Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (mengemudi dalam keadaan mabuk)
Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (mengemudi dalam keadaan mabuk)Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Pendampingan pengacara pidana Uijeongbu | Klien yang 3 kali mengemudi dalam keadaan mabuk, ‘hukuman dengan masa percobaan’

pengacara pidana Uijeongbu didatangi oleh klien yang, meskipun memiliki riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk, kembali mengemudi dalam keadaan mabuk sehingga menghadapi risiko penahanan.

Klien meminta bantuan pengacara pidana Uijeongbu.

1. Klien yang mendatangi pengacara pidana Uijeongbu

Pendampingan pengacara pidana Uijeongbu | Klien yang 3 kali mengemudi dalam keadaan mabuk, ‘hukuman dengan masa percobaan’

pengacara pidana Uijeongbu didatangi oleh klien yang, meskipun memiliki 2 riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk sebelumnya, kembali mengemudi dalam keadaan mabuk.

Oleh karena itu, klien menghadapi risiko penahanan.

Untuk menghindari pidana penjara efektif, klien meminta pendampingan pengacara pidana Uijeongbu.

Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Uijeongbu

Klien dalam perkara ini makan malam bersama rekan kerja setelah pulang kerja.

Setelah mengonsumsi minuman beralkohol, klien keluar dari restoran untuk pulang.

Meskipun berada dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.119%, klien kembali mengemudi dalam keadaan mabuk karena dengan ceroboh berpikir bahwa hal buruk tidak akan terjadi.

Ketika sedang mengemudi pulang dalam keadaan mabuk sekitar pukul 8 malam, klien menabrak pembatas trotoar sehingga bannya mengalami kerusakan.

Klien kemudian menilai bahwa kendaraan tersebut tidak dapat dikemudikan lagi dan memutuskan untuk tidur di motel terdekat.

Ketika klien sedang tidur di motel, polisi tiba-tiba masuk dan menanyainya mengenai konsumsi minuman beralkohol.

Pada akhirnya, perbuatan klien terungkap. Meskipun memiliki 2 riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk sebelumnya,

klien kembali mengemudi dalam keadaan mabuk sehingga berada dalam situasi yang menyulitkannya untuk menghindari pidana penjara efektif.

Untuk menghindari pidana penjara efektif, klien mendatangi pengacara pidana Uijeongbu.

2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Uijeongbu

Pasal 44 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Larangan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk)

① Setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya, trem, atau sepeda dalam keadaan mabuk.

② Petugas kepolisian dapat melakukan pengukuran apabila menilai bahwa hal tersebut diperlukan untuk keselamatan lalu lintas dan pencegahan bahaya, atau apabila terdapat alasan yang cukup untuk meyakini bahwa seseorang, dengan melanggar ayat (1), telah mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya,

trem, atau sepeda dalam keadaan mabuk. Pengukuran untuk mengetahui apakah pengemudi berada dalam keadaan mabuk dilakukan melalui pemeriksaan napas.

Dalam hal ini, pengemudi wajib mengikuti pengukuran oleh petugas kepolisian.

③ Pengemudi yang menyatakan keberatan atas hasil pengukuran menurut ayat (2) dapat menjalani pengukuran kembali, dengan persetujuannya, melalui pengambilan darah atau cara lainnya.

④ Menurut ayat (1), batas keadaan mabuk yang menyebabkan seseorang dilarang mengemudi adalah kadar alkohol dalam darah pengemudi minimum 0.03 persen.

⑤ Ketentuan yang diperlukan mengenai metode dan prosedur pengukuran menurut ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keselamatan Korea Selatan.

Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, Pasal 148-2 (Ketentuan Pidana)

① Orang yang melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2), lalu dijatuhi pidana denda atau pidana yang lebih berat, dan dalam jangka 10 tahun sejak tanggal pidana tersebut berkekuatan hukum tetap kembali melanggar pasal yang sama

pada ayat (1) atau ayat (2) (termasuk orang yang pidananya telah kehilangan akibat hukum), dipidana sesuai dengan klasifikasi berikut.

1. Orang yang melanggar Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara dengan batas minimum 1 tahun dan batas maksimum 6 tahun, atau denda dengan batas minimum KRW 5.000.000 dan batas maksimum KRW 30.000.000.

2. Di antara orang yang melanggar Pasal 44 ayat (1), orang dengan kadar alkohol dalam darah minimum 0.2 persen dipidana dengan pidana penjara dengan batas minimum 2 tahun dan batas maksimum 6 tahun, atau denda dengan batas minimum KRW 10.000.000 dan batas maksimum KRW 30.000.000.

3. Di antara orang yang melanggar Pasal 44 ayat (1), orang dengan kadar alkohol dalam darah minimum 0.03 persen tetapi kurang dari 0.2 persen dipidana dengan pidana penjara dengan batas minimum 1 tahun dan batas maksimum 5 tahun, atau denda dengan batas minimum KRW 5.000.000 dan batas maksimum KRW 20.000.000.

② Orang yang memiliki alasan cukup untuk dianggap berada dalam keadaan mabuk dan tidak mengikuti pengukuran oleh petugas kepolisian menurut Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara dengan batas minimum 1 tahun dan batas maksimum 5 tahun, atau denda dengan batas minimum KRW 5.000.000 dan batas maksimum KRW 20.000.000.

③ Orang yang melanggar Pasal 44 ayat (1) dengan mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya atau trem dalam keadaan mabuk dipidana sesuai dengan klasifikasi berikut.

1. Orang dengan kadar alkohol dalam darah minimum 0.2 persen dikenai pidana penjara dengan batas minimum 2 tahun dan batas maksimum 5 tahun, atau denda dengan batas minimum KRW 10.000.000 dan batas maksimum KRW 20.000.000

2. Orang dengan kadar alkohol dalam darah minimum 0.08 persen tetapi kurang dari 0.2 persen dikenai pidana penjara dengan batas minimum 1 tahun dan batas maksimum 2 tahun, atau denda dengan batas minimum KRW 5.000.000 dan batas maksimum KRW 10.000.000

3. Orang dengan kadar alkohol dalam darah minimum 0.03 persen tetapi kurang dari 0.08 persen dikenai pidana penjara dengan batas maksimum 1 tahun, atau denda dengan batas maksimum KRW 5.000.000

3. Bentuk pendampingan pengacara pidana Uijeongbu

Pendampingan pengacara pidana Uijeongbu | Klien yang 3 kali mengemudi dalam keadaan mabuk, ‘hukuman dengan masa percobaan’

Dalam perkara klien, pengacara pidana Uijeongbu memberikan pendampingan dengan menyusun strategi sistematis agar klien dijatuhi ‘hukuman dengan masa percobaan’.

Pengacara pidana Uijeongbu menekankan hal-hal berikut.

Pengacara pidana Uijeongbu menekankan bahwa klien telah melepas kendaraannya

Pengacara pidana Uijeongbu menekankan bahwa klien telah melepas kendaraannya sebagai wujud tekad untuk tidak kembali mengemudi dalam keadaan mabuk, dan

sebagai wujud tekad yang lebih kuat, telah menjalani terapi konseling psikologis di klinik abstinensi alkohol sebanyak total 6 kali.

Pengacara tersebut juga menyatakan bahwa klien telah menyelesaikan pendidikan pencegahan pengulangan perbuatan mengemudi dalam keadaan mabuk dan menerima pendapat dari konselor bahwa tidak terdapat kekhawatiran akan pengulangan tindak pidana.

Pengacara pidana Uijeongbu menekankan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya

Pengacara pidana Uijeongbu menekankan bahwa klien merasa sangat malu karena telah mengemudi dalam keadaan mabuk sebanyak 3 kali dan sangat menyesali perbuatannya,

serta telah menulis surat pernyataan penyesalan.

Selain itu, pengacara tersebut menekankan bahwa klien mengakui seluruh perbuatannya dan mengikuti proses pemeriksaan oleh lembaga penyidik dengan sungguh-sungguh.

Pengacara pidana Uijeongbu menekankan bahwa orang-orang terdekat klien mengharapkan keringanan hukuman

Pengacara pidana Uijeongbu menekankan bahwa sebanyak 35 anggota keluarga dan rekan kerja klien turut merasa prihatin atas terjadinya perkara ini, dan

telah menyatakan kesediaan untuk tetap mendampingi klien serta mengawasi dan mendorongnya agar tidak kembali melakukan tindak pidana yang sama.

4. Keputusan pengadilan atas argumentasi pengacara pidana Uijeongbu

Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Uijeongbu dan menjatuhkan ‘hukuman dengan masa percobaan’.

Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana Uijeongbu

Bahkan pelaku yang baru pertama kali mengemudi dalam keadaan mabuk sulit menghindari pidana penjara efektif.

Terlebih lagi, apabila seseorang kembali mengemudi dalam keadaan mabuk, terdapat kemungkinan yang sangat tinggi bahwa pelaku akan dikenai pemberatan hukuman dan dijatuhi pidana berat.

Oleh karena itu, jika Anda telah mengemudi dalam keadaan mabuk, memperoleh pendampingan pengacara spesialis sejak tahap awal perkara akan menguntungkan.

Firma Hukum Daeryun menangani perkara pidana secara bersama-sama melalui para pengacara spesialis pidana sehingga dapat menanggapi perkara pidana dengan lebih profesional.

Jika Anda memerlukan bantuan pengacara spesialis dalam situasi yang serupa dengan perkara ini,

silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun yang menyediakan konsultasi dan penanganan darurat selama 24 jam sehari, 365 hari setahun.

의정부형사변호사 조력 | 음주운전 3회 의뢰인, ‘집행유예’

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (mengemudi dalam keadaan mabuk): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Contoh pendampingan pengacara spesialis pidana Jinju | Berhasil memperoleh pidana bersyarat meskipun menghadapi berbagai tuduhan, termasuk kejahatan seksual, perusakan barang, dan penganiayaan

Berikutnya

Pengacara Pidana Suncheon | Klien yang dituduh melakukan penipuan memperoleh putusan bebas pada tingkat banding berkat bantuan pengacara

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat