Kisah Sukses
Pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju | Berkat pendampingannya dalam perkara perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya, dijatuhi ‘pidana denda’
Klien yang datang menemui pengacara spesialis hukum pidana di Jeju diadukan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya karena diam-diam memotret korban dengan telepon seluler, lalu menyimpan dan membagikan foto tersebut. Oleh karena itu, klien meminta pendampingan pengacara spesialis hukum pidana.
1. Klien yang datang menemui pengacara spesialis hukum pidana di Jeju

Klien yang datang menemui pengacara spesialis hukum pidana di Jeju diam-diam memotret tubuh telanjang korban yang sedang tidur tanpa busana. Setelah diadukan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya, klien meminta pendampingan pengacara spesialis hukum pidana.
Latar belakang klien mendatangi pengacara spesialis hukum pidana di Jeju
Klien yang meminta pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju berencana minum minuman beralkohol bersama teman-temannya.
Setelah teman-temannya pulang dan hanya klien serta korban yang tersisa, klien diam-diam merekam tubuh telanjang korban yang sedang tidur dalam keadaan mabuk dengan telepon seluler, menyamarkan foto tersebut dengan mosaik, lalu membagikannya kepada seorang kenalan.
Korban mengetahui hal tersebut melalui kenalan klien, lalu mengadukan klien.
Karena diadukan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya, klien datang menemui pengacara spesialis hukum pidana di Jeju agar terhindar dari pidana penjara efektif.
Peraturan terkait perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya yang dijelaskan oleh pengacara spesialis hukum pidana di Jeju
■ Peraturan terkait Perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan) yang dijelaskan oleh pengacara spesialis hukum pidana di Jeju
▶ Pasal 14 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Perekaman Menggunakan Kamera dan Sejenisnya)
① Setiap orang yang menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain dengan fungsi serupa untuk merekam tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu dan merekamnya bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman dikenai pidana penjara dengan batas maksimum 7 tahun atau denda dengan batas maksimum KRW 50.000.000.
② Setiap orang yang menyebarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, atau secara terbuka memamerkan atau mempertunjukkan rekaman atau salinannya berdasarkan ayat (1), termasuk salinan dari suatu salinan dan selanjutnya berlaku sama dalam pasal ini, yang selanjutnya disebut “penyebaran dan sebagainya”, atau setiap orang yang, meskipun perekaman berdasarkan ayat (1) pada saat dilakukan tidak bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman, termasuk apabila orang tersebut merekam tubuhnya sendiri, kemudian melakukan penyebaran dan sebagainya atas rekaman atau salinannya dengan bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman, dikenai pidana penjara dengan batas maksimum 7 tahun atau denda dengan batas maksimum KRW 50.000.000.
③ Setiap orang yang, untuk memperoleh keuntungan, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman melalui jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) angka 1 Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan, yang selanjutnya disebut “jaringan informasi dan komunikasi”, dikenai pidana penjara untuk waktu tertentu dengan batas minimum 3 tahun.
④ Setiap orang yang memiliki, membeli, menyimpan, atau menonton rekaman atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dikenai pidana penjara dengan batas maksimum 3 tahun atau denda dengan batas maksimum KRW 30.000.000.
⑤ Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan berulang kali sebagai kebiasaan, pidana yang ditentukan bagi tindak pidana tersebut diperberat hingga 1/2.
2. Langkah pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju
Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju mendampingi klien dengan pengetahuan yang luas dan khusus di bidang hukum pidana.
Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama tanpa riwayat tindak pidana seksual
Klien selama ini menjalani kehidupan sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama yang sebelumnya tidak pernah memiliki riwayat melakukan tindak pidana.
Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya
Klien mengakui sangkaan tindak pidana dan sangat menyesali perbuatannya.
Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien menunjukkan tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana.
Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian secara baik dengan korban
Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien telah meminta maaf kepada korban, memperoleh maaf, dan mencapai perdamaian.
3. Hasil pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju, pidana denda dijatuhkan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya

Melalui pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju, klien terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda dalam perkara tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya. Klien kembali menyampaikan terima kasih kepada pengacara spesialis hukum pidana tersebut.
Jika Anda mencari pengacara spesialis hukum pidana di Jeju
Dengan bantuan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju, klien yang diadukan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya dapat dijatuhi pidana denda.
Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara spesialis hukum pidana untuk mendampingi klien.
Jika Anda menghadapi permasalahan serupa dengan perkara di atas, silakan meminta pendampingan dari pengacara spesialis hukum pidana di Jeju pada Firma Hukum Daeryun.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Cara menanggapi saat tertangkap penipuan keuangan melalui telepon yang dijelaskan pengacara konsultasi berbahasa Mandarin
Berapa berat hukuman atas penggunaan dokumen resmi secara melawan hukum dan apa kriteria putusan bebas dalam putusan pengadilan mengenai tanda kendaraan yang digunakan oleh penyandang disabilitas?
Apa unsur terpenuhinya tindak pidana pembocoran rahasia dan strategi penanganan terhadap pembocoran rahasia dalam pekerjaan?
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pengacara perceraian Gwangju | Mengajukan gugatan perceraian terhadap istri yang berselingkuh dan memperoleh uang santunan
Berikutnya
Pendampingan firma hukum di Gunsan | Klien kasus penipuan asuransi memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan’ berkat pendampingan pengacara spesialis asuransi di Gunsan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














