Kisah Sukses

Penipuan
PenipuanHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Bantuan Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju | Hukuman klien perkara penipuan dikurangi menjadi pidana bersyarat dengan bantuan pengacara Gwangju

Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju membantu klien yang mendatangi kantor cabang Gwangju karena disangka melakukan tindak pidana penipuan. Meskipun klien dijatuhi Pidana penjara (dengan kerja paksa) pada pengadilan tingkat pertama, pada tingkat banding hukuman tersebut berhasil dikurangi menjadi Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

1. Latar belakang mendatangi Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju

Klien yang mendatangi Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju telah diadukan atas tindak pidana penipuan dan meminta bantuan pengacara yang berfokus pada perkara penipuan di kantor cabang Gwangju untuk memperoleh Pengurangan hukuman.

Kronologi perkara secara terperinci

Klien yang meminta bantuan Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju diadukan oleh seorang kenalan atas penipuan terkait pinjaman.

Klien menelepon seorang kenalan dekatnya dan membujuk kenalan tersebut agar mentransfer uang dengan mengatakan, “Kerabat saya adalah joki pacuan kuda, jadi saya akan menggunakan informasi pacuan kuda untuk melipatgandakan uang Anda.”

Namun, klien memiliki utang dan tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan uang tersebut.

Pada akhirnya, kenalan tersebut mentransfer uang, tetapi tidak memperoleh pengembalian uang itu selama lebih dari beberapa tahun.

Karena itu, korban mengadukan klien. Setelah dijatuhi Pidana penjara (dengan kerja paksa) pada pengadilan tingkat pertama, klien mendatangi pengacara Gwangju untuk memperoleh Pengurangan hukuman.

Peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana penipuan

▶Tindak pidana penipuan (penipuan umum, penipuan dengan menggunakan komputer dan sejenisnya)

- Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penipuan)

① Setiap orang yang dengan menipu orang lain menerima penyerahan barang atau memperoleh keuntungan berupa harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara dengan jangka waktu maksimum 10 tahun atau Denda (pidana) dengan jumlah maksimum KRW 20.000.000.

② Ketentuan pidana pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila seseorang, dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, menyebabkan pihak ke-3 menerima penyerahan barang atau memperoleh keuntungan berupa harta kekayaan.

- Pasal 347 tambahan 2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penipuan dengan Menggunakan Komputer dan Sejenisnya)

Setiap orang yang memperoleh keuntungan berupa harta kekayaan atau menyebabkan pihak ke-3 memperolehnya dengan membuat komputer atau perangkat pengolah informasi lainnya memproses informasi melalui pemasukan informasi palsu atau perintah yang tidak sah, atau melalui pemasukan maupun perubahan informasi tanpa wewenang, dipidana dengan pidana penjara dengan jangka waktu maksimum 10 tahun atau Denda (pidana) dengan jumlah maksimum KRW 20.000.000.

- Pasal 351 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pelaku Kebiasaan)

Setiap orang yang secara berulang sebagai kebiasaan melakukan tindak pidana mulai dari Pasal 347 sampai dengan pasal tepat sebelumnya dikenai Pemberatan hukuman sampai dengan 1/2 dari pidana yang ditentukan untuk tindak pidana tersebut.

- Pasal 3 Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan (Pemberatan Hukuman terhadap Kejahatan Harta Kekayaan Tertentu)

① Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 (Penipuan), Pasal 347 tambahan 2 (Penipuan dengan Menggunakan Komputer dan Sejenisnya), atau Pasal 351 (hanya tindak pidana yang dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan berdasarkan Pasal 347 dan Pasal 347 tambahan 2) dikenai Pemberatan hukuman menurut kategori dalam setiap butir berikut apabila nilai barang atau keuntungan berupa harta kekayaan yang diperoleh oleh pelaku atau pihak ke-3 melalui tindak pidana tersebut (selanjutnya dalam pasal ini disebut “jumlah keuntungan”) mencapai nilai minimum KRW 500.000.000.

1. Apabila jumlah keuntungan bernilai minimum KRW 5.000.000.000: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan jangka waktu minimum 5 tahun

2. Apabila jumlah keuntungan bernilai minimum KRW 500.000.000 tetapi kurang dari KRW 5.000.000.000: Pidana penjara untuk waktu tertentu dengan jangka waktu minimum 3 tahun

2. Bantuan yang diberikan Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju

Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju mengidentifikasi hal-hal yang menguntungkan bagi klien dan memberikan bantuan untuk memperoleh Pengurangan hukuman pada tingkat banding.

Mengemukakan bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya

Dikemukakan bahwa Terdakwa mengakui perbuatan dalam perkara ini serta dengan tulus menyesali dan merefleksikan tindakannya.

Ditekankan bahwa Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan sedang berupaya memberikan penggantian.

Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju mengemukakan sikap Terdakwa dan memohon Pengurangan hukuman atas tindak pidana penipuan.

Mengemukakan bahwa Terdakwa dan korban telah mencapai Perdamaian (kesepakatan) secara baik-baik

Ditekankan bahwa Terdakwa sedang berupaya mencapai Perdamaian (kesepakatan) dengan korban.

Saat ini, Terdakwa terus berupaya mencapai Perdamaian (kesepakatan) sembari menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju memohon agar upaya sungguh-sungguh Terdakwa dipertimbangkan.

Mengemukakan bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat pemidanaan yang lebih berat daripada pidana bersyarat

Riwayat tindak pidana sejenis yang dimiliki Terdakwa dikemukakan.

Berdasarkan pemeriksaan atas riwayat tindak pidana Terdakwa, terbukti bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat pemidanaan yang lebih berat daripada Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju memohon Pengurangan hukuman dengan mengemukakan bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana berat dan agar Terdakwa dapat menjalani kehidupan sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

3. Hasil bantuan Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju, hukuman berhasil dikurangi menjadi pidana bersyarat

Melalui bantuan Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju, klien berhasil memperoleh Pengurangan hukuman atas tindak pidana penipuan dari Pidana penjara (dengan kerja paksa) menjadi Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

Jika Anda memerlukan bantuan

Perkara di atas merupakan kasus klien yang memperoleh Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) pada tingkat banding dengan bantuan Pengacara Tindak Pidana Penipuan Gwangju setelah mengambil uang korban melalui kebohongan.

Tindak pidana penipuan terpenuhi apabila seseorang menipu orang lain untuk menerima penyerahan barang atau memperoleh keuntungan berupa harta kekayaan.

Jika Anda ingin memperoleh Pengurangan hukuman atas sangkaan tindak pidana penipuan seperti di atas, silakan meminta bantuan pengacara Gwangju dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

[광주사기죄변호사 감형성공] 광주사기죄변호사의 조력받아 집행유예로 감형 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penipuan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Gugatan pengembalian uang jaminan oleh pengacara spesialis properti Daegu] Kemenangan gugatan pengembalian uang jaminan berkat bantuan pengacara spesialis properti Daegu

Berikutnya

Rekomendasi pengacara perkara uang pinjaman di Daegu | Seluruh uang pinjaman klien yang berjumlah besar berhasil dikembalikan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat