padahal tidak pernah mengemudi dalam keadaan mabuk. Atas hal ini, klien mendatangi pengacara perkara pidana Jinju untuk memperoleh bantuan dari pengacara yang menangani secara khusus.

1. Latar belakang klien mendatangi Pengacara perkara pidana di Jinju

Pengacara perkara pidana di Jinju didatangi oleh klien yang terlibat cekcok dengan orang lain karena masalah parkir.

Klien mengira bahwa orang tersebut akan melapor ke polisi terkait masalah parkir, sehingga klien tidak menanggapinya.

Akan tetapi, orang tersebut justru melaporkan klien atas dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Karena itu, klien mendatangi Pengacara perkara pidana di Jinju untuk meminta bantuan pengacara yang berpengalaman.

Klien yang mendatangi Pengacara perkara pidana di Jinju

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, klien menuju sebuah rumah makan untuk makan malam bersama seorang kenalan.

Klien memarkir kendaraannya di dekat rumah makan, lalu masuk dan mulai berbincang dengan kenalannya.

Ketika baru menyesap sedikit soju dan belum menghabiskan setengah gelas pun, klien menerima permintaan untuk memindahkan kendaraannya.

Klien pun terlibat cekcok dengan pihak lain karena masalah parkir.

Ketika orang itu mengatakan akan melapor ke polisi, klien mempersilakannya lalu kembali masuk ke rumah makan dan meminum minuman beralkohol.

Akan tetapi, pihak lawan melaporkan klien bukan atas masalah parkir, melainkan atas dugaan ‘mengemudi dalam keadaan mabuk’.

Sekitar 30 menit setelah klien mulai meminum alkohol, polisi datang dan melakukan uji kadar alkohol, sehingga klien berada dalam situasi yang sangat merugikan dirinya.

Karena itu, klien mendatangi Pengacara perkara pidana di Jinju untuk memperoleh bantuan hukum.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Pengacara perkara pidana di Jinju

■ Mengemudi dalam keadaan mabuk

▶ Dalam hal pengulangan tindak pidana dalam waktu 10 tahun sejak kasus mengemudi dalam keadaan mabuk terdeteksi

Apabila pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk telah dijatuhi pidana denda atau lebih berat dan kembali mengulangi tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pidana tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (termasuk orang yang pidananya telah kehilangan efektivitasnya), maka dipidana sesuai dengan pembagian pada masing-masing nomor berikut.

▶ Pasal 44 (Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk)

Kriteria keadaan mabuk yang dilarang untuk mengemudi adalah apabila kadar alkohol dalam darah pengemudi mencapai 0,03 persen atau lebih.

▶ Pasal 148-2 (Ketentuan pidana)

Kadar alkohol dalam darah 0,2 persen atau lebih

Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun atau pidana denda paling sedikit 10 juta won Korea Selatan dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan

Kadar alkohol dalam darah 0,03 persen atau lebih dan kurang dari 0,2 persen

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 5 juta won Korea Selatan dan paling banyak 20 juta won Korea Selatan

2. Strategi Pengacara perkara pidana di Jinju untuk memperoleh keputusan tidak dilimpahkan

Pengacara perkara pidana di Jinju menganalisis perkara klien melalui konsultasi yang mendalam dengan klien, dan memberikan bantuan hukum kepada klien dengan mengajukan bukti-bukti yang dapat mendukung dalil klien.

Hal-hal bantuan hukum Pengacara perkara pidana di Jinju untuk memperoleh keputusan tidak dilimpahkan

▶ Pengacara perkara pidana di Jinju menekankan bahwa, sebagaimana terlihat dalam rekaman kotak hitam, gerak-gerik maupun cara berjalan klien tampak sangat normal sehingga sulit dikatakan bahwa klien telah meminum alkohol.

▶ Pengacara perkara pidana di Jinju menekankan bahwa terdapat selang waktu sekitar 1 jam antara saat uji kadar alkohol dan saat mengemudi, sehingga besar kemungkinan kadar alkohol dalam darah pada saat mengemudi lebih rendah daripada kadar alkohol dalam darah pada saat uji kadar alkohol dilakukan.

▶ Pengacara perkara pidana di Jinju menekankan bahwa hanya dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, tidak terdapat bukti yang cukup untuk mengakui bahwa pada saat mengemudi klien berada dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam darah 0,05% atau lebih, yang merupakan ambang batas menurut ketentuan hukum.

3. Penilaian kepolisian atas dalil Pengacara perkara pidana di Jinju

‘Tersangka dinyatakan tidak bersalah karena bukti tidak cukup.’

Kepolisian yang menerima dalil dari Pengacara perkara pidana di Jinju mengambil keputusan untuk tidak melimpahkan perkara klien.

Menjalani perkara dengan bantuan Pengacara perkara pidana di Jinju lebih menguntungkan

Apabila Anda secara tidak adil terlibat dalam tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk seperti pada perkara di atas dan membutuhkan bantuan pengacara yang berpengalaman, silakan menghubungi Pengacara perkara pidana di Jinju kapan saja.

Berdasarkan beragam contoh penyelesaian perkara serta banyaknya pengalaman menangani perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, kami akan memberikan bantuan hukum secara aktif untuk perkara Anda.

[진주형사사건변호사 조력] 음주운전 혐의의 증거가 불충분하다는 것을 밝혀 불송치 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Mengemudi dalam keadaan mabuk: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim In-won

Kim In-won

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [pidana], pengacara spesialis pidana/mengemudi dalam keadaan mabuk

Pengacara Kim Jin-won

Kim Jin-won

T. 070-7510-1046

Pengalaman sebagai jaksa kepala Pengadilan Distrik Changwon, pengacara spesialis narkotika/pemeriksaan bukti/mengemudi mabuk

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

[Kasus bantuan melalui konsultasi hukum di Mokpo] Klien yang berkonsultasi mengenai perannya sebagai kurir pengantar uang tunai dalam penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan memperoleh putusan bebas

Berikutnya

Bantuan Pengacara Pemerkosaan Changwon | Pengacara Changwon Berhasil Memperoleh Putusan Bebas bagi Klien Perkara Pemerkosaan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat