Kisah Sukses

Produksi dan penyebaran materi cabul, Pengancaman dengan menggunakan rekaman seksual atau rekaman ilegal lainnya
Produksi dan penyebaran materi cabul, Pengancaman dengan menggunakan rekaman seksual atau rekaman ilegal lainnyaPenempatan dalam pengawasan perlindungan

Kasus bantuan firma hukum di Jeju | Firma hukum di Jeju, pembelaan sangkaan siswa pelaku kejahatan seksual, penempatan dalam pengawasan perlindungan wali

Klien dalam perkara ini yang meminta bantuan kepada firma hukum di Jeju adalah seorang anak di bawah umur. Klien disebut mendekati korban dengan menggunakan aplikasi anonim, menerima foto yang memuat sebagian tubuh korban, lalu mengancamnya.

1. Alasan mengapa diperlukan bantuan firma hukum di Jeju

Klien yang memerlukan bantuan firma hukum di Jeju disebut telah melakukan kejahatan seksual sebagai anak di bawah umur. Klien yang datang ke firma hukum di Jeju bersama walinya mengungkapkan seluruh perbuatan menyimpangnya tanpa tersisa.

Klien disebut mencari korban dengan menggunakan aplikasi anonim. Di sana ia menyembunyikan jenis kelaminnya terhadap korban yang dikenalnya, berpura-pura sebagai perempuan sambil mengirim foto vulgar, lalu meminta korban mengirim foto tubuhnya.

Klien yang menerima foto tersebut disebut bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban dan sebagainya.

Terutama, klien yang merupakan siswa SMA berada pada usia yang dapat dikenai penghukuman pidana. Karena ini merupakan persoalan yang dapat menimbulkan masalah di masa depan, diperlukan penanganan yang cepat.

Klien yang memohon dengan sungguh-sungguh kepada firma hukum di Jeju

Pihak klien meminta firma hukum di Jeju untuk memberikan bantuan agar tidak timbul masalah dalam melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan sebagainya.

Diketahui bahwa klien melakukan perbuatan seperti ini karena kekurangan uang saku. Klien yang terjerumus melakukan kejahatan akibat keputusan yang keliru sedang menyesali perbuatannya secara mendalam.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) di Jeju berjanji untuk membantu menghasilkan penindakan seringan mungkin agar tidak timbul masalah di masa depan.

Saat terlibat kejahatan seksual anak di bawah umur, yang disampaikan firma hukum di Jeju

Berikut adalah cara penanganan yang disampaikan firma hukum di Jeju saat terlibat kejahatan seksual anak di bawah umur.

Firma hukum di Jeju menyarankan bahwa apabila berada pada usia yang dapat dikenai penindakan pidana, wajib mendapatkan bantuan ahli hukum.

Meskipun berada pada usia yang tidak dikenai penindakan pidana, menurut Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan apabila menerima tindakan tingkat 8 atau lebih, ada kemungkinan dilimpahkan ke lembaga pembinaan anak, sehingga diperlukan kehati-hatian.

Tidak hanya itu, firma hukum di Jeju memperingatkan bahwa perbuatan menyimpang dapat pula tercatat dalam catatan riwayat sekolah, sehingga dapat menimbulkan hambatan di masa depan kelak.

Tingkat hukuman produksi dan penyebaran materi cabul yang dibahas bersama Firma Hukum Jeju

Bersama Firma Hukum Jeju kami akan membahas tingkat hukuman terkait perkara ini, termasuk produksi dan penyebaran materi cabul.

Tingkat hukuman terkait perkara ini

Pasal 14-3 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (pengancaman dan pemaksaan dengan menggunakan rekaman dan sejenisnya)
① Setiap orang yang mengancam orang lain dengan menggunakan rekaman atau salinan (termasuk salinan dari salinan) yang dapat menimbulkan hasrat atau rasa malu seksual dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun.
② Setiap orang yang, melalui pengancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghalangi pelaksanaan hak orang lain atau memaksa orang lain melakukan hal yang tidak diwajibkan dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
③ Dalam hal kejahatan pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebagai kebiasaan, hukuman yang ditetapkan untuk kejahatan tersebut dapat diperberat hingga setengahnya.

Pasal 11 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (produksi dan penyebaran materi eksploitasi seksual anak dan remaja)
① Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, materi eksploitasi seksual anak dan remaja atau mengekspor dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
② Setiap orang yang dengan tujuan memperoleh keuntungan Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, menjual, menyewakan, menyebarkan, atau menyediakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, atau untuk tujuan itu memiliki, mengangkut, mengiklankan, memperkenalkan, atau memamerkan maupun memutarnya di muka umum dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun.
③ Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, Setiap orang yang menyebarkan atau menyediakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, atau untuk tujuan itu atau untuk tujuan itu mengiklankan, memperkenalkan, atau memamerkan maupun memutarnya di muka umum dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
④ Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, Setiap orang yang, dengan mengetahui keadaan bahwa materi eksploitasi seksual anak dan remaja akan diproduksi, memperantarai anak dan remaja kepada pihak yang memproduksi materi eksploitasi seksual anak dan remaja tersebut dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
⑤ Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, Setiap orang yang membeli materi eksploitasi seksual anak dan remaja, atau dengan mengetahui bahwa itu materi eksploitasi seksual anak dan remaja lalu memiliki atau menontonnya dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun.
⑥ Percobaan atas kejahatan pada ayat (1) dipidana
⑦ Setiap orang yang melakukan kejahatan pada ayat (1) sebagai kebiasaan, hukuman yang ditetapkan untuk kejahatan tersebut dapat diperberat hingga setengahnya.

Dalam hal perkara melibatkan anak di bawah umur

Pasal 7 Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan (pelimpahan ke kejaksaan yang berwenang untuk penjatuhan sanksi pidana dan sejenisnya)
① Bagian peradilan anak, apabila dari hasil penyelidikan atau pemeriksaan ditemukan fakta kejahatan yang diancam dengan pidana penjara tanpa kerja paksa atau lebih berat dan menilai bahwa motif serta sifat kejahatannya perlu dikenai sanksi pidana, dengan penetapan wajib melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan pada kejaksaan yang bersesuaian dengan pengadilan negeri yang berwenang.
② Bagian peradilan anak, apabila dari hasil penyelidikan atau pemeriksaan ternyata yang bersangkutan berusia 19 tahun atau lebih, dengan penetapan wajib melimpahkan perkara kepada Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan pada kejaksaan yang bersesuaian dengan pengadilan negeri yang berwenang. Namun, hal ini tidak berlaku apabila perkara harus dialihkan ke pengadilan berdasarkan Pasal 51.

Pasal 32 (penetapan tindakan perlindungan)
① Apabila dari hasil pemeriksaan hakim bagian peradilan anak menilai perlu dilakukan tindakan perlindungan, dengan penetapan wajib menjatuhkan salah satu tindakan sebagai berikut.
1. Penitipan pengawasan kepada wali atau orang yang dapat melindungi anak sebagai pengganti wali
2. Perintah mengikuti program pembinaan
3. Perintah kerja sosial
4. Pengawasan perlindungan jangka pendek oleh petugas pengawas perlindungan
5. Pengawasan perlindungan jangka panjang oleh petugas pengawas perlindungan oleh petugas pengawas perlindungan
6. Penitipan pengawasan pada fasilitas kesejahteraan anak berdasarkan «Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan» atau fasilitas perlindungan anak lainnya
7. Penitipan pada rumah sakit, panti perawatan, atau rumah rehabilitasi medis anak berdasarkan «Undang-Undang tentang Perlakuan terhadap Anak yang Dilindungi Korea Selatan»
8. Pengiriman ke rumah tahanan anak dalam waktu paling lama 1 bulan
9. Pengiriman ke rumah tahanan anak jangka pendek
10. Pengiriman ke rumah tahanan anak jangka panjang

2. Firma Hukum Jeju: «Anak yang dilindungi mengakui seluruh fakta pelanggaran, menyesalinya, dan aktif bekerja sama dalam penyidikan»

Firma Hukum Jeju Daeryun melalui konsultasi yang cermat dengan klien telah menyusun tim advokat spesialis yang terdiri atas sejumlah ahli dengan pengalaman perkara yang kaya

Daeryun Tim advokat spesialis menyampaikan bahwa anak yang dilindungi mengakui seluruh fakta pelanggaran dan menyesalinya. Selanjutnya, tim menekankan bahwa anak yang dilindungi menyadari kesalahannya dan aktif bekerja sama dalam penyidikan.

제주법무법인

Klik gambar untuk menuju halaman pemesanan konsultasi.

Firma Hukum Jeju: tidak ada penyebaran foto yang sebenarnya

Firma Hukum Jeju anak yang dilindungi mengajukan bukti yang menunjukkan bahwa anak yang dilindungi tidak menyebarkan foto yang sebenarnya Berdasarkan hal itu, firma menyampaikan permohonan agar dijatuhkan tindakan yang lebih ringan kepada anak yang dilindungi.

Firma Hukum Jeju: tidak timbul kerugian tambahan

Firma Hukum Jeju Firma menekankan bahwa perbuatan anak yang dilindungi tidak menimbulkan kerugian tambahan.

3. Hasil pendampingan Firma Hukum Jeju: perkara diakhiri dengan penempatan anak yang dilindungi dalam pengawasan wali

Pengadilan Firma Hukum Jeju Daeryun menerima argumentasi Firma Hukum Jeju dan menjatuhkan putusan «menempatkan anak yang dilindungi dalam pengawasan wali».

Klien memperoleh tindakan yang tergolong ringan, yaitu penempatan dalam pengawasan wali (tindakan nomor 1).

Hal ini merupakan hasil dari Firma Hukum Jeju Firma Hukum Daeryun yang menganalisis perkara dengan cermat, menyusun strategi, dan memberikan pendampingan.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim pelaksana yang terdiri atas sejumlah ahli hukum untuk memaksimalkan profesionalitas.

Selain itu, dengan sistem beracara khas yang dibangun berdasarkan beragam kasus yang telah diselesaikan, Daeryun terus menangani perkara yang dipercayakan hingga tuntas.

Apabila Anda menghadapi kesulitan dalam situasi yang serupa dengan kasus di atas, kapan pun Anda dapat memperoleh pendampingan dari Daeryun.

제주법무법인 조력사례 | 제주법무법인, 성범죄 가해학생 혐의 방어 보호자 감호위탁

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Produksi dan penyebaran materi cabul, Pengancaman dengan menggunakan rekaman seksual atau rekaman ilegal lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Bantuan firma hukum di Jeonju dalam kepailitan badan hukum | Berhasil memperoleh penetapan kepailitan badan hukum berkat bantuan firma hukum di Jeonju

Berikutnya

Kasus rekomendasi pengacara Anyang | Daeryun membantu klien yang kehilangan anak akibat kekerasan di sekolah dan menghadapi banding para pelaku

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat