Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (perbuatan cabul melalui media telekomunikasi) dan lain-lain
Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (perbuatan cabul melalui media telekomunikasi) dan lain-lainMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

Kasus pendampingan pengacara pidana Anyang | Hasil perwakilan dalam proses perdamaian oleh pengacara pidana Anyang, berhasil menuntut uang perdamaian dalam jumlah besar

Pengacara pidana Anyang didatangi oleh klien yang mengalami kekerasan fisik dan perekaman ilegal oleh pasangannya. Oleh karena itu, klien bermaksud menggunakan bantuan pengacara pidana dari kantor Anyang untuk mewakilinya dalam proses perdamaian.

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Anyang

Pengacara pidana Anyang
Klik gambar untuk membuka informasi hukum tentang perekaman ilegal

Klien yang mendatangi pengacara pidana Anyang mengalami kekerasan fisik dan perekaman ilegal oleh pasangannya, yang merupakan terdakwa dalam perkara ini. Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara pidana dari kantor Anyang untuk mewakilinya dalam proses perdamaian dengan terdakwa. Pengacara pidana tersebut bekerja sama dengan para pengacara di seluruh Korea Selatan untuk mendampingi klien.

Klien yang mendatangi pengacara pidana Anyang

Klien yang mendatangi pengacara pidana Anyang menjalin hubungan asmara dengan pelaku dalam perkara ini.

Namun, sejak satu bulan setelah mereka mulai berpacaran, terdakwa berulang kali menghina dan memukul klien serta melakukan kekerasan fisik dan melontarkan kata-kata kasar.

Tidak berhenti di situ, terdakwa juga merekam tubuh klien secara ilegal dan menyebarkan rekaman tersebut kepada kenalannya.

Setelah mengetahui hal tersebut, klien ingin menyelesaikan perkara secara tenang sehingga meminta pengacara pidana Anyang untuk mewakilinya dalam proses perdamaian.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Anyang

■ Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Anyang

Pengacara pidana di kantor Anyang menjelaskan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya.

  • Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan dan Penganiayaan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara yang batas maksimumnya 2 tahun, pidana denda yang batas maksimumnya 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.

  • Sanksi atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (perekaman, penyebaran, kepemilikan, dan penayangan)

Pasal 14 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Perekaman Menggunakan Kamera dan Sejenisnya)

① Setiap orang yang menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain dengan fungsi serupa untuk merekam tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu, bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman, dipidana dengan pidana penjara yang batas maksimumnya 7 tahun atau pidana denda yang batas maksimumnya 50 juta won Korea Selatan.

② Setiap orang yang menyebarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, atau mempertunjukkan maupun menayangkan secara terbuka rekaman atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, atau yang, meskipun perekaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman pada saat dilakukan, kemudian menyebarkan dan sebagainya rekaman atau salinannya bertentangan dengan kehendak orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara yang batas maksimumnya 7 tahun atau pidana denda yang batas maksimumnya 50 juta won Korea Selatan.

③ Setiap orang yang, untuk memperoleh keuntungan dan bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman, menggunakan jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 pada ayat 1 Pasal 2 Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ayat 2, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan batas minimum 3 tahun.

④ Setiap orang yang memiliki, membeli, menyimpan, atau menonton rekaman atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara yang batas maksimumnya 3 tahun atau pidana denda yang batas maksimumnya 30 juta won Korea Selatan.

⑤ Apabila tindak pidana dalam rentang ayat 1 hingga ayat 3 dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan, pidananya diperberat hingga 1/2 dari pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.

2. Bentuk pendampingan pengacara pidana Anyang

Setelah melakukan konsultasi mendalam dengan klien di kantor Anyang, pengacara pidana Anyang memberikan pendampingan berikut agar proses perdamaian berjalan lancar.

■ Membantu klien memberikan keterangan yang menguntungkan selama proses pemeriksaan

■ Mewakili komunikasi dengan pelaku dengan mengutamakan perlindungan korban

■ Menekankan penderitaan mental dan fisik yang dialami korban

■ Menekankan bahwa pelaku akan sulit menghindari pidana penjara efektif apabila perdamaian tidak tercapai

3. Hasil pendampingan pengacara pidana Anyang, berhasil menuntut uang perdamaian dalam jumlah besar

Dengan pendampingan pengacara pidana Anyang, klien menerima permintaan maaf yang tulus dan uang perdamaian dari pelaku. Klien yang puas dengan hasil tersebut kembali menyampaikan terima kasih kepada pengacara pidana dari kantor Anyang.

Jika Anda mencari pengacara pidana Anyang

Klien yang mendatangi pengacara pidana Anyang ingin diwakili dalam proses perdamaian setelah mengalami kekerasan fisik dan perekaman ilegal oleh terdakwa yang merupakan pasangannya.

Melalui perwakilan dalam proses perdamaian tersebut, klien berhasil menerima uang perdamaian dalam jumlah besar.

Firma Hukum Daeryun mendampingi klien melalui pengacara pidana yang memiliki pengetahuan khusus yang luas di bidang hukum pidana.

Jika Anda mengalami situasi serupa dengan klien tersebut, silakan meminta pendampingan dari 🔗pengacara pidana Anyang kapan saja.

안양형사변호사 조력사례 | 안양형사변호사의 합의대행 결과, 거액의 합의금 청구 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (perbuatan cabul melalui media telekomunikasi) dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Bantuan pengacara pidana Jeonju | Klien yang melakukan pencurian sebanyak total 23 kali, pembelaan hingga pidana denda ringan

Berikutnya

Kasus bantuan pengacara spesialis hiburan | Perkara kejahatan deepfake berakhir dengan hukuman dengan masa percobaan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat