Kisah Sukses

Upah
UpahMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

[Kasus menang perkara melalui konsultasi hukum di Wonju] Kasus menang perkara melalui banding susulan setelah konsultasi hukum di Wonju

Klien mengunjungi Firma Hukum Daeryun setelah membuat janji konsultasi hukum di Wonju. Klien datang untuk berkonsultasi mengenai persoalan banding susulan akibat terlewatinya tenggat. Putusan tingkat pertama telah dijatuhkan tanpa sepengetahuan klien sehingga klien mengajukan banding susulan tersebut.

1. Klien yang memperoleh konsultasi hukum di Wonju

Klien yang datang setelah membuat janji konsultasi hukum di Wonju telah menerima putusan tingkat pertama. Karena tidak mengetahui bahwa persidangan tingkat pertama telah berakhir, klien melewatkan tenggat banding dan ingin berkonsultasi mengenai banding susulan akibat terlewatinya tenggat.

Pemahaman perkara saat konsultasi hukum di Wonju

Pihak lawan adalah pekerja paruh waktu yang pernah bekerja di toko klien. Ia mengajukan gugatan tersebut untuk memperoleh upah dan pesangon yang belum diterimanya.

Klien memang berkewajiban membayar upah dan pesangon tersebut, tetapi persoalannya terletak pada uang yang secara pribadi dipinjam oleh pekerja paruh waktu itu dari klien.

Perbedaan pendapat antara klien dan pihak lawan mengenai uang pinjaman tersebut berkembang hingga menimbulkan sengketa di pengadilan, dan

pekerja paruh waktu itu mengajukan gugatan terhadap klien dengan menuntut pembayaran upah dan pesangon yang belum dibayar serta pengembalian uang pinjaman.

2. Persoalan hukum setelah konsultasi di Wonju

Saat konsultasi hukum di Wonju, perkara ini mungkin tampak sebagai gugatan sederhana mengenai pembayaran sejumlah uang yang tertunggak, tetapi terdapat berbagai persoalan hukum yang harus ditelaah.

Persoalan pertama dalam konsultasi hukum di Wonju

Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan menetapkan, “Apabila suatu pihak tidak dapat mematuhi tenggat waktu yang tidak dapat diperpanjang karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, pihak tersebut dapat melengkapi tindakan prosedural yang terlewat dalam waktu dua minggu sejak alasan tersebut tidak lagi ada.”

Putusan telah dijatuhkan tanpa klien mengetahui bahwa persidangan tingkat pertama sedang berlangsung, dan salinan putusan disampaikan kepada klien melalui pemberitahuan dengan pengumuman publik. Klien baru mengetahui seluruh fakta tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Saat memperoleh konsultasi hukum di Wonju, klien memenuhi persyaratan untuk mengajukan banding susulan akibat terlewatinya tenggat. Oleh karena itu, kami menelaah dan mengajukan surat banding susulan, yang kemudian segera dikabulkan.

Persoalan kedua dalam konsultasi hukum di Wonju

Saat konsultasi hukum di Wonju, upah dan pesangon bukanlah hal yang disengketakan, tetapi uang pinjaman masih dapat diperselisihkan dalam gugatan.

Hal ini karena jumlah uang pinjaman yang dikemukakan oleh masing-masing pihak berbeda. Jumlah yang dituntut pihak lawan berbeda dari jumlah yang hendak dibayarkan klien. Oleh karena itu,

berdasarkan dokumen yang diserahkan klien saat konsultasi hukum, kami mempersiapkan argumentasi persidangan untuk membantah dalil pihak lawan.

Persoalan ketiga dalam konsultasi hukum di Wonju

Dalam konsultasi hukum di Wonju, kami membahas mediasi untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan.

Karena klien mengakui adanya persoalan upah dan pesangon yang belum dibayar, klien berniat membayarnya kepada pihak lawan dan menyatakan saat konsultasi hukum bahwa pembayaran akan segera dilakukan apabila gugatan berakhir melalui mediasi.

Karena terdapat kemungkinan perkara dapat diselesaikan melalui mediasi, klien juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan mediasi.

3. Apa yang dimaksud dengan prosedur mediasi yang dibahas dalam konsultasi hukum di Wonju?

Apa yang dimaksud dengan prosedur mediasi yang dipertimbangkan pengacara dalam konsultasi hukum di Wonju? Mari kita pelajari prosedur mediasi yang dalam perkara perdata juga kerap dilaksanakan atas prakarsa majelis hakim.

‘Mediasi’ yang diharapkan dalam konsultasi hukum di Wonju

Dalam konsultasi hukum di Wonju, klien berharap perkara berakhir melalui mediasi. Dalam perkara perdata, gugatan kerap dialihkan ke mediasi atas kehendak para pihak atau atas prakarsa majelis hakim, karena

perundingan mediasi antara para pihak dapat membantu masing-masing pihak mencapai hasil yang diinginkan dan lebih mendukung efisiensi proses peradilan dibandingkan melanjutkan perkara melalui persidangan.

Dalam perkara perdata, majelis hakim dapat atas prakarsanya sendiri mengalihkan perkara ke mediasi tanpa bergantung pada kehendak para pihak. Oleh karena itu, pendampingan pengacara sangat diperlukan.

Hal ini karena penetapan syarat mediasi harus dilakukan dengan berkompromi dengan pihak lawan sekaligus memperoleh hasil yang dikehendaki klien kami. Dapat dikatakan bahwa bantuan pengacara sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan tersebut.

Permohonan mediasi dalam konsultasi hukum di Wonju dan hasilnya

Sebagaimana dibahas dalam konsultasi hukum di Wonju, permohonan mediasi telah diajukan. Namun, pihak lawan sama sekali tidak bersedia mencapai kesepakatan mengenai uang pinjaman sehingga mediasi akhirnya gagal.

Apabila mediasi tidak berhasil seperti ini, perkara kembali ke proses persidangan dan setiap dalil kembali diperselisihkan sebagaimana semula.

Kami kembali menyerahkan bukti untuk membantah dalil pihak lawan mengenai uang pinjaman dan menunjukkan bahwa dalil tersebut tidak benar. Kami juga menghitung kembali upah dan pesangon serta hanya menyatakan kesediaan untuk membayar jumlah yang tepat.

Suatu perkara dapat berakhir melalui mediasi, tetapi perlu pula dilakukan persiapan yang memadai untuk kemungkinan perkara kembali ke persidangan karena kesepakatan dengan pihak lawan tidak tercapai.

4. Hasil setelah memperoleh konsultasi hukum di Wonju: menang perkara

Klien merasa sangat cemas karena putusan tingkat pertama telah dijatuhkan tanpa sepengetahuannya. Namun, setelah memperoleh konsultasi hukum yang menyeluruh di Wonju dan menangani perkara bersama pengacara yang kompeten, hasilnya adalah putusan yang menguntungkan.

Buat janji konsultasi hukum di Wonju dengan Daeryun

Meskipun putusan tingkat pertama telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, saat konsultasi hukum di Wonju kami memeriksa perkara secara terperinci untuk menilai kemungkinan mengajukan banding susulan akibat terlewatinya tenggat.

Hasilnya, surat banding susulan diterima secara sah dan pada akhir perkara putusan tingkat pertama berhasil dibatalkan sehingga klien menang perkara.

Mengenai upah dan pesangon yang belum dibayar oleh klien, seluruh tuntutan berlebihan pihak lawan ditolak sehingga klien hanya perlu membayar jumlah yang semestinya. Meskipun kesalahan awal terletak pada klien yang belum melakukan pembayaran,

perkara ini merupakan kasus keberhasilan dalam menghadapi gugatan beriktikad buruk dari pihak lawan yang memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengajukan tuntutan berlebihan.

[원주법률상담 승소사례] 원주법률상담 후 추완항소로 승소한 사례

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Upah: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Studi Kasus Sukses Nasihat Hukum bagi Usaha Kecil dan Menengah] Gugatan akibat pembagian keuntungan yang tidak adil setelah pendirian perusahaan

Berikutnya

[Kasus penangguhan penuntutan oleh pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Wonju] Pengacara di Wonju berhasil memperoleh penangguhan penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat