Kisah Sukses

Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)
Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)Penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa)

Kasus pendampingan terkait denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) | Klien yang disangka melakukan pengancaman saat mengemudi memperoleh penangguhan penuntutan

Klien yang datang karena khawatir akan dikenai denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) sebelumnya telah diadukan atas dugaan tindak pidana tersebut dalam proses menyampaikan protes saat mengemudi. Namun, dengan pendampingan pengacara pidana, klien berhasil memperoleh penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).

1. Situasi klien yang datang untuk menghindari denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Kasus pendampingan yang berhasil menghindarkan denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan memperoleh penangguhan penuntutan


Berikut adalah kasus klien yang datang karena khawatir akan dikenai denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).

Pada hari kejadian, klien mengalami situasi berbahaya ketika sedang dalam perjalanan untuk makan bersama keluarganya.

Kendaraan pihak lain tiba-tiba memotong dari lajur belok kanan sehingga kendaraan klien yang ditumpangi keluarganya nyaris mengalami kecelakaan.

Beruntung, situasi tersebut tidak benar-benar berujung pada kecelakaan. Namun, klien sangat terkejut karena keluarganya bisa saja berada dalam bahaya.

Setelah itu, ketika masih mengemudi, klien kembali berpapasan dengan kendaraan tersebut.

Emosi klien seketika memuncak sehingga ia menambah kecepatan kendaraannya dan menyampaikan protes keras kepada pihak lain.

Pihak lain kemudian mengaku merasa terancam dan mengajukan pengaduan terhadap klien atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).

Klien menyatakan keberatan karena ia tidak bermaksud mencelakai pihak lain dan hanya menyampaikan protes dalam keadaan emosi setelah keluarganya nyaris mengalami kecelakaan.

Oleh karena itu, klien meminta pendampingan pengacara pidana untuk menentukan langkah penanganan perkara.

2. Pendampingan pengacara pidana untuk mencegah pengenaan denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Dalam perkara denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus), pengacara pidana menelaah secara berurutan situasi pada saat kejadian, tindakan kendaraan pihak lain yang memotong lajur, cara klien menyampaikan protes, dan tingkat ancaman yang dirasakan korban.

Penjelasan mengenai latar belakang penyampaian protes

Pada saat itu, klien nyaris mengalami kecelakaan akibat kendaraan pihak lain yang tiba-tiba memotong lajurnya. Karena merasa keselamatan keluarganya terancam, klien kemudian menyampaikan protes keras.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara pidana menjelaskan bahwa meskipun terdapat bagian yang tidak patut dalam tindakan klien, penyebab kejadian tersebut bermula dari cara pihak lain mengemudikan kendaraannya.

Penyerahan dokumen yang menunjukkan penyesalan

Setelah kejadian, klien mengakui bahwa tindakannya dapat menimbulkan ketakutan pada pihak lain.

Oleh karena itu, pengacara pidana mengarahkan klien untuk menyusun surat pernyataan penyesalan yang menjelaskan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali tindakannya.

Surat tersebut memuat keadaan bahwa klien tersulut emosi karena keluarganya nyaris berada dalam bahaya, serta tekadnya untuk mengendalikan emosi saat mengemudi pada masa mendatang.

Dengan demikian, lembaga penyidik dapat melihat bahwa klien tidak bersikap menghindari tanggung jawab, tetapi menanggapi perkara tersebut dengan sungguh-sungguh.

Penyusunan alasan untuk memperoleh keringanan

Klien baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak memiliki riwayat pidana sejenis maupun riwayat pidana lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara pidana menegaskan bahwa klien bukan orang yang berulang kali melakukan tindakan berbahaya dan bahwa kemungkinan pengulangan tindak pidana tergolong rendah.

Selain itu, klien membayarkan uang perdamaian kepada korban dan berupaya menyelesaikan masalah secara baik.

Oleh karena itu, pengacara pidana menyerahkan dokumen mengenai upaya pemulihan kerugian kepada lembaga penyidik dan menyampaikan pendapat bahwa perlu dipertimbangkan pemberian keringanan kepada klien.

3. Bagaimana hasil pendampingan atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)?

Cara menyusun surat pernyataan penyesalan yang perlu diketahui tersangka dalam perkara denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)


Dalam perkara denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus), lembaga penyidik mempertimbangkan secara menyeluruh bahwa klien mengakui kesalahannya dan menyesal, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah mencapai perdamaian dengan korban secara baik.

Pada akhirnya, klien berhasil memperoleh penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa) atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).

4. Informasi hukum yang perlu diketahui tersangka dalam perkara denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Dalam perkara denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus), akan ditelaah apakah terdapat penyampaian ancaman bahaya yang secara nyata dapat menimbulkan ketakutan pada pihak lain dan apakah kendaraan atau benda berbahaya lainnya dapat dianggap telah digunakan.

Oleh karena itu, dari sudut pandang tersangka, penting untuk menyusun rangkaian keadaan sebelum dan sesudah kejadian berdasarkan latar belakang mengemudi pada saat itu, rekaman kamera dasbor dan CCTV, isi pesan teks, serta rekaman percakapan telepon.

Cara menghadapi pemeriksaan polisi dalam perkara denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Tingkat hukuman atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Denda dan berat hukuman atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dapat berbeda-beda berdasarkan tingkat ancaman yang sebenarnya, tingkat ketakutan yang dirasakan korban, ada atau tidaknya riwayat pidana, sikap penyesalan, serta tercapai atau tidaknya perdamaian.

Dalam keadaan ini, upaya memaksakan perdamaian ketika hubungan dengan korban sedang tidak baik dapat disalahartikan sebagai viktimisasi sekunder. Oleh karena itu, sebaiknya maksud dan syarat perdamaian dikoordinasikan melalui pengacara pidana.

Kriteria penilaian dan unsur tindak pidana dalam perkara denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Pertanyaan yang sering diajukan

T. Saya menargetkan penangguhan penuntutan, bukan denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus). Apakah keputusan tersebut juga meninggalkan catatan pidana?

J. Penangguhan penuntutan merupakan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena jaksa tidak melimpahkan perkara ke persidangan. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak meninggalkan catatan pidana seperti pidana denda. Namun, catatan internal lembaga penyidik dapat tetap tersimpan selama jangka waktu tertentu.

T. Bagaimana jumlah uang perdamaian ditentukan dalam perkara denda atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)?

J. Tidak ada tabel standar yang menetapkan jumlah uang perdamaian. Jumlah tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat ancaman yang dirasakan korban, rangkaian kejadian, dan kebutuhan untuk memulihkan kerugian.



Perkara tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dapat melibatkan bukan hanya penghukuman pidana, tetapi juga perdamaian dengan korban, asuransi pengemudi, dan ganti rugi perdata.

Oleh karena itu, Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai tahun 2025 kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan), melakukan penelaahan fakta secara bersama-sama oleh pengacara pidana dan perdata. Firma ini tidak hanya membantu menghadapi pengaduan pidana, tetapi juga memberikan konsultasi mengenai kemungkinan pengajuan gugatan ganti rugi.

Jika Anda memerlukan bantuan, silakan memperoleh arahan penanganan melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.

특수협박벌금 조력 사례 | 운전 중 특수협박 혐의 받은 의뢰인, 기소유예

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Kuk-il

Kim Kuk-il

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai kepala Cabang Goyang Kejaksaan Distrik Uijeongbu, pengacara spesialis narkoba/kekayaan intelektual/pidana

Pengacara Kim Geun-su

Kim Geun-su

T. 070-5221-2805

Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Seoul Timur [kejahatan berat], pengacara spesialis narkotika/kejahatan seksual/pidana

Pengacara Park Kyu-seok

Park Kyu-seok

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan [medis·ekonomi], pengacara spesialis kekerasan sekolah/pidana

Pengacara Kim Hyo-joon

Kim Hyo-joon

T. 070-7510-1044

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pembelaan terhadap penghukuman atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan | Sangkaan terhadap rekan kerja, keadaan tidak mampu melawan dipersengketakan sehingga perkara tidak dilimpahkan

Berikutnya

Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Kasus klien yang memasuki rumah karena mengiranya sebagai rumah teman dan memperoleh penangguhan penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat