Kisah Sukses

Penasihat hukum korporasi
Penasihat hukum korporasiPenasihat hukum korporasi

[Penasihat hukum korporasi untuk Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan] Berdasarkan nasihat hukum korporasi Daeryun, keberatan diajukan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan sehingga perdagangan yang adil dapat diwujudkan

Klien yang ingin mengajukan keberatan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan adalah direktur perusahaan kosmetik M.

Melalui penasihat hukum korporasi dari Firma Hukum Daeryun, klien dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dan mewujudkan perdagangan yang adil terkait pelabelan dan periklanan.

1. Klien yang ingin mengajukan keberatan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan

Klien yang ingin mengajukan keberatan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan untuk mewujudkan perdagangan yang adil dengan pesaing adalah direktur perusahaan kosmetik M.

Perusahaan kosmetik M milik klien memproduksi dan menjual wadah yang dirancang sendiri serta produk kosmetik yang dibuat sendiri.

Setelah produk perusahaan kosmetik M semakin populer, perusahaan kosmetik S yang merupakan pesaing meluncurkan kosmetik dengan wadah berdesain serupa dan kandungan yang serupa. Tindakan tersebut jauh dari prinsip perdagangan yang adil.

Perusahaan kosmetik M, yang ingin menjalankan perdagangan yang adil dengan perusahaan kosmetik S, tentu sangat terkejut atas peluncuran produk oleh perusahaan kosmetik S yang menyimpang dari prinsip perdagangan yang adil.

Oleh karena itu, klien mendatangi Firma Hukum Daeryun karena ingin mengajukan keberatan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan atas tindakan perusahaan kosmetik S yang menyimpang dari prinsip perdagangan yang adil, termasuk pelanggaran Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan, guna melindungi produk perusahaan kosmetik M dan mewujudkan perdagangan yang adil antara perusahaan kosmetik M dan perusahaan kosmetik S.

Peraturan terkait perkara Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan yang dijelaskan oleh Daeryun

  • Pasal 3 Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan (Larangan Perbuatan Pelabelan dan Periklanan yang Tidak Adil)

① Pelaku usaha dan pihak lainnya dilarang melakukan atau menyuruh pelaku usaha dan pihak lainnya melakukan perbuatan pelabelan atau periklanan berikut yang menipu atau berpotensi menyesatkan konsumen dan berpotensi merusak tatanan perdagangan yang adil.

1. Pelabelan atau periklanan yang palsu atau dilebih-lebihkan

2. Pelabelan atau periklanan yang menyesatkan

3. Pelabelan atau periklanan yang melakukan perbandingan secara tidak adil

4. Pelabelan atau periklanan yang mencemarkan pihak lain

② Perincian mengenai perbuatan dalam setiap butir pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden Korea Selatan.

  • Pasal 7 Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan (Tindakan Korektif)

① Apabila pelaku usaha dan pihak lainnya melakukan perbuatan pelabelan atau periklanan yang tidak adil dengan melanggar Pasal 3 ayat (1), Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dapat memerintahkan pelaku usaha dan pihak lainnya tersebut untuk melaksanakan tindakan berikut guna memperbaikinya.

1. Menghentikan pelanggaran terkait

2. Mengumumkan fakta bahwa perintah perbaikan telah diterima

3. Memasang iklan korektif

4. Tindakan lain yang diperlukan untuk memperbaiki pelanggaran

② Hal-hal yang diperlukan untuk mengumumkan fakta bahwa perintah perbaikan telah diterima dan memasang iklan korektif sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3 pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden Korea Selatan.

  • Pasal 9 Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan (Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Sejumlah Uang)

① Terhadap pelaku usaha dan pihak lainnya yang melakukan perbuatan pelabelan atau periklanan dengan melanggar Pasal 3 ayat (1), Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang dengan jumlah yang tidak melebihi 2/100 dari omzet yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Korea Selatan (untuk pelaku usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Korea Selatan, yang dimaksud adalah pendapatan usaha; selanjutnya berlaku sama). Namun, apabila pihak yang melakukan pelanggaran tidak memiliki omzet atau omzetnya sulit dihitung dan merupakan pelaku usaha atau pihak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Korea Selatan, sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang dapat dikenakan dengan jumlah yang tidak melebihi 500 juta won Korea Selatan.

② Terhadap asosiasi pelaku usaha yang melakukan tindakan pembatasan terhadap pelabelan atau periklanan pelaku usaha dengan melanggar bagian utama Pasal 6 ayat (1), Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang hingga 500 juta won Korea Selatan.

③ Dalam mengenakan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang berdasarkan ayat (1) atau ayat (2), Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan wajib mempertimbangkan hal-hal berikut.

1. Isi dan tingkat pelanggaran

2. Jangka waktu dan jumlah pelanggaran

3. Besarnya keuntungan yang diperoleh akibat pelanggaran

4. Tingkat upaya pelaku usaha dan pihak lainnya untuk mencegah atau memberikan kompensasi atas kerugian konsumen

④ Apabila badan hukum yang merupakan pelaku usaha yang melanggar Pasal 3 ayat (1) melakukan penggabungan, pelanggaran yang dilakukan badan hukum tersebut dianggap sebagai perbuatan badan hukum yang tetap bertahan setelah penggabungan atau badan hukum yang didirikan melalui penggabungan untuk keperluan pengenaan dan pemungutan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang.

⑤ Kriteria pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang berdasarkan ayat (1) atau ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden Korea Selatan.

2. Bantuan Daeryun untuk mengajukan keberatan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan

Firma Hukum Daeryun memberikan nasihat hukum untuk mengajukan keberatan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan terkait perdagangan yang adil, termasuk pelanggaran Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan oleh perusahaan kosmetik S.

Agar perusahaan kosmetik M milik klien dapat mewujudkan perdagangan yang adil dengan perusahaan kosmetik S selaku pesaing sekaligus melindungi produknya, Firma Hukum Daeryun menyusun pendapat hukum melalui pemeriksaan yang cermat dan memberikan nasihat hukum korporasi terkait pengajuan keberatan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan.

Berdasarkan nasihat hukum korporasi dari Firma Hukum Daeryun, klien mengajukan keberatan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan.

Melalui pengajuan keberatan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan, perusahaan kosmetik M milik klien dan perusahaan kosmetik S dapat mewujudkan perdagangan yang adil secara baik, dan produk perusahaan kosmetik M juga berhasil dilindungi.

Semua persoalan hukum dapat diselesaikan bersama Firma Hukum Daeryun.

Dapatkan bantuan dari advokat profesional Firma Hukum Daeryun yang memiliki pemahaman mendalam dan pengalaman luas.

[공정거래위원회 기업자문] 대륜 기업자문 토대로 공정거래위원회에 이의 제기해 공정거래 확립

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penasihat hukum korporasi: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Permohonan kompensasi pidana] Apa itu permohonan kompensasi pidana? Cara memperoleh kompensasi setelah dinyatakan bebas

Berikutnya

Kasus pendampingan pengacara pidana Goyang | Klien percobaan pembunuhan, "tidak dilimpahkan"

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat