Kisah Sukses

Mengemudi dalam keadaan mabuk
Mengemudi dalam keadaan mabukPidana denda

Firma hukum di Gwangju | Klien residivis mengemudi dalam keadaan mabuk terhindar dari pidana penjara berkat bantuan pengacara

Klien yang mengunjungi firma hukum di Gwangju kembali tertangkap dalam pemeriksaan mengemudi dalam keadaan mabuk meskipun memiliki beberapa riwayat pelanggaran serupa dan menghadapi risiko pidana penjara efektif. Namun, berkat bantuan tim pengacara profesional, klien dapat dijatuhi pidana denda.

1. Kronologi terperinci perkara yang ditelaah firma hukum di Gwangju

Klien yang mendatangi firma hukum di Gwangju diajukan ke persidangan atas dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk. Karena memiliki riwayat pidana untuk tindak pidana sejenis, kemungkinan dijatuhi pidana penjara efektif sangat tinggi. Oleh karena itu, klien meminta bantuan tim pengacara profesional.

Bagaimana kisah klien yang mendatangi firma hukum di Gwangju?

Klien adalah kepala keluarga biasa berusia 40-an.

Klien yang mengalami stres berat terkait pekerjaan menghadiri acara minum bersama rekan-rekannya dan akhirnya minum alkohol melebihi kemampuannya.

Biasanya klien akan memanggil pengemudi pengganti, tetapi pada hari itu ia kehilangan ingatan dan akhirnya mengemudikan kendaraan sendiri.

Setelah mengemudi sejauh sekitar 500 m, klien menabrak kendaraan yang diparkir di tepi jalan dan ditangkap oleh polisi.

Faktanya, ini bukan pertama kalinya klien mengemudi dalam keadaan mabuk.

Sekitar belasan tahun sebelumnya, klien pernah tiga kali dijatuhi pidana denda karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Karena ini merupakan kejadian keempat, kemungkinan dijatuhi pidana penjara efektif sangat tinggi. Klien harus menghindari pidana tersebut sehingga peran pengacara sangat penting dalam situasi ini.

Peraturan terkait yang dijelaskan firma hukum di Gwangju

Pasal 44 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Larangan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk)

① Setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya, trem, atau sepeda dalam keadaan mabuk.

② Petugas kepolisian dapat mengukur apakah pengemudi berada dalam keadaan mabuk melalui pemeriksaan napas apabila hal tersebut dianggap perlu demi keselamatan lalu lintas dan pencegahan bahaya, atau apabila terdapat alasan yang cukup untuk meyakini bahwa pengemudi telah melanggar ayat ke-1 dengan mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya, trem, atau sepeda dalam keadaan mabuk. Dalam hal ini, pengemudi wajib menjalani pengukuran oleh petugas kepolisian.

③ Terhadap pengemudi yang keberatan atas hasil pengukuran berdasarkan ayat ke-2, pengukuran ulang dapat dilakukan dengan persetujuan pengemudi tersebut melalui pengambilan darah atau metode lainnya.

④ Berdasarkan ayat ke-1, standar keadaan mabuk yang menyebabkan seseorang dilarang mengemudi adalah konsentrasi alkohol dalam darah pengemudi sebesar minimum 0.03 persen.

⑤ Hal-hal yang diperlukan mengenai metode dan prosedur pengukuran berdasarkan ayat ke-2 dan ayat ke-3 ditetapkan melalui peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan Korea Selatan.

Pasal 148-2 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Ketentuan Pidana)

① Orang yang melanggar ayat ke-1 atau ayat ke-2 Pasal 44, dijatuhi pidana denda atau pidana yang lebih berat, dan dalam jangka waktu sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap 10 tahun kembali melanggar ayat ke-1 atau ayat ke-2 dari pasal yang sama (termasuk orang yang pidananya telah dianggap hapus) dipidana sesuai dengan klasifikasi dalam setiap angka berikut.

1. Orang yang melanggar ayat ke-2 Pasal 44 dipidana dengan pidana penjara selama minimum 1 tahun dan maksimum 6 tahun atau pidana denda minimum 5 juta won Korea Selatan dan maksimum 30 juta won Korea Selatan.

2. Di antara orang yang melanggar ayat ke-1 Pasal 44, orang dengan konsentrasi alkohol dalam darah sebesar minimum 0.2 persen dipidana dengan pidana penjara selama minimum 2 tahun dan maksimum 6 tahun atau pidana denda minimum 10 juta won Korea Selatan dan maksimum 30 juta won Korea Selatan.

3. Di antara orang yang melanggar ayat ke-1 Pasal 44, orang dengan konsentrasi alkohol dalam darah sebesar minimum 0.03 persen tetapi kurang dari 0.2 persen dipidana dengan pidana penjara selama minimum 1 tahun dan maksimum 5 tahun atau pidana denda minimum 5 juta won Korea Selatan dan maksimum 20 juta won Korea Selatan.

② Orang yang memiliki alasan cukup untuk dianggap berada dalam keadaan mabuk dan tidak menjalani pengukuran oleh petugas kepolisian berdasarkan ayat ke-2 Pasal 44 dipidana dengan pidana penjara selama minimum 1 tahun dan maksimum 5 tahun atau pidana denda minimum 5 juta won Korea Selatan dan maksimum 20 juta won Korea Selatan.

③ Orang yang melanggar ayat ke-1 Pasal 44 dengan mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya atau trem dalam keadaan mabuk dipidana sesuai dengan klasifikasi dalam setiap angka berikut.

1. Orang dengan konsentrasi alkohol dalam darah sebesar minimum 0.2 persen dipidana dengan pidana penjara selama minimum 2 tahun dan maksimum 5 tahun atau pidana denda minimum 10 juta won Korea Selatan dan maksimum 20 juta won Korea Selatan

2. Orang dengan konsentrasi alkohol dalam darah sebesar minimum 0.08 persen tetapi kurang dari 0.2 persen dipidana dengan pidana penjara selama minimum 1 tahun dan maksimum 2 tahun atau pidana denda minimum 5 juta won Korea Selatan dan maksimum 10 juta won Korea Selatan

3. Orang dengan konsentrasi alkohol dalam darah sebesar minimum 0.03 persen tetapi kurang dari 0.08 persen dipidana dengan pidana penjara maksimum 1 tahun atau pidana denda maksimum 5 juta won Korea Selatan

2. Strategi pembelaan yang disusun firma hukum di Gwangju

Firma hukum di Gwangju membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam perkara terkait dan menyusun strategi pembelaan untuk mencegah dijatuhkannya pidana penjara efektif.

Firma hukum di Gwangju menekankan pengakuan dan penyesalan klien

Klien mengakui seluruh dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk terhadap dirinya dan bersikap kooperatif selama penyidikan.

Selain itu, pada saat kejadian klien telah memiliki asuransi kendaraan bermotor komprehensif dan telah menyelesaikan seluruh pembayaran ganti rugi atas kendaraan yang ditabraknya.

Firma hukum di Gwangju menekankan upaya klien untuk mencegah mengemudi dalam keadaan mabuk

Setelah kejadian tersebut, klien menjual kendaraan yang dikemudikannya.

Tindakan ini mencerminkan tekad kuat klien untuk tidak mengemudi lagi.

Klien juga menjalani perawatan terkait konsumsi alkohol. Hal ini menunjukkan niatnya untuk tidak hanya berhenti mengemudi, tetapi juga berhenti mengonsumsi alkohol.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pengacara dari firma hukum di Gwangju menekankan perlunya keringanan bagi klien.

Firma hukum di Gwangju menekankan bahwa 13 tahun telah berlalu sejak kejadian terakhir mengemudi dalam keadaan mabuk

Klien sebelumnya pernah tiga kali dijatuhi pidana denda atas dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Namun, pemeriksaan terakhir yang mendapati klien mengemudi dalam keadaan mabuk terjadi sekitar 13 tahun sebelumnya. Selama lebih dari 10 tahun, klien telah menjalani kehidupan dengan mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan.

Klien tidak dapat dianggap terbiasa mengemudi dalam keadaan mabuk atau memiliki risiko untuk melakukannya secara berulang pada masa mendatang.

Pengacara dari firma hukum di Gwangju meminta majelis hakim mempertimbangkan keadaan tersebut dalam menentukan hukuman.

3. Hasil bantuan firma hukum di Gwangju: ‘Pidana denda dijatuhkan’

Berkat bantuan firma hukum di Gwangju, klien dapat dijatuhi pidana denda.

Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan kemudian mengajukan banding, tetapi majelis hakim tingkat banding juga menolak banding tersebut dan mempertahankan putusan tingkat pertama.

Jika terancam pidana penjara karena kembali mengemudi dalam keadaan mabuk

Seiring dengan berubahnya pandangan masyarakat terhadap ‘mengemudi dalam keadaan mabuk’, tingkat hukuman yang dijatuhkan lembaga peradilan terhadap tindak pidana terkait juga semakin berat.

Khususnya bagi pelaku yang kembali mengemudi dalam keadaan mabuk, standar yang lebih ketat diterapkan sehingga mereka dapat menghadapi banyak keadaan yang merugikan selama proses penyidikan dan persidangan.

Oleh karena itu, bantuan tim pengacara profesional yang berpengalaman dalam perkara terkait sangat diperlukan.

Jika Anda menghadapi risiko pidana penjara efektif karena kembali mengemudi dalam keadaan mabuk seperti dalam kasus di atas, silakan segera menghubungi firma hukum di Gwangju.



광주로펌 | 음주운전 재범 의뢰인, 변호인 조력으로 실형 피해

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Mengemudi dalam keadaan mabuk: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus keberhasilan konsultasi pengacara Mokpo | Menang gugatan penegasan status anggota koperasi melalui konsultasi pengacara Mokpo

Berikutnya

Kasus Pendampingan Pengacara Spesialis Hukum Pidana Jeju | Korban Penipuan Asmara Memperoleh Keputusan Tidak Dilimpahkan Berkat Pendampingan Pengacara Spesialis Hukum Pidana Jeju

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat