Kisah Sukses

Kekerasan di sekolah (perundungan) (luka badan (cedera tubuh))
Kekerasan di sekolah (perundungan) (luka badan (cedera tubuh))Tindakan perlindungan No. 1

[Pengacara Kekerasan di Sekolah di Wonju, Kasus Tindakan Perlindungan No. 1] Meski melakukan kekerasan di sekolah secara spontan, perkara berakhir dengan tindakan perlindungan ringan

Klien yang mendatangi pengacara kekerasan di sekolah di Wonju datang ke Daeryun untuk mengambil langkah penanganan setelah anaknya dilaporkan atas kekerasan di sekolah. Karena masalah ini menjadi isu sosial, klien meminta bantuan pengacara dengan harapan anaknya dapat dikenai sanksi yang ringan.

1. Kisah di balik pencarian pengacara kekerasan di sekolah di Wonju

Klien yang mendatangi pengacara kekerasan di sekolah di Wonju segera meminta bantuan pengacara setelah menerima pemberitahuan bahwa anaknya menjadi pelaku dalam perkara kekerasan di sekolah. Karena mengkhawatirkan masa depan anaknya, klien berharap perkara tersebut segera diselesaikan. Tim penanganan kekerasan di sekolah Daeryun berpartisipasi langsung dalam konsultasi.

Perkara yang dipahami pengacara kekerasan di sekolah di Wonju

Pengacara kekerasan di sekolah di Wonju berpartisipasi langsung dalam konsultasi untuk memahami perkara tersebut.

Anak klien biasanya tidak memiliki hubungan yang akrab atau dekat dengan siswa lain tersebut.

Kemudian, pada hari kejadian, perselisihan terjadi saat pelajaran olahraga. Mereka saling melontarkan makian ringan dan perselisihan itu berkembang menjadi perkelahian.

Menurut anak klien, siswa lain tersebut lebih dahulu memprovokasi dan memulai perselisihan dengan makian sehingga ia secara spontan dan sesaat memukul wajah siswa tersebut. Siswa lain itu kemudian tidak masuk sekolah dan langsung dirawat di rumah sakit.

Akibatnya, komite pemeriksaan di sekolah dijadwalkan bersidang sehubungan dengan anak klien sebagai pelaku kekerasan di sekolah. Persiapan juga diperlukan karena siswa lain tersebut mengajukan pengaduan pidana.

Klien meminta bantuan pengacara untuk meringankan penghukuman pidana terhadap anaknya.

Peraturan terkait yang dijelaskan pengacara kekerasan di sekolah di Wonju

Karena anak klien masih di bawah umur, ia tunduk pada Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan dan akan dikenai tindakan perlindungan.

• Pasal 32 Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan (Penetapan Tindakan Perlindungan)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan hakim pengadilan anak menilai bahwa tindakan perlindungan perlu dijatuhkan, hakim tersebut harus menetapkan salah satu tindakan berikut.

1. Menempatkan anak di bawah pengawasan wali atau orang yang dapat melindungi anak sebagai pengganti wali

2. Perintah mengikuti pendidikan

3. Perintah pelayanan masyarakat

4. Pengawasan jangka pendek oleh petugas pembimbing

5. Pengawasan jangka panjang oleh petugas pembimbing

6. Penempatan dalam pengawasan lembaga kesejahteraan anak berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan atau fasilitas perlindungan anak lainnya

7. Penempatan di rumah sakit, sanatorium, atau lembaga rehabilitasi medis anak berdasarkan Undang-Undang tentang Perlakuan terhadap Anak yang Dilindungi dan Peraturan Terkait Korea Selatan

8. Penempatan di lembaga pembinaan anak untuk jangka waktu paling lama 1 bulan

9. Penempatan jangka pendek di lembaga pembinaan anak

10. Penempatan jangka panjang di lembaga pembinaan anak

2. Bantuan pengacara kekerasan di sekolah di Wonju untuk memperoleh tindakan ringan

Pengacara kekerasan di sekolah di Wonju menyiapkan pembelaan agar anak klien dikenai tindakan perlindungan yang seringan mungkin. Arah pembelaan ditentukan berdasarkan isi konsultasi.

Pengacara kekerasan di sekolah di Wonju menyatakan bahwa perbuatan terjadi secara spontan

Pengacara kekerasan di sekolah di Wonju menyatakan bahwa kekerasan tersebut terjadi sesaat dan secara spontan akibat provokasi serta makian siswa lain.

Pengacara menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi seketika karena anak klien tidak mampu menahan amarah atas provokasi dan keisengan berulang dari siswa lain yang sebelumnya hampir tidak pernah berinteraksi dengannya. Kekerasan tersebut bukan direncanakan sebelumnya dan anak klien juga tidak mendekati

siswa lain tersebut setelah terlebih dahulu berniat melakukan kekerasan.

Pengacara kekerasan di sekolah di Wonju menyatakan adanya penyesalan mendalam

Pengacara kekerasan di sekolah di Wonju menyatakan bahwa anak klien sangat menyesali perbuatannya. Meskipun melakukan kekerasan karena tidak mampu menahan amarah, ia segera menghentikannya ketika melihat bibir siswa lain tersebut berdarah.

Pengacara menekankan bahwa anak klien sangat menyesali tindakan kekerasan tersebut dan bertekad tidak akan pernah melakukan kekerasan lagi.

Anak klien telah beberapa kali menemui siswa lain tersebut untuk meminta maaf dan menyerahkan surat pernyataan penyesalan yang ditulis tangan sebagai dokumen pendukung.

Pengacara kekerasan di sekolah di Wonju menyatakan bahwa anak klien merupakan siswa yang rajin

Pengacara kekerasan di sekolah di Wonju menyatakan bahwa sebelum perkara ini anak klien merupakan siswa teladan yang bergaul baik dengan teman-temannya dan menjalani kehidupan sekolah dengan baik.

Pengacara menyerahkan catatan kehidupan sekolah anak klien sebagai dokumen pendukung dan menyatakan bahwa anak klien biasanya menjalani kehidupan sekolah dengan sungguh-sungguh serta memiliki hubungan yang baik dengan teman-teman sekolahnya.

Oleh karena itu, pengacara menekankan bahwa tingkat kecenderungan anak klien untuk melakukan kekerasan tergolong rendah dan kemungkinan mengulangi perbuatan juga sangat rendah.

3. Tindakan No. 1 yang diperoleh dengan bantuan pengacara kekerasan di sekolah di Wonju

Dengan bantuan pengacara kekerasan di sekolah di Wonju, anak klien berhasil memperoleh tindakan No. 1, yaitu tindakan yang paling ringan. Majelis pengadilan anak menerima argumentasi pengacara kekerasan di sekolah dan menetapkan tindakan ringan terhadap anak klien.

Rangkuman perkara oleh pengacara kekerasan di sekolah di Wonju

Anak klien melakukan penganiayaan secara spontan sehingga berada dalam keadaan yang dapat mengakibatkan dijatuhkannya sanksi berat.

Namun, dengan bantuan pengacara kekerasan di sekolah di Wonju, ia dapat memperoleh tindakan No. 1, yaitu tindakan perlindungan yang paling ringan.

Karena perkara terkait kekerasan di sekolah memiliki karakteristik yang berbeda dari perkara pidana lainnya, bantuan pengacara yang memiliki banyak pengalaman praktik terkait dapat sangat membantu.

Firma Hukum Daeryun mengelola perkara secara sistematis dan memberikan solusi, dengan pengacara spesialis yang pernah bertugas sebagai penasihat hukum sekolah menengah menyusun langkah penanganan secara langsung.

Jika anak Anda mengalami kesulitan akibat masalah kekerasan di sekolah seperti yang dialami klien, silakan berkonsultasi dan memperoleh bantuan dari Grup Kekerasan di Sekolah Firma Hukum Daeryun.

원주학폭변호사 | 가벼운 보호처분으로 학폭 사건 마무리한 원주변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan di sekolah (perundungan) (luka badan (cedera tubuh)): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim In-won

Kim In-won

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Pusat Seoul [pidana]; pengacara spesialis pidana/pemeriksaan bukti/kekerasan sekolah

Pengacara Kim Yong-tae

Kim Yong-tae

T. 070-7510-1046

Pengacara spesialis kekerasan sekolah

Pengacara Seo In-ho

Seo In-ho

T. 070-7510-3368

Pengalaman sebagai hakim militer Korps ke-3·ke-5, pengacara spesialis pidana militer/kekerasan sekolah

Pengacara Hwang Seo-young

Hwang Seo-young

T. 070-7510-2139

Pengacara spesialis kekerasan sekolah

Pengacara Kim Sang-yoon

Kim Sang-yoon

T. 070-7510-1118

Pengalaman sebagai kepala kantor hukum Brigade ke-6 Korps Marinir; pengacara spesialis pidana militer/kekerasan sekolah

Pengacara Heo Jeongwon

Heo Jeongwon

T. 070-5117-3709

Pengacara spesialis kekerasan sekolah

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara Spesialis Hukum Perdata di Cheonan | Berhasil Memperoleh Putusan yang Menguntungkan dalam Perkara Sita Jaminan atas Real Estat

Berikutnya

[Kasus menang terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah setelah konsultasi hukum di Busan] Kisah klien yang permohonan pemulihannya dikabulkan setelah konsultasi hukum di Busan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat