Kisah Sukses
[Kasus sukses pengacara spesialis real estat di Suwon] Tuntutan pengembalian harga jual beli dari penggugat diputus ditolak berkat bantuan pengacara spesialis real estat di Suwon
Klien yang menghadapi tuntutan pengembalian harga jual beli dari penggugat memperoleh putusan yang menolak tuntutan penggugat berkat bantuan pengacara spesialis real estat di Suwon dari Firma Hukum Daeryun.
1. Klien yang mendatangi pengacara spesialis real estat di Suwon
Klien yang mendatangi pengacara spesialis real estat di Suwon dari Firma Hukum Daeryun sedang menghadapi tuntutan pengembalian harga jual beli dari penggugat sehingga memerlukan pembelaan dalam gugatan tersebut.
Keadaan perkara yang diidentifikasi oleh pengacara spesialis real estat di Suwon
Penggugat yang menuntut pengembalian harga jual beli dari klien menyatakan bahwa perjanjian jual beli tersebut dibuat akibat tipu daya klien.
Penggugat menyatakan bahwa seluruh harga jual beli harus dikembalikan karena perjanjian tersebut dibuat berdasarkan kekeliruan.
Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara spesialis real estat di Suwon dari Firma Hukum Daeryun untuk membela diri dalam gugatan pengembalian harga jual beli.
Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara spesialis real estat di Suwon
■ Ketentuan hukum terkait gugatan pengembalian harga jual beli yang dijelaskan oleh pengacara spesialis real estat di Suwon
▷ Pasal 109 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pernyataan Kehendak karena Kekeliruan)
① Pernyataan kehendak dapat dibatalkan apabila terdapat kekeliruan mengenai bagian penting dari isi perbuatan hukum. Namun, pernyataan tersebut tidak dapat dibatalkan apabila kekeliruan itu disebabkan oleh kelalaian berat pihak yang menyatakan kehendak.
② Pembatalan pernyataan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya tidak dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
▷ Pasal 110 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pernyataan Kehendak karena Penipuan atau Paksaan)
① Pernyataan kehendak yang dibuat karena penipuan atau paksaan dapat dibatalkan.
② Apabila pihak ketiga melakukan penipuan atau paksaan sehubungan dengan pernyataan kehendak yang ditujukan kepada pihak lain, pernyataan kehendak tersebut hanya dapat dibatalkan jika pihak lain itu mengetahui atau seharusnya dapat mengetahui hal tersebut.
③ Pembatalan pernyataan kehendak sebagaimana dimaksud pada 2 ayat sebelumnya tidak dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
2. Bantuan pengacara spesialis real estat di Suwon untuk memperoleh putusan yang menolak tuntutan penggugat
Pengacara spesialis real estat di Suwon dari Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan dalam seluruh tahapan gugatan untuk membela klien terhadap tuntutan pengembalian harga jual beli dan memperoleh putusan yang menolak tuntutan penggugat.
Pengacara spesialis real estat di Suwon menyatakan bahwa perjanjian dalam perkara dibuat berdasarkan keputusan penggugat sendiri
Pengacara spesialis real estat di Suwon dari Firma Hukum Daeryun menyatakan bahwa perjanjian dalam perkara ini dibuat berdasarkan keputusan penggugat sendiri.
Pengacara spesialis real estat di Suwon mendukung argumentasi tersebut dengan mengidentifikasi fakta-fakta khusus perkara, tingkat pembuktian penggugat, dan prinsip hukum yang berkaitan dengan perkara.
Pengacara tersebut juga menyatakan bahwa klien sama sekali tidak melakukan tindakan yang menipu atau menyebabkan kekeliruan dalam pengambilan keputusan penggugat.
Oleh karena itu, pengacara tersebut menyatakan bahwa tuntutan pengembalian harga jual beli dari penggugat harus ditolak karena tidak beralasan.
Pengacara spesialis real estat di Suwon menyatakan bahwa alat bukti penggugat tidak memadai
Penggugat dalam perkara ini menuntut pengembalian harga jual beli dari klien.
Meskipun menyatakan bahwa klien telah menipunya, penggugat tidak dapat menjelaskan secara konkret bagaimana penipuan tersebut dilakukan dan hanya memberikan keterangan yang tidak jelas.
Oleh karena itu, pengacara spesialis real estat di Suwon dari Firma Hukum Daeryun menyatakan bahwa alat bukti penggugat yang menuntut pengembalian harga jual beli dari klien tidak memadai.
Pengacara spesialis real estat di Suwon menyatakan bahwa argumentasi penggugat tidak berkaitan dengan pokok sengketa
Penggugat dalam perkara ini menuntut pengembalian harga jual beli dari klien atas dasar bahwa perjanjian yang telah terbentuk merupakan pernyataan kehendak akibat kekeliruan atau tipu daya.
Penggugat mendalilkan kewenangan perwakilan semu berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, tetapi dalil tersebut tidak berkaitan dengan isi tuntutannya.
Oleh karena itu, pengacara spesialis real estat di Suwon dari Firma Hukum Daeryun menyatakan bahwa penggugat sendiri harus memahami dan menata arah argumentasinya.
3. Tuntutan penggugat diputus ditolak berkat bantuan pengacara spesialis real estat di Suwon
Pengadilan menerima argumentasi pengacara spesialis real estat di Suwon dari Firma Hukum Daeryun dan memutuskan untuk menolak tuntutan penggugat.
Pengacara spesialis real estat di Suwon berhasil memperoleh putusan yang menolak tuntutan penggugat
Klien mendatangi pengacara spesialis real estat di Suwon dari Firma Hukum Daeryun untuk membela diri dalam gugatan setelah penggugat menuntut pengembalian harga jual beli darinya.
Melalui pemeriksaan perkara secara terperinci, pengacara spesialis real estat di Suwon membuktikan bahwa tidak ada alasan bagi klien untuk mengembalikan harga jual beli.
Sebagai hasil gugatan tersebut, klien memperoleh putusan pengadilan yang menolak tuntutan penggugat.
Jika Anda menghadapi persoalan terkait pengembalian harga jual beli seperti klien tersebut, silakan mendatangi pengacara spesialis real estat di Suwon dari Firma Hukum Daeryun kapan saja untuk berkonsultasi.
![매매대금반환 [수원부동산전문변호사 성공사례] 수원부동산전문변호사의 조력으로, 원고의 매매대금반환 청구 기각 결정](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240426092113398.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pengembalian harga jual beli: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Cara Menyelesaikan Sengketa Harta Warisan melalui Gugatan Pembagian Barang Milik Bersama
Persyaratan timbulnya hak penggunaan lahan makam, apakah biaya penggunaan tanah dapat dipungut?
Syarat Terpenuhinya Pemidanaan atas Penipuan Penjualan Vila dan Cara Menanganinya
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaRangkuman lengkap proses gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse, dari persiapan bukti hingga eksekusi paksa

Kriteria dan ketentuan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Transaksi Subkontrak yang Adil Korea Selatan

Bagaimana prosedur pengajuannya jika uang jaminan tidak dikembalikan?

Prosedur pembongkaran bangunan ilegal, cara menanganinya jika terdapat bangunan ilegal di tanah Anda

Bagaimana cakupan penerapan, jangka waktu, dan kekuatan hukum Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan?

Sebelumnya
[Studi Kasus Keberhasilan Pengacara Perkara Pidana Daegu] Klien yang datang karena perkara pidana militer, termasuk desersi, memperoleh hukuman dengan masa percobaan
Berikutnya
[Kasus bantuan pengacara litigasi perdata] Klien memenangkan gugatan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak dengan bantuan pengacara litigasi perdata
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













