Kisah Sukses
Pengacara Kekerasan di Sekolah Bucheon | Penundaan eksekusi tindakan terkait kekerasan di sekolah dengan bantuan pengacara Bucheon
Klien yang mendatangi pengacara kekerasan di sekolah Bucheon telah dikenai tindakan sebagai pelaku kekerasan di sekolah dan menemui pengacara Firma Hukum Daeryun untuk mencari tahu prosedur selanjutnya serta langkah penanganan yang dapat ditempuh.
1. Latar belakang klien mendatangi pengacara Bucheon
Klien yang mendatangi pengacara Bucheon dituduh sebagai pelaku oleh teman sekelasnya dan dikenai tindakan oleh Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah. Oleh karena itu, klien datang untuk memperoleh bantuan dari pengacara kekerasan di sekolah Bucheon guna mengajukan penundaan eksekusi.
Klien yang memerlukan bantuan pengacara kekerasan di sekolah Bucheon
Klien yang mendatangi pengacara kekerasan di sekolah Bucheon dituduh sebagai siswa pelaku kekerasan di sekolah.
Siswa yang menjadi korban merupakan teman sekelas di sekolah yang sama dan menyatakan bahwa klien telah melakukan kekerasan di sekolah terhadapnya.
Di hadapan Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, siswa yang menjadi korban menyatakan bahwa klien terus-menerus menghina dan merundungnya, antara lain dengan membicarakannya secara buruk di belakangnya dan melakukan kekerasan berupa beberapa kali menampar pipinya.
Setelah dikenai tindakan berupa pelayanan di lingkungan sekolah oleh Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, klien menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan hal tersebut dan tidak dapat menyembunyikan perasaan diperlakukan tidak adil.
Karena memerlukan penundaan eksekusi atas tindakan yang dijatuhkan oleh Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, klien mendatangi pengacara kekerasan di sekolah Bucheon dan meminta bantuan.
Peraturan terkait kekerasan di sekolah yang dijelaskan oleh pengacara kekerasan di sekolah Bucheon
■ Peraturan terkait kekerasan di sekolah yang dijelaskan oleh pengacara kekerasan di sekolah Bucheon
▶Pasal 17-3 Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan (Sengketa Tata Usaha Negara)
① Siswa yang menjadi korban atau walinya yang berkeberatan terhadap tindakan yang dijatuhkan oleh Kepala Kantor Pendidikan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dapat mengajukan gugatan dalam sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan.
② Siswa pelaku atau walinya yang berkeberatan terhadap tindakan yang dijatuhkan oleh Kepala Kantor Pendidikan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dapat mengajukan gugatan dalam sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan.
③ Kepala Kantor Pendidikan wajib memberitahukan pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada siswa yang menjadi korban dan siswa pelaku atau wali mereka serta sekolah masing-masing siswa, dan memberikan panduan tertulis mengenai keikutsertaan dalam perkara berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan.
* Tenggat pengajuan gugatan: Gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal diketahui adanya keputusan tersebut dan tidak dapat diajukan setelah lewat 1 tahun sejak tanggal keputusan diterbitkan. (Apabila gugatan dalam sengketa tata usaha negara diajukan setelah menempuh banding administratif, jangka waktu dihitung sejak "tanggal diterimanya salinan resmi putusan banding administratif")
* Jenis: gugatan pembatalan, gugatan penegasan ketidakabsahan dan sejenisnya, serta gugatan penegasan bahwa tidak bertindaknya lembaga bersifat melawan hukum
2. Bantuan yang diberikan oleh pengacara Bucheon
Melalui konsultasi dengan klien, pengacara Bucheon mengemukakan keadaan yang menguntungkan terkait tindakan yang dikenakan kepada klien dan menyatakan bahwa penundaan eksekusi diperlukan.
Pengacara kekerasan di sekolah Bucheon menyatakan bahwa klien tidak sengaja melakukan kekerasan di sekolah
Klien tidak pernah dengan sengaja melontarkan makian atau ucapan agresif kepada siswa yang menjadi korban, dan klien tidak menampar pipinya, melainkan hanya menyentuhnya dengan ringan.
Pengacara kekerasan di sekolah Bucheon menyatakan bahwa tidak tampak adanya niat sedikit pun dari klien untuk dengan sengaja melakukan kekerasan, sehingga unsur kekerasan di sekolah tidak terpenuhi.
Pengacara kekerasan di sekolah Bucheon menyatakan bahwa tidak terdapat materi yang membuktikan fakta-fakta terkait
Pengacara kekerasan di sekolah Bucheon menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti mengenai kekerasan di sekolah yang diklaim dialami oleh siswa yang menjadi korban.
Pernyataan siswa yang menjadi korban merupakan satu-satunya bukti, sedangkan tidak terdapat materi yang dapat membuktikan fakta-fakta terkait.
Pengacara kekerasan di sekolah Bucheon menyatakan bahwa klien sehari-hari menunjukkan perilaku yang baik
Pengacara kekerasan di sekolah Bucheon menyatakan bahwa klien sehari-hari bergaul baik dengan teman-temannya dan menjalani kehidupan sekolah dengan tekun.
Klien mempertahankan prestasi akademik yang sangat baik dan merupakan siswa yang dipercaya oleh guru serta teman-temannya. Atas dasar itu, pengacara kekerasan di sekolah Bucheon mengajukan penundaan eksekusi atas tindakan tersebut.
3. Pengacara Bucheon berhasil memperoleh penundaan eksekusi dalam pembelaan klien
Dengan bantuan pengacara Bucheon, klien berhasil membela diri terhadap tindakan terkait kekerasan di sekolah dan memperoleh penundaan eksekusi.
Jika Anda mencari pengacara kekerasan di sekolah Bucheon
Klien yang mendatangi pengacara Bucheon dari Firma Hukum Daeryun dituduh secara tidak adil sebagai pelaku kekerasan di sekolah dan dikenai tindakan berupa pelayanan di lingkungan sekolah.
Dengan pengetahuan profesional pengacara Bucheon mengenai perkara tersebut dan pembelaan yang sistematis, perkara tersebut berhasil ditangani melalui penundaan eksekusi atas tindakan yang dijatuhkan.
Di Firma Hukum Daeryun, pengacara yang memiliki banyak pengalaman praktik mengarahkan perkara klien ke arah yang menguntungkan.
Apabila Anda menghadapi persoalan serupa dengan klien tersebut, silakan menghubungi pengacara Bucheon dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kekerasan di sekolah (perundungan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Kriteria Tindakan Nomor 5 atas Kekerasan di Sekolah dan Cara Menghadapi Komite Pemeriksaan
Tindakan tingkat 1 untuk kekerasan di sekolah (perundungan), pencatatan dalam catatan riwayat sekolah dan cara menanggapinya
Standar pencantuman tindakan atas kekerasan di sekolah dalam catatan siswa dan dampaknya terhadap penerimaan perguruan tinggi, rangkuman lengkap perubahan pada 2026
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaProsedur Tindakan Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, Tindakan Nomor 1 hingga 9, dan Cara Menangani Catatan Sekolah

Tingkat hukuman atas tindak pidana remaja dan jenis tindak pidana oleh anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana menurut hukum Korea Selatan

Tahapan dan Kriteria Penilaian Tindakan Disipliner atas Kekerasan di Sekolah

Tindakan perlindungan bagi anak yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, apakah tercatat dalam riwayat pidana?

Langkah penanganan ketika disebut sebagai pelaku kekerasan di sekolah dan memahami jenis-jenis kekerasan di sekolah

Sebelumnya
[Kantor Pengacara Namyangju] Kasus putusan bebas atas mengemudi dalam keadaan mabuk dengan bantuan Kantor Pengacara Namyangju
Berikutnya
[Pengacara Seongnam, gugatan ganti rugi terhadap pria yang berselingkuh dengan pasangan penggugat] Berhasil menuntut uang santunan dengan bantuan pengacara Seongnam
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













