Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan)
Kekerasan fisik (penganiayaan)Penangguhan penjatuhan pidana

Tindak pidana penganiayaan | Dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang belum dapat dipidana, pengacara pidana yang mengantar pada penangguhan penjatuhan pidana

Klien yang menghadapi ancaman penghukuman pidana atas dugaan tindak pidana penganiayaan menemui pengacara pidana. Dengan bantuan pengacara pidana, klien terbebas dari dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur dan memperoleh penangguhan penjatuhan pidana.

1. Ringkasan perkara yang menyebabkan timbulnya dugaan tindak pidana penganiayaan

Klien yang menemui pengacara pidana atas dugaan tindak pidana penganiayaan adalah seorang pria berusia 70-an.

Klien biasanya sering menghabiskan waktu di balai lansia (gyeongrodang) di samping taman bermain, dan pada hari kejadian pun ia menghabiskan waktu di balai lansia tersebut.

Persoalan bermula ketika terdengar makian para remaja dari luar jendela balai lansia.

Merasa terkejut karena para remaja yang masih muda melontarkan makian yang kasar, klien keluar dari balai lansia dan menegur mereka.

Namun, salah satu remaja yang ditegur (selanjutnya disebut pihak lawan) mendekat sambil mengancam klien.

Pihak lawan mengancam klien dengan mengatakan 'Toh kami ini anak di bawah umur yang tidak dapat dipidana, jadi tidak masalah meskipun memukul orang', dan dalam proses mengelak, klien akhirnya mendorong wajah pihak lawan dengan tangannya.

tindak pidana penganiayaan penganiayaan anak luka badan pemeriksaan polisi tersangka


Atas hal itu, pihak lawan melaporkan ke polisi bahwa klien telah melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

Klien yang tiba-tiba dilaporkan oleh pihak lawan yang seumuran cucunya meminta konsultasi kepada pengacara pidana.

2. 3 strategi pembelaan terhadap penghukuman tindak pidana penganiayaan

tindak pidana penganiayaan pelaku kekerasan fisik unsur pembentuk pidana penjara yang harus dijalani


Pengacara pidana menjalani beberapa kali konsultasi yang mendalam dengan klien yang menghadapi ancaman penghukuman atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dalam proses ini, pengacara pidana dengan cepat memahami duduk perkara, mengumpulkan alat bukti, dan menyusun strategi pembelaan terhadap penghukuman pidana.

Intinya adalah membuktikan secara objektif bahwa klien melakukan tindakan defensif, akibat lukanya ringan, dan motif perbuatannya pun dapat dipertimbangkan.

Pengacara pidana bekerja sama dengan 🔗Pusat Pemeriksaan Bukti, dan membantu klien dengan mengumpulkan alat bukti sebagai berikut.

Alat buktiStrategi pemanfaatan
CCTV balai lansiaMemastikan makian dan keributan para remaja tepat sebelum kejadian, serta latar belakang klien menegur mereka
CCTV taman bermain dan pertokoan sekitarMengamankan keseluruhan alur peristiwa untuk menegaskan bahwa ini bukan penganiayaan sepihak, melainkan kontak yang tidak disengaja. Membuktikan bahwa remaja lebih dahulu mendekat secara mengancam, dan kontak terjadi saat klien mundur dan mengelak
Surat keterangan saksiMenjelaskan melalui keterangan para pengguna balai lansia dan warga bahwa pihak lawan lebih dahulu menunjukkan sikap mengancam
Berita acara keterangan di kepolisianMembuktikan bahwa keterangan klien tetap konsisten sejak tahap pelaporan awal
Surat keterangan luka pihak lawanApabila tingkat luka ringan atau masa pengobatannya singkat, hal itu dimanfaatkan sebagai faktor yang menguntungkan dalam penjatuhan pidana
Data usia dan catatan kehidupan klienMengajukan sebagai bahan penjatuhan pidana bahwa klien adalah lansia berusia 70-an, tidak memiliki riwayat kejahatan, dan menjalani kehidupan dengan tekun

Strategi pengacara pidana 1) Tindakan klien merupakan perbuatan yang sah

Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan menetapkan bahwa perbuatan yang sah dan tidak bertentangan dengan tatanan sosial tidak dipidana.

Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan yang Sah)

Perbuatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, perbuatan karena pelaksanaan pekerjaan, atau perbuatan lain yang tidak bertentangan dengan tatanan sosial, tidak dipidana.


Berdasarkan prinsip hukum di atas, pengacara pidana menegaskan bahwa tindakan klien adalah langkah defensif untuk keluar dari situasi yang mengancam dan mencegah perilaku yang tidak sopan.

Selain itu, dijelaskan secara terperinci bahwa klien sejak awal berusaha menyelesaikan situasi melalui dialog yang baik, tetapi terpaksa merespons karena makian dan ancaman pihak lawan yang terus-menerus.

Pada tahap ini, rekaman CCTV dan surat keterangan saksi yang dikumpulkan di awal kejadian dimanfaatkan sebagai alat bukti.

Melalui bukti tersebut, pengacara pidana secara aktif menegaskan bahwa tindakan klien merupakan perbuatan yang dapat diperkenankan menurut tatanan sosial karena memenuhi keabsahan motif dan tujuan, kelayakan sarana, serta keseimbangan kepentingan hukum, sehingga sifat melawan hukumnya ditiadakan.

Strategi pengacara pidana 2) Tingkat perbuatan ringan dan memenuhi kelayakan

Klien hanya mendorong bagian wajah pihak lawan satu kali dengan tangan untuk mencegahnya dalam situasi ketika pihak lawan mendekat secara mengancam, dan tidak pernah memukul atau melakukan kontak fisik secara berulang.

Hal ini bukan perbuatan menyerang yang aktif untuk mencelakai pihak lawan, melainkan tindakan defensif minimal untuk mengamankan keselamatan diri dalam situasi yang mendadak.

Selain itu, pihak lawan tidak dapat mengajukan bahan objektif yang menunjukkan adanya luka badan dalam proses penyidikan, dan tidak ditemukan pula bukti yang mendukung intensitas kekerasan fisik, seperti surat keterangan atau foto luka.

Atas hal ini, pengacara pidana secara aktif menjelaskan bahwa tindakan klien sulit dipandang sebagai penggunaan kekuatan fisik yang berlebihan di luar batas yang dapat diperkenankan menurut kelaziman sosial.

Lebih lanjut, karena dalam perkara serupa pengadilan pun menilai kontak fisik ringan yang terjadi dalam proses menegur atau mencegah dengan mempertimbangkan tingkat dan latar belakang perbuatan secara menyeluruh, maka disampaikan pula argumen bahwa dalam perkara ini pun kelayakan dan proporsionalitas perbuatan harus diakui.

Pada saat itu, pengacara pidana mengutip Putusan Pengadilan Negeri Daegu Cabang Barat tanggal 10 Mei 2023, Nomor 2022고정627, yang memberikan putusan penangguhan penjatuhan pidana dengan alasan tingkat penganiayaan ringan dalam perkara mendorong bagian leher korban sebanyak 2 kali dengan tujuan mendidik korban yang masih anak.

Pengacara pidana menegaskan bahwa perkara klien serupa dengan perkara tersebut, sehingga klien pun harus memperoleh putusan yang sama karena tingkat penganiayaannya ringan dan tidak ada unsur kesengajaan.

Strategi pengacara pidana 3) Merangkum latar belakang dan keadaan perbuatan, menegaskan perlunya keringanan

Pengacara pidana menegaskan bahwa sekalipun tindakan klien dipandang sebagai penganiayaan, perkara ini merupakan hal yang membutuhkan keringanan apabila mempertimbangkan latar belakang kejadian dan keadaan setelah perbuatan.

Klien adalah pelaku pertama kali yang selama ini tidak memiliki riwayat kejahatan atau riwayat penyidikan, seorang warga lanjut usia yang menjalani kehidupan sosialnya dengan tekun.

Selain itu, peristiwa terjadi secara tidak sengaja dalam proses meluruskan makian dan perilaku tidak sopan para remaja pada saat kejadian, dan sama sekali tidak ada niat untuk menimbulkan kerugian besar bagi pihak lawan.

Klien tidak menyembunyikan perbuatannya atau meninggalkan lokasi tepat setelah kejadian, bahkan karena khawatir akan kenakalan lanjutan para remaja, ia sendiri melapor ke polisi dan meminta pembinaan.

Pengacara pidana menyusun secara menyeluruh dan mengajukan hal-hal yang berlaku bagi klien di antara faktor penjatuhan pidana berikut serta secara aktif menegaskan bahwa risiko pengulangan tindak pidana pada klien rendah dan terdapat cukup keadaan yang dapat dipertimbangkan.

  • Melakukan penganiayaan dengan kesengajaan bersyarat (dolus eventualis)
  • Tingkat penganiayaan ringan
  • Hanya menimbulkan luka ringan
  • Terdapat keadaan yang dapat dipertimbangkan dalam latar belakang keterlibatan perbuatan
  • Korban juga turut bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa atau meluasnya kerugian
  • Akibat kematian tidak timbul karena perbuatan langsung terdakwa
  • Terdapat gangguan pendengaran atau bicara
  • Melakukan perbuatan dalam keadaan berkurangnya kemampuan jiwa (tanpa kesalahan yang bersangkutan)
  • Menyerahkan diri atau melakukan pelaporan internal
  • Korban tidak menghendaki penghukuman
  • Telah terjadi pemulihan kerugian secara nyata
  • Terlibat secara pasif dalam perbuatan
  • Melakukan perbuatan dalam keadaan berkurangnya kemampuan jiwa (dengan kesalahan yang bersangkutan)
  • Menyesali perbuatan dengan sungguh-sungguh setelah kejadian
  • Pelaku pertama kali tanpa riwayat penghukuman pidana
  • Telah terjadi pemulihan kerugian pada tingkat yang cukup besar

3. Hasil bantuan perkara tindak pidana penganiayaan, putusan penangguhan penjatuhan pidana

Dengan bantuan pengacara pidana, klien memperoleh putusan penangguhan penjatuhan pidana atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pengadilan menjatuhkan putusan penangguhan penjatuhan pidana dengan mempertimbangkan bahwa klien adalah pelaku pertama kali, tingkat penganiayaan terhadap pihak lawan sangat ringan, dan terdapat keadaan yang dapat dipertimbangkan dalam latar belakang perbuatan dalam perkara ini.

Setelah terlepas dari ancaman pidana penjara yang harus dijalani dan kembali ke kehidupan sehari-hari, klien menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengacara pidana.

4. Tingkat penghukuman tindak pidana penganiayaan dan hal yang perlu diperhatikan saat menanganinya

Tindak pidana penganiayaan adalah tindak pidana yang terbukti apabila seseorang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain.

Kekerasan fisik di sini tidak selalu berarti penganiayaan berat yang menimbulkan akibat luka.

Hal itu mencakup segala perbuatan yang memberikan kontak fisik pada tubuh pihak lawan sehingga dapat melanggar keselamatan tubuhnya.

Oleh karena itu, tindakan mendorong, menarik, atau melempar barang pun dapat diakui sebagai tindak pidana penganiayaan bergantung pada situasinya.

Apabila tindak pidana penganiayaan terbukti, berdasarkan Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan pelakunya dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.

Namun, tidak semua kontak fisik diakui sebagai tindak pidana penganiayaan.

Apabila perbuatan itu bertujuan mencegah serangan yang sedang berlangsung dan tidak sah terhadap kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, pembelaan terpaksa dapat diakui.

Namun, apabila perbuatan itu melampaui batas minimal yang diperlukan untuk pembelaan, pembelaan terpaksa mungkin tidak diakui, sehingga penting untuk membuktikan secara objektif situasi pada saat itu dan kelayakan perbuatan.

tindak pidana penganiayaan prosedur penghukuman pidana strategi penanganan

Hal yang perlu diperhatikan saat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan

□ Apakah tidak terjadi perselisihan atau kontak lanjutan secara langsung dengan pihak lawan?
□ Apakah alat bukti seperti CCTV dan kamera dasbor telah diamankan?
□ Apakah latar belakang peristiwa telah disusun secara berurutan berdasarkan waktu?
□ Apakah arah keterangan telah ditelaah secara memadai sebelum pemeriksaan polisi?
□ Apakah kemungkinan tergolong pembelaan terpaksa atau tindakan defensif telah ditelaah?
□ Apakah kemungkinan perdamaian dan upaya pemulihan kerugian telah dipastikan?


Apabila salah satu dari daftar periksa di atas berlaku, diperlukan pendekatan yang cermat sejak tahap awal.

Dalam perkara tindak pidana penganiayaan, penilaian aparat penyidik dapat berbeda bergantung pada situasi saat itu dan alat bukti, sehingga penting untuk menyusun duduk perkara secara objektif dan menjaga keterangan tetap konsisten.

Khususnya dalam perkara yang mempersoalkan pembelaan terpaksa atau tindakan defensif, perlu untuk mengamankan terlebih dahulu bahan objektif seperti CCTV dan keterangan saksi.

Artinya, karena ada tidaknya penuntutan atau tingkat keputusan dapat berbeda bergantung pada alur di awal perkara, penting untuk menyusun strategi penanganan yang sistematis.

Alasan mengapa bantuan pengacara pidana diperlukan

Pada dugaan tindak pidana penganiayaan, arah perkara dapat berbeda bergantung pada bukti objektif seperti CCTV, keterangan saksi, dan surat keterangan luka, sehingga penanganan awal sangatlah penting.

Sekalipun dalam situasi ketika pembelaan terpaksa atau perbuatan yang sah dapat diakui, apabila hal itu tidak dijelaskan dan dibuktikan secara efektif kepada aparat penyidik, dapat berujung pada hasil yang tidak menguntungkan.

Oleh karena itu, diperlukan untuk menelaah dengan cermat duduk perkara dan alat bukti sebelum memberikan keterangan, serta membahas arah penanganan bersama pengacara pidana.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Otoritas Pajak Nasional tahun 2025), menyusun strategi penanganan yang disesuaikan dengan tiap perkara dengan berpusat pada 🔗pengacara spesialis pidana yang bekerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Bukti dan Pusat Forensik Digital.

Apabila Anda menghadapi pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penganiayaan seperti klien dalam contoh perkara ini, alih-alih memutuskan sendiri, silakan memulai penanganan melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

폭행죄 | 촉법소년 미성년자 폭행 혐의 의뢰인, 선고유예 이끈 형사변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Cho Young-kon

Cho Young-kon

T. 070-7510-2014

Pengalaman sebagai kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat, pengacara spesialis kejahatan seksual/narkotika/pidana

Pengacara Jeong Han-ik

Jeong Han-ik

T. 070-7510-2018

Pengalaman sebagai hakim ketua Pengadilan Distrik Suwon [Majelis Musyawarah Perdata] dan hakim ketua Pengadilan Distrik Seoul Pusat

Pengacara Seo Bong-ha

Seo Bong-ha

T. 070-7510-1755

Berpengalaman sebagai kepala jaksa Cabang Barat Kejaksaan Distrik Busan [kejahatan ekonomi], pengacara spesialis narkoba/pidana

Pengacara Kim Eun-young

Kim Eun-young

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan [ekonomi]; pengacara spesialis kejahatan seksual/pidana

Pengacara Heo Sung-kook

Heo Sung-kook

T. 070-5221-2805

Melaksanakan konsultasi kontrak ekspor teknologi perusahaan farmasi domestik; pengacara spesialis hak kekayaan intelektual/pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pembelaan terhadap dugaan penganiayaan anak oleh orang tua | Dugaan penganiayaan emosional dinyatakan tidak terbukti setelah kronologi perkara dijelaskan

Berikutnya

Pendampingan perkara Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan | Kasus klien yang diadukan atas penganiayaan anak saat membimbing siswa

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat