Kisah Sukses
[Kasus Bantuan Pengacara Litigasi Pidana Ansan] Pengacara Litigasi Pidana Ansan berhasil memperoleh pidana denda ringan bagi klien dalam perkara penguntitan
Klien yang meminta konsultasi kepada Pengacara Litigasi Pidana Ansan telah diadukan secara pidana oleh temannya atas penguntitan dan akan menghadapi persidangan pidana. Oleh karena itu, untuk memperoleh bantuan hukum, klien mempercayakan perkaranya kepada pengacara yang berspesialisasi dalam litigasi pidana di kantor Ansan.
1. Latar belakang permintaan konsultasi kepada Pengacara Litigasi Pidana Ansan
Klien yang meminta bantuan kepada Pengacara Litigasi Pidana Ansan telah diadukan secara pidana oleh temannya atas penguntitan.
Klien mengalami kesulitan dalam hubungan sosial hingga saat ini akibat trauma kekerasan di sekolah pada masa lalu.
Karena itu, klien tidak menyadari bahwa tindakannya tergolong tindak pidana serius sehingga akhirnya diadukan secara pidana.
Latar belakang pengaduan pidana atas penguntitan
Dalam konsultasi dengan Pengacara Litigasi Pidana Ansan, klien menjelaskan situasinya secara terperinci.
Klien menyatakan bahwa ia pernah mengalami kekerasan di sekolah yang serius ketika duduk di bangku sekolah menengah atas dan sering bergantung pada seorang teman yang saat itu memperhatikannya dengan baik.
Karena trauma tersebut, klien masih merasakan ketakutan yang sangat besar dalam menjalin hubungan sosial dan menganggap teman itu sebagai satu-satunya teman yang dimilikinya.
Karena itu, klien tetap menghubungi teman tersebut setelah lulus, tetapi temannya tidak menanggapi upaya komunikasi klien.
Klien menyatakan bahwa karena merasa dikhianati setelah mengetahui temannya telah memblokirnya, ia secara impulsif mengirim ratusan pesan yang berisi ungkapan penghinaan.
Setelah itu, klien juga mendatangi gereja Katolik yang dikunjungi temannya hingga diusir, dan akhirnya temannya mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas penguntitan.
Dalam situasi tersebut, menjelang persidangan pidana, klien mendatangi kantor Ansan dan meminta bantuan kepada pengacara yang berspesialisasi dalam litigasi pidana.
Tingkat hukuman untuk tindak pidana penguntitan
Pasal 18 Undang-Undang tentang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan (Tindak Pidana Penguntitan)
① Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan.
② Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dengan membawa atau menggunakan senjata maupun benda berbahaya lainnya dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50.000.000 won Korea Selatan.
2. Bantuan yang diberikan Pengacara Litigasi Pidana Ansan
Setelah menelaah situasi klien secara saksama, Pengacara Litigasi Pidana Ansan mengumpulkan materi yang menguntungkan klien.
Berdasarkan materi tersebut, pengacara menyampaikan argumentasi berikut agar klien dapat dijatuhi hukuman yang ringan.
Disampaikan bahwa klien dengan tulus menyesali perbuatan pidananya
Klien yang mengalami kesulitan dalam hubungan sosial sama sekali tidak menyadari bahwa tindakannya tergolong tindak pidana serius.
Namun, disampaikan bahwa melalui kejadian ini, klien telah menyadari perbuatan pidananya dan benar-benar menyesalinya.
Disampaikan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali
Disampaikan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali yang tidak pernah memiliki riwayat tindak pidana sebelum perkara ini.
Disampaikan bahwa klien bertekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan pidananya
Klien telah menyadari dengan sangat mendalam betapa seriusnya tindak pidana yang dilakukannya dan sangat menyesalinya.
Selain itu, disampaikan bahwa klien telah bertekad kuat untuk tidak pernah mengulangi perbuatan pidana dalam perkara ini.
3. Hasil bantuan Pengacara Litigasi Pidana Ansan: pidana denda ringan
Pengadilan menerima argumentasi Pengacara Litigasi Pidana Ansan dan menjatuhkan pidana denda kepada klien.
Hasil ini diperoleh berkat penekanan dari pengacara yang berspesialisasi dalam litigasi pidana di kantor Ansan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali dan sangat menyesali perbuatan pidananya.
Atas hasil tersebut, klien menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengacara Litigasi Pidana Ansan.
Jika Anda akan menghadapi persidangan pidana
Perkara di atas merupakan kasus seorang klien yang meminta bantuan kepada Pengacara Litigasi Pidana Ansan setelah diadukan secara pidana oleh temannya atas penguntitan.
Tindakan penguntitan berarti tindakan tertentu yang dilakukan tanpa alasan yang sah, bertentangan dengan kehendak pihak lain, dan menimbulkan rasa cemas atau takut pada pihak tersebut.
Pelaku tindak pidana penguntitan dapat dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan.
Jika Anda akan menghadapi persidangan pidana atas dugaan penguntitan seperti di atas, Anda dapat mempercayakan perkara tersebut kapan saja kepada pengacara yang berspesialisasi dalam litigasi pidana di kantor Ansan.
![[목록이미지] 스토킹 벌금형 [안산형사소송변호사 조력사례] 안산형사소송변호사, 스토킹 의뢰인 경미한 벌금형 받아내](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240610075238287.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Bagaimana meningkatkan kemungkinan perkara penguntitan tidak dilimpahkan? Pahami unsur-unsur dan strategi penanganannya
Panduan Pengajuan Perintah Larangan Mendekat Terkait Penguntitan dan Penanganan jika Perintah Tersebut Dilanggar
Langkah hukum yang perlu diketahui jika Anda menjadi korban pelanggaran privasi
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
[Pengacara Ganti Rugi di Gwangju Menang Perkara] Berhasil Menuntut Uang Santunan Puluhan Juta Won Korea Selatan
Berikutnya
[Gugatan Pengembalian Dana Jeonse] Jika Anda Ingin Mengajukan Gugatan Pengembalian Dana Jeonse, Firma Hukum Daeryun
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?












