Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan terhadap penyandang disabilitas dan lain-lain
Perbuatan cabul dengan paksaan terhadap penyandang disabilitas dan lain-lainHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Kasus pengurangan hukuman oleh pengacara pidana Suncheon | Berhasil membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait perbuatan cabul dengan paksaan dan memperoleh pengurangan hukuman menjadi pidana bersyarat berkat bantuan pengacara pidana Suncheon

Klien yang mendatangi pengacara pidana Suncheon telah dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan tingkat pertama karena perbuatan cabul dengan paksaan dan ingin mengajukan banding. Oleh karena itu, ia mencari pengacara dari kantor Suncheon yang berpengalaman luas dalam persidangan pidana.

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Suncheon

Klien yang mendatangi pengacara pidana Suncheon sedang ditahan akibat putusan pengadilan tingkat pertama dan ingin memperoleh bantuan pengacara dari kantor Suncheon untuk mengurangi hukumannya melalui proses banding.

Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Suncheon

Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Suncheon melakukan kegiatan sukarela sebagai pengemudi yang menyediakan sarana transportasi bagi penyandang disabilitas di sebuah organisasi.

Pada suatu hari, seorang perempuan penyandang disabilitas menceritakan masalahnya kepada klien.

Dalam proses tersebut, klien menghiburnya dengan mengusap dan menggenggam tangannya, tetapi kemudian melakukan perbuatan cabul dengan menciumnya secara paksa.

Pada hari lain, ketika sedang mengantar dua orang perempuan, klien terus-menerus melakukan pelecehan seksual terhadap keduanya yang menimbulkan rasa malu.

Pada akhirnya, pengaduan pidana diajukan terhadap klien, dan ia ditahan setelah dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Karena menilai hukumannya terlalu berat, klien meminta bantuan pengacara pidana Suncheon untuk mengajukan banding dan memperoleh pengurangan hukuman.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Suncheon

■ Tingkat hukuman atas perbuatan cabul dengan paksaan terhadap penyandang disabilitas yang dijelaskan oleh pengacara pidana Suncheon

Pemerkosaan, perbuatan cabul dengan paksaan, dan sebagainya terhadap penyandang disabilitas (Pasal 6)

1. Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 (Pemerkosaan) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan terhadap orang yang memiliki disabilitas fisik atau mental dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan masa minimum 7 tahun.

2. Orang yang, dengan kekerasan atau ancaman, melakukan salah satu perbuatan berikut terhadap orang yang memiliki disabilitas fisik atau mental dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan masa minimum 5 tahun.

① Memasukkan alat kelamin ke bagian dalam tubuh, seperti mulut atau anus (tidak termasuk alat kelamin)

② Memasukkan bagian tubuh, seperti jari (tidak termasuk alat kelamin), atau benda ke alat kelamin atau anus

3. Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 (Perbuatan cabul dengan paksaan) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan terhadap orang yang memiliki disabilitas fisik atau mental dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan masa minimum 3 tahun atau denda pidana minimum sebesar KRW 30.000.000 dan maksimum sebesar KRW 50.000.000.

4. Orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan seseorang yang tidak mampu atau sulit melakukan perlawanan akibat disabilitas fisik atau mental dipidana sesuai dengan ketentuan dari ayat 1 hingga ayat 3.

5. Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang memiliki disabilitas fisik atau mental melalui tipu daya atau penggunaan pengaruh dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan masa minimum 5 tahun.

6. Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang memiliki disabilitas fisik atau mental melalui tipu daya atau penggunaan pengaruh dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan masa minimum 1 tahun atau denda pidana minimum sebesar KRW 10.000.000 dan maksimum sebesar KRW 30.000.000.

7. Apabila pimpinan atau pegawai fasilitas yang bertujuan memberikan perlindungan, pendidikan, dan layanan lain kepada penyandang disabilitas melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dari ayat 1 hingga ayat 6 terhadap penyandang disabilitas yang berada di bawah perlindungan atau pengawasannya, pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut dapat diperberat hingga maksimum 1/2 dari pidana tersebut.

2. Bantuan yang diberikan pengacara pidana Suncheon

Demi memperoleh pengurangan hukuman bagi klien, pengacara pidana Suncheon membentuk tim yang terdiri atas para ahli yang berspesialisasi dalam persidangan pidana dan menyusun strategi.

Pengacara pidana Suncheon menyatakan bahwa klien mengakui dan menyesali perbuatannya

Pengacara pidana Suncheon mengajukan surat permintaan maaf klien dan surat perdamaian dengan para korban untuk membuktikan dalil-dalil berikut.

Selain itu, pengacara menekankan bahwa klien mengakui seluruh kesalahannya dan sangat menyesalinya.

Sebagai bentuk permintaan maaf yang tulus kepada para korban, klien menyampaikan uang ganti rugi untuk memulihkan kerugian dan surat permintaan maaf.

Pengacara memohon keringanan dengan menyatakan bahwa klien menjalani masa penahanan dengan penyesalan mendalam setiap hari.

Pengacara pidana Suncheon menyatakan bahwa klien tidak memiliki riwayat pidana

Pengacara pidana Suncheon menyerahkan surat permohonan keringanan dari keluarga dan kenalan serta piagam penghargaan klien untuk menekankan dalil berikut.

Sebelum perkara ini, klien tidak pernah memiliki riwayat pidana dan telah menjalani kehidupan sebagai kepala keluarga yang tekun.

Pengacara menyatakan bahwa keluarga dan kenalan klien yang memahami hal tersebut mengajukan permohonan dengan harapan agar klien mendapat keringanan, serta dengan sungguh-sungguh meminta agar klien diberi kesempatan untuk kembali kepada keluarganya.

3. Hasil bantuan pengacara pidana Suncheon, “hukuman dengan masa percobaan”

Kasus keberhasilan pengurangan hukuman oleh pengacara pidana Suncheon dari Firma Hukum Daeryun

Majelis hakim yang menerima pendapat pengacara pidana Suncheon menjatuhkan putusan, “Putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 4 tahun sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

Pengacara pidana Suncheon berhasil memperoleh pengurangan hukuman setelah putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan

Klien dalam perkara ini mendatangi pengacara pidana Suncheon setelah pengaduan pidana diajukan terhadapnya atas perbuatan cabul dengan paksaan dan ia dijatuhi pidana penjara.

Berkat pembelaan pengacara pidana Suncheon, putusan pengadilan tingkat pertama terhadap klien dibatalkan dan ia memperoleh hukuman dengan masa percobaan sehingga dapat kembali kepada keluarganya.

Firma Hukum Daeryun membantu perkara klien melalui pengacara profesional yang berpengalaman luas dalam persidangan pidana untuk memperoleh keringanan semaksimal mungkin.

Apabila Anda berada dalam situasi seperti perkara di atas dan ingin mengurangi hukuman, silakan meminta konsultasi kepada pengacara pidana Suncheon dari Firma Hukum Daeryun.

순천형사변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan paksaan terhadap penyandang disabilitas dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Rekomendasi pengacara Namyangju | Klien yang mendapat bantuan Firma Hukum Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara Namyangju berhasil mengakhiri adopsi penuh

Berikutnya

Kisah sukses konsultasi pengacara Jinju | Penetapan semula mengenai tindakan sementara terhadap klien yang dituduh secara tidak adil dibatalkan melalui konsultasi pengacara Jinju

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat