Kisah Sukses
Pembelaan terhadap hukuman atas penguntitan | Klien yang dilaporkan mantan pasangan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana
Klien yang menghadapi risiko hukuman atas penguntitan dilaporkan oleh mantan pasangannya atas dugaan penguntitan. Namun, pengacara pidana Firma Hukum Daeryun menjelaskan latar belakang kontak dan menyerahkan data percakapan sehingga klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena tindak pidana tidak terbukti.
1. Klien yang menghadapi risiko hukuman atas penguntitan

Klien yang datang ke Daeryun untuk memperoleh pembelaan terhadap risiko hukuman atas penguntitan adalah seorang anggota militer yang sedang berdinas.
Setelah hubungannya dengan mantan pasangan berakhir, terjadi kesalahpahaman dalam proses komunikasi di antara mereka. Pada hari kejadian, klien kembali menelepon karena mantan pasangannya tidak menjawab telepon.
Dalam situasi tersebut, mantan pasangan melaporkan klien atas penguntitan dengan alasan bahwa klien berulang kali menghubunginya tanpa dikehendaki. Klien kemudian diperiksa atas dugaan melanggar Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.
Klien mengakui telah menghubungi mantan pasangannya, tetapi menyatakan bahwa ia tidak bermaksud mengganggu atau membuatnya merasa cemas.
Terlebih lagi, karena berstatus sebagai anggota militer, apabila dugaan penguntitan terbukti, klien berisiko menghadapi tindakan pidana sekaligus tindakan disipliner militer dan kerugian dalam kenaikan pangkat.
Karena menilai bahwa perkara tersebut sulit diselesaikan hanya melalui percakapan, klien meminta bantuan pengacara pidana untuk menghadapi risiko hukuman.
2. Bantuan pengacara pidana untuk pembelaan terhadap hukuman atas penguntitan
Untuk menangani risiko hukuman atas penguntitan, pengacara pidana terlebih dahulu memeriksa latar belakang terjadinya kontak, durasi panggilan telepon, dan isi percakapan sebelum serta sesudah kejadian.
Selanjutnya, pengacara menganalisis riwayat pesan dan panggilan telepon serta tidak berhenti pada permohonan penangguhan penuntutan, tetapi menyatakan bahwa tindak pidana tidak terbukti karena kontak klien sulit dikategorikan sebagai perbuatan penguntitan yang dilakukan secara terus-menerus atau berulang.
Membantah dugaan penguntitan berdasarkan unsur keberlanjutan dan pengulangan
Dalam perkara penguntitan, persoalan utamanya bukan sekadar apakah kontak pernah dilakukan, melainkan apakah kontak tersebut dilakukan secara terus-menerus atau berulang hingga menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada pihak lain.
Pasal 2 (Definisi) Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan
2. “Tindak pidana penguntitan” adalah perbuatan penguntitan yang dilakukan secara terus-menerus atau berulang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengacara pidana menjelaskan bahwa kontak klien berbeda dari komunikasi yang berlangsung dalam jangka panjang ataupun tindakan mendatangi atau menunggu pihak lain.
Kontak tersebut dilakukan dalam waktu singkat ketika panggilan tidak tersambung, dan tidak ditemukan keadaan yang menunjukkan bahwa klien terus menghubungi mantan pasangannya setelah kejadian.
Oleh karena itu, pengacara pidana menyatakan bahwa perbuatan klien sulit dinilai sebagai perbuatan penguntitan yang terus-menerus atau berulang berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.
Membantah pernyataan mengenai kontak sepihak melalui data percakapan sebelum dan sesudah kejadian

Dalam perkara penguntitan, penting untuk memastikan kesesuaian antara pernyataan pelapor dan bukti yang sebenarnya.
Oleh karena itu, pengacara pidana bekerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Bukti dan Pusat Forensik Digital untuk memeriksa pesan teks, percakapan KakaoTalk, serta riwayat panggilan antara klien dan mantan pasangannya.
Pemeriksaan data menunjukkan bahwa mantan pasangan juga pernah menelepon dan mengirim pesan kepada klien. Selain itu, ditemukan percakapan yang memperlihatkan bahwa klien meminta mantan pasangannya untuk tidak menghubunginya lagi.
Berdasarkan hal tersebut, pengacara pidana menyusun data percakapan sebelum dan sesudah kejadian serta menyerahkan pendapat hukum tambahan untuk membantah pernyataan bahwa kontak klien merupakan perbuatan penguntitan sepihak.
Penyusunan materi pertimbangan penjatuhan pidana untuk pembelaan terhadap hukuman
Karena berstatus sebagai anggota militer, apabila dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan terbukti, klien harus mengkhawatirkan tindakan disipliner militer dan kerugian dalam kenaikan pangkat selain tindakan pidana.
Oleh karena itu, pengacara pidana menyusun materi yang dapat menguntungkan klien.
- Klien telah menjalani dinas militer dalam waktu yang lama
- Klien menerima banyak penghargaan selama berdinas
- Klien menjelaskan secara terperinci latar belakang kontak selama proses penyidikan
- Berdasarkan data percakapan sebelum dan sesudah kejadian, kontak tersebut sulit dianggap sepihak
- Tindakan pidana dapat diikuti tindakan disipliner militer dan kerugian dalam kenaikan pangkat
Berdasarkan materi tersebut, pengacara pidana menjelaskan sikap klien selama berdinas dan riwayat penghargaan yang diterimanya. Pengacara juga menyatakan bahwa latar belakang perkara perlu diperiksa secara cermat karena tindakan pidana dapat berlanjut menjadi tindakan disipliner militer dan kerugian dalam kenaikan pangkat.
3. Hasil pembelaan terhadap hukuman atas penguntitan: perkara ditutup karena tindak pidana tidak terbukti
Sebagai hasil pembelaan terhadap hukuman atas penguntitan, Kejaksaan Militer Korea Selatan menilai bahwa kontak klien sulit dianggap sebagai perbuatan penguntitan yang terus-menerus atau berulang.
Klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena tindak pidana tidak terbukti akibat bukti yang tidak cukup atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan sehingga perkara dapat diselesaikan.

Apa kriteria penilaian perbuatan penguntitan dan tindak pidana penguntitan?
Perbuatan penguntitan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan adalah perbuatan yang menimbulkan kecemasan atau ketakutan tanpa alasan yang sah dan bertentangan dengan kehendak pihak lain.
Jenis perbuatan penguntitan yang umum adalah sebagai berikut.
- Mendekati atau mengikuti pihak lain
- Menunggu atau mengawasi di sekitar tempat tinggal, tempat kerja, atau sekolah pihak lain
- Mengirimkan tulisan, ucapan, video, dan sebagainya melalui telepon, pesan teks, media sosial, aplikasi perpesanan, dan sebagainya
- Mengirim atau meninggalkan barang secara langsung ataupun melalui pihak ke-3
- Merusak barang milik pihak lain
- Mengunggah atau menyebarkan data pribadi atau informasi lokasi pihak lain secara daring
- Melakukan aktivitas daring dengan menyamar sebagai pihak lain tersebut
Namun, adanya perbuatan seperti di atas tidak serta-merta berarti bahwa tindak pidana penguntitan telah terjadi.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 16 April 2026 dalam perkara Nomor 2026도2108 juga berpendapat bahwa, untuk menyatakan terpenuhinya tindak pidana penguntitan menurut hukum Korea Selatan, perlu dinilai apakah perbuatan yang menimbulkan kecemasan atau ketakutan berlangsung selama jangka waktu yang cukup lama dan apakah beberapa perbuatan saling berkaitan erat dalam hal waktu, tempat, dan maksud sehingga dapat dipandang sebagai 1 perbuatan berulang.
[Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 16 April 2026, Nomor Perkara 2026도2108] Perkara yang mempersoalkan keberlanjutan dan pengulangan perbuatan penguntitan
Karena itu, untuk menangani risiko penghukuman atas penguntitan, penting untuk menyusun secara terperinci jangka waktu berlangsungnya perbuatan, tingkat pengulangannya, isi percakapan sebelum dan sesudahnya, serta reaksi pihak lain.

Jika Anda perlu menangani dugaan penguntitan
Jika dilaporkan atas penguntitan, alih-alih menyangkal seluruh fakta kontak, alasan terjadinya kontak dan keadaan sebelum serta sesudahnya perlu disusun terlebih dahulu.
Pesan teks, percakapan KakaoTalk, riwayat panggilan, dan isi percakapan sebelum serta sesudah pelaporan dapat menjadi materi penting dalam menilai dugaan tindak pidana.
Bagi anggota militer, pegawai negeri, atau tenaga profesional yang dapat menghadapi tindakan disipliner atau kerugian status setelah tindakan pidana, arah penanganan perlu ditetapkan dengan mempertimbangkan perkara pidana dan prosedur disipliner secara bersamaan.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025, mengoperasikan tim penanganan penyidikan dalam Grup Pidana serta memberikan layanan berupa penyusunan keterangan sebelum pemeriksaan, peninjauan pertanyaan yang diperkirakan, pendampingan selama pemeriksaan, dan penyerahan pendapat hukum pada setiap tahap penyidikan sesuai dengan pokok persoalan perkara.
Apabila diperlukan pemeriksaan data telepon seluler atau riwayat percakapan, firma juga bekerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Bukti dan Pusat Forensik Digital untuk menganalisis latar belakang kontak sebelum dan sesudah kejadian. Jika diperkirakan timbul risiko lanjutan seperti tindakan disipliner atau ganti rugi, pengacara yang berpengalaman di bidang pidana militer, perdata, dan administrasi akan bersama-sama menyusun arah penanganan.
Jika Anda menghadapi risiko hukuman atas penguntitan, silakan gunakan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum untuk meninjau isi pengaduan dan data percakapan serta memastikan arah penanganan penyidikan.
2 pertanyaan yang sering diajukan dalam perkara penguntitan
T. Apakah hukuman dapat dihindari jika perdamaian tercapai dalam perkara penguntitan?
J. Tercapainya perdamaian dalam perkara penguntitan tidak selalu membuat hukuman dapat dihindari. Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan telah menghapus ketentuan yang menjadikannya tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak, sehingga penyidikan dapat dilanjutkan meskipun korban menyatakan tidak menghendaki hukuman. Namun, perjanjian perdamaian, surat pernyataan korban tidak menghendaki hukuman, dan janji untuk mencegah pengulangan dapat dipertimbangkan ketika menentukan tingkat tindakan atau penjatuhan pidana.
T. Apakah saya boleh menghubungi korban untuk meminta maaf sebelum menjalani pemeriksaan perkara penguntitan?
J. Jika akan menjalani pemeriksaan dalam perkara penguntitan, lebih aman untuk tidak menghubungi korban secara langsung guna meminta maaf. Meskipun dimaksudkan untuk meminta maaf atau memberikan penjelasan, kontak tersebut dapat ditafsirkan sebagai perbuatan penguntitan tambahan jika pihak lain menganggapnya sebagai kontak yang tidak dikehendaki. Jika perdamaian atau permintaan maaf diperlukan, sebaiknya cara menghubungi dan susunan kalimatnya ditetapkan terlebih dahulu melalui pengacara.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Bagaimana meningkatkan kemungkinan perkara penguntitan tidak dilimpahkan? Pahami unsur-unsur dan strategi penanganannya
Panduan Pengajuan Perintah Larangan Mendekat Terkait Penguntitan dan Penanganan jika Perintah Tersebut Dilanggar
Langkah hukum yang perlu diketahui jika Anda menjadi korban pelanggaran privasi
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Park Dong-il
T. 070-5221-3616
Pengalaman sebagai pembela publik pidana Pengadilan Distrik Busan; pengacara spesialis litigasi internasional/pemeriksaan bukti/pidana

Kim In-won
T. 070-7510-1044
Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [pidana], pengacara spesialis audit akuntansi/pemeriksaan bukti/pidana

Park Kyu-seok
T. 070-7510-1044
Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan [medis·ekonomi], pengacara spesialis kekerasan sekolah/pidana
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pihak ketiga perselingkuhan | Klien yang ditunjuk sebagai perempuan selingkuhan, 'tuntutan ditolak' berkat bantuan pengacara perselingkuhan
Berikutnya
Kasus pendampingan untuk memperoleh hukuman dengan masa percobaan dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk | Klien tertangkap 3 kali, memperoleh hukuman dengan masa percobaan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















