Kisah Sukses

Penipuan
PenipuanHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu | Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu membantu klien yang merupakan pelaku penipuan memperoleh hukuman dengan masa percobaan

Klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu meminta bantuan untuk menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan. Pengacara Daegu membantu klien memperoleh putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) atas tuduhan penipuan.

1. Dakwaan terhadap klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu

Klien yang mendatangi Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu adalah pekerja paruh waktu di restoran milik korban.

Klien mengatakan kepada korban bahwa ia akan membayar harga pengalihan di kemudian hari apabila hak atas tempat usaha restoran tersebut dialihkan kepadanya terlebih dahulu.

Klien mengatakan bahwa sebagian harga pengalihan akan disediakan oleh keluarganya, sedangkan sisanya akan diperoleh dari pengembalian uang yang dipinjamkan kepada kenalannya, sebagian harga pengalihan akan disediakan oleh keluarganya, sedangkan sisanya akan diperoleh dari pengembalian uang yang dipinjamkan kepada kenalannya, serta dari pinjaman usaha terkait pengoperasian tempat usaha.

Namun, pada kenyataannya, klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu saat itu memiliki utang pribadi berupa pinjaman dari bank dan pihak lainnya. Kondisi ekonominya buruk dan kelayakan kreditnya terus menurun. Ia juga tidak memiliki uang yang dapat diperoleh kembali dari kenalannya ataupun dana dari keluarganya untuk mengambil alih tempat usaha tersebut. Meskipun memperoleh pinjaman terkait pengoperasian tempat usaha, ia bermaksud menggunakannya untuk melunasi utang yang ada, sebagai modal operasional, biaya hidup, dan keperluan lainnya, bukan untuk membayar harga pengalihan. Oleh karena itu, ia dianggap tidak memiliki niat ataupun kemampuan untuk membayar harga pengalihan kepada korban.

Klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu didakwa dengan tuduhan memperoleh keuntungan harta kekayaan dengan menipu korban sebagaimana diuraikan di atas, menerima pengalihan tempat usaha tersebut dari korban yang tertipu, tetapi tidak membayar harga pengalihannya.

2. Klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu menyangkal dakwaan

Klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu tidak pernah mengatakan bahwa ia akan membayar harga pengalihan menggunakan pengembalian uang yang telah dipinjamkannya kepada para kenalan. Ia mengatakan bahwa harga pengalihan tempat usaha dalam perkara ini akan diperoleh dengan bantuan orang tuanya dan melalui pinjaman. Korban menerima usulan klien untuk memperoleh pinjaman guna membayar harga pengalihan dan kemudian menandatangani perjanjian pengalihan tempat usaha dalam perkara ini dengan klien, meskipun mengetahui dengan baik bahwa ① orang tua klien menentang pengambilalihan tempat usaha tersebut dan ② klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu sedang memenuhi biaya hidup dengan menerima pembayaran upah di muka.

Dengan mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut, terdakwa menyangkal seluruh dakwaan dalam perkara ini dengan alasan bahwa ia tidak pernah menipu pengadu mengenai kemampuannya membayar dan tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan secara curang.

3. Pembelaan bagi klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu

Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu menyangkal dakwaan terhadap klien dan menyampaikan pembelaan sebagai berikut.

Pembelaan bagi klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu: tidak terdapat niat memperoleh keuntungan secara curang maupun tindakan menipu pengadu mengenai kemampuan membayar

Korban mengalihkan tempat usaha dalam perkara ini kepada klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu meskipun mengetahui dengan baik bahwa kondisi ekonomi klien buruk. Karena keluarga korban dan keluarga klien memiliki hubungan yang dekat, klien bekerja di tempat usaha milik korban.

Korban telah menawarkan tempat usaha dalam perkara ini untuk dijual, tetapi karena tidak ada orang yang berminat mengambil alihnya, korban bertanya kepada klien yang saat itu merupakan pekerjanya apakah ia berminat mengambil alih tempat usaha tersebut.

Pada saat itu, klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu memenuhi kebutuhan hidup dengan menerima pembayaran upah di muka sehingga sulit baginya untuk segera menyediakan dana pengambilalihan.

Keluarga klien yang mengetahui keadaan tersebut sangat menentang pengambilalihan itu.

Mengingat keadaan di atas, ketika perjanjian pengalihan tempat usaha dalam perkara ini ditandatangani, korban telah memperkirakan atau setidaknya dapat memperkirakan risiko keterlambatan maupun ketidakmampuan pembayaran pada masa mendatang. Oleh karena itu, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu telah menipu korban mengenai kemampuan membayar atau memiliki niat melakukan tindak pidana penipuan hanya berdasarkan fakta bahwa klien kemudian tidak dapat melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.

Pembelaan bagi klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu: kondisi keuangan klien saat itu

Lembaga penyidikan menilai bahwa kondisi ekonomi klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu buruk ketika perjanjian pengalihan tempat usaha dalam perkara ini ditandatangani, antara lain karena klien telah memperoleh pinjaman sekitar puluhan juta won Korea Selatan. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Klien memang pernah memperoleh pinjaman, tetapi ketika perjanjian pengalihan tempat usaha dalam perkara ini ditandatangani, saldo pinjamannya sekitar 3 juta won Korea Selatan, yang agak berbeda dari jumlah yang diketahui oleh lembaga penyidikan.

Pembelaan bagi klien Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu: adanya niat untuk melakukan pembayaran

Ketika pinjaman tidak diperoleh sesuai rencana, klien bermaksud membayar harga pengambilalihan setidaknya menggunakan pendapatan dari tempat usaha dalam perkara ini. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, klien memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan tingkat kedua hingga ketiga dan membayar harga pengalihan.

4. Putusan Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu

Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu menjelaskan bahwa klien tidak memiliki niat melakukan penipuan dan, dengan mengajukan alat bukti, membuktikan bahwa klien tidak melakukan penipuan sehingga berhasil memperoleh putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

Tindak pidana penipuan merupakan tindak pidana berat yang dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan sehingga sulit untuk menghindari pidana penjara efektif.

Jika Anda mengalami situasi tidak adil seperti klien tersebut, tekan tombol di bawah ini sekarang juga untuk menyerahkan perkara Anda kepada Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu.

👆Serahkan perkara kepada Pengacara Tindak Pidana Penipuan Daegu👆

[대구사기죄변호사] 대구사기죄변호사, 의뢰인 도와 사기범 집행유예 이끌어

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penipuan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Bantuan pengacara kekerasan di sekolah Uijeongbu] Klien mendapat keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berkat bantuan pengacara kekerasan di sekolah Uijeongbu

Berikutnya

[Hukuman dengan Masa Percobaan atas Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus)] Mengakibatkan Cedera dengan Benda Berbahaya, tetapi Dijatuhi Hukuman dengan Masa Percobaan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat