Kisah Sukses

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Pendampingan Kantor Pengacara Jeju | Klien dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’ berkat pendampingan Kantor Pengacara Jeju

Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Jeju terancam menerima hukuman berat karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Klien mendatangi Kantor Pengacara Jeju karena ingin menghindari pidana penjara efektif.

1. Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Jeju

Kantor Pengacara Jeju

Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Jeju berada dalam situasi yang dapat membuatnya dijatuhi pidana penjara efektif karena memukul korban dengan wadah semprot berukuran sekitar 22 cm.

Klien mendatangi Kantor Pengacara Jeju untuk memperoleh pendampingan pengacara profesional guna mengurangi berat hukumannya semaksimal mungkin.

Latar belakang klien mendatangi Kantor Pengacara Jeju

Klien dalam perkara ini bertengkar dengan korban, yang merupakan kekasihnya, akibat perbedaan pendapat ketika mereka membicarakan hidup bersama.

Pertengkaran tersebut semakin memanas dan klien tidak mampu menahan amarah karena tidak menyukai sikap kekasihnya.

Klien kemudian memukul kepala korban dengan wadah semprot sepanjang sekitar 22 cm yang berada di ruang keluarga sehingga mengakibatkan luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 3 minggu.

Mengingat cara dan perincian perbuatan tersebut serta tingkat luka yang dialami korban tidak tergolong ringan, klien berada dalam situasi yang membuatnya sulit menghindari pidana penjara efektif.

Klien yang ingin menghindari pidana penjara efektif tersebut meminta bantuan Kantor Pengacara Jeju.

2. Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan Kantor Pengacara Jeju

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)


Pasal 258-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan dengan Pemberatan secara Khusus)

Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka, Penganiayaan terhadap Leluhur dalam Garis Lurus)

Orang yang melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.

Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Syarat Hukuman dengan Masa Percobaan)

Jika menjatuhkan pidana penjara atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja selama paling lama 3 tahun, pengadilan dapat menangguhkan pelaksanaan pidana tersebut selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun apabila, dengan mempertimbangkan hal-hal dalam Pasal 51, terdapat keadaan yang patut dipertimbangkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang belum melewati 5 tahun sejak selesai menjalani atau dibebaskan dari pelaksanaan pidana setelah sebelumnya dijatuhi pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat.

3. Bentuk pendampingan Kantor Pengacara Jeju

Kantor Pengacara Jeju

Kantor Pengacara Jeju melakukan konsultasi mendalam dengan klien dan menelaah keadaan yang menguntungkan maupun merugikan klien.

Berdasarkan hal tersebut, Kantor Pengacara Jeju merumuskan solusi yang sesuai dan mendampingi klien.

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien mengakui seluruh perbuatannya, sangat menyesal dan telah menulis surat pernyataan penyesalan, serta tidak menghubungi ataupun mendekati korban sejak peristiwa tersebut.

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa sebelum peristiwa ini, klien merupakan pelaku pertama kali yang tidak pernah terlibat dalam tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana sejenis, serta bahwa kerugian yang ditimbulkan kepada korban dalam perkara ini terjadi secara agak spontan.

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien telah melakukan konsinyasi dalam perkara pidana

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien telah mengungkapkan rasa bersalahnya kepada korban dan, sebagai bentuk permintaan maaf serta penyesalan atas kesalahannya, telah menitipkan sejumlah uang yang cukup besar melalui mekanisme konsinyasi dalam perkara pidana.

4. Penilaian pengadilan atas argumentasi Kantor Pengacara Jeju

Pengadilan menerima argumentasi Kantor Pengacara Jeju dan menjatuhkan ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’.

Jika Anda memerlukan pendampingan Kantor Pengacara Jeju

Penanganan awal sangat penting dalam perkara pidana.

Pendampingan pengacara yang berspesialisasi dalam perkara pidana dapat dikatakan sangat diperlukan untuk memanfaatkan masa krusial dalam penanganan perkara pidana.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara yang berspesialisasi dalam perkara pidana dan menawarkan strategi penanganan perkara pidana yang rasional serta tepat.

Firma ini juga mengoperasikan sistem yang menyediakan konsultasi dan respons darurat selama 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Jika Anda memerlukan pendampingan pengacara profesional, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.

제주변호사사무실 조력 | 특수상해 의뢰인, 제주변호사사무실 조력받아 ‘집행유예’

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus pembelaan melalui konsultasi pengacara Busan | Klien yang disangka melakukan tindak pidana penipuan berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan

Berikutnya

Bantuan pengacara pidana Uijeongbu | Pengacara pidana Uijeongbu dari Daeryun menjaga mata pencaharian pegawai negeri dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat