Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan
Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea SelatanTindakan perlindungan (bagi anak)

[Kasus pengurangan hukuman oleh pengacara pidana di Jinju] Dengan bantuan pengacara pidana di Jinju, pelaku anak dalam tindak pidana seksual dijatuhi tindakan perlindungan

Klien yang mendatangi pengacara pidana di Jinju adalah seorang anak di bawah umur yang telah melakukan berbagai tindak pidana seksual. Untuk memperoleh pengurangan hukuman, ia mendatangi pengacara pidana di kantor Daeryun cabang Jinju.

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana di Jinju

Klien yang mendatangi pengacara pidana di Jinju terancam hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan. Untuk membela diri, ia meminta bantuan pengacara pidana di kantor Jinju.

Klien yang meminta bantuan pengacara pidana di Jinju

Klien dalam perkara ini yang meminta bantuan pengacara pidana di Jinju adalah seorang anak di bawah umur.

Ia menyuruh korban yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi mengambil sendiri foto telanjang, lalu menerima kiriman foto tersebut.

Ia juga menggunakan rekaman yang dapat menimbulkan rasa malu untuk mengancam akan menyebarkannya di sekolah korban.

Dengan demikian, klien melakukan berbagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, termasuk produksi dan penyebaran materi eksploitasi seksual serta pengancaman dan pemaksaan dengan menggunakan rekaman.

Karena opini publik terkait perkara semacam ini menuntut penghukuman tanpa toleransi, klien menghadapi risiko dijatuhi hukuman pidana dan memiliki catatan kriminal.

Oleh karena itu, untuk menghindari hukuman pidana, ia meminta bantuan pengacara pidana di Jinju dari Firma Hukum Daeryun.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana di Jinju

■ Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana di Jinju

Pasal 14-3 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pengancaman dan Pemaksaan dengan Menggunakan Rekaman dan Sejenisnya)

▶ Setiap orang yang mengancam seseorang dengan menggunakan rekaman atau salinannya yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun.

▶ Setiap orang yang melalui ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghalangi seseorang melaksanakan haknya atau memaksanya melakukan sesuatu yang tidak wajib dilakukannya dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.

▶ Apabila tindak pidana pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berulang kali sebagai kebiasaan, pidananya diperberat hingga 1 per 2 dari pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.

Produksi, penyebaran, dan penayangan materi eksploitasi seksual anak dan remaja

Pasal 11 (Produksi dan Penyebaran Materi Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja, dan Sejenisnya)

▶ Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengekspor materi eksploitasi seksual anak dan remaja dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

▶ Setiap orang yang untuk memperoleh keuntungan menjual, menyewakan, menyebarkan, atau menyediakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, atau untuk tujuan tersebut memiliki, mengangkut, mengiklankan, atau memperkenalkannya, maupun mempertunjukkan atau menayangkannya secara terbuka, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun.

▶ Setiap orang yang menyebarkan atau menyediakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, atau untuk tujuan tersebut mengiklankan atau memperkenalkannya, maupun mempertunjukkan atau menayangkannya secara terbuka, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.

▶ Setiap orang yang, dengan mengetahui adanya keadaan yang menunjukkan bahwa materi eksploitasi seksual anak dan remaja akan diproduksi, memperantarai anak atau remaja kepada produsennya, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.

▶ Setiap orang yang membeli materi eksploitasi seksual anak dan remaja, atau yang dengan mengetahui sifat materi tersebut memiliki atau menontonnya, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun.

▶ Percobaan melakukan tindak pidana pada ayat (1) dipidana

▶ Setiap orang yang melakukan tindak pidana pada ayat (1) berulang kali sebagai kebiasaan dikenai pemberatan hingga 1 per 2 dari pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.

Penanganan pelaku anak (berusia 14 hingga di bawah 19 tahun)

▶ Pelaku anak : Anak berusia 14 tahun atau lebih tetapi di bawah 19 tahun yang melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan pidana

▶Penanganan : Dapat dikenai tindakan perlindungan maupun penanganan pidana

▶Ada atau tidaknya catatan kriminal : Jika dikenai tindakan perlindungan, catatan kriminal ×; jika dikenai penanganan pidana, catatan kriminal ○

Penetapan tindakan perlindungan

1. Penempatan anak dalam pengawasan wali atau orang yang dapat melindungi anak sebagai pengganti wali

2. Perintah mengikuti pendidikan

3. Perintah melakukan pelayanan masyarakat

4. Pengawasan masa percobaan jangka pendek oleh petugas pengawas

5. Pengawasan masa percobaan jangka panjang oleh petugas pengawas

6. Penempatan dalam pengawasan fasilitas kesejahteraan anak berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan atau fasilitas perlindungan anak lainnya

7. Penempatan di rumah sakit, sanatorium, atau lembaga rehabilitasi medis anak berdasarkan Undang-Undang tentang Perlakuan terhadap Anak dalam Perlindungan dan Lain-Lain Korea Selatan

8. Penempatan di lembaga pembinaan anak selama paling lama 1 bulan

9. Penempatan jangka pendek di lembaga pembinaan anak

10. Penempatan jangka panjang di lembaga pembinaan anak

2. Bentuk bantuan pengacara pidana di Jinju

Pengacara pidana di Jinju menyusun strategi yang sistematis untuk menghindarkan klien dari penanganan pidana. Ia mengajukan alasan pengurangan hukuman dengan menekankan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali dan telah tercapai perdamaian secara baik dengan pihak korban.

Pengacara pidana di Jinju menyatakan bahwa anak tersebut merupakan pelaku pertama kali tanpa riwayat tindak pidana sejenis

Pengacara pidana di Jinju menekankan bahwa anak yang menjalani proses perlindungan tersebut merupakan pelaku pertama kali yang sama sekali tidak memiliki catatan kriminal sebelum perkara ini.

Ia juga menyatakan bahwa anak tersebut merupakan siswa biasa yang menjalani kehidupan sekolah dengan tekun dan tidak pernah sekali pun absen dari sekolah.

Pengacara pidana di Jinju menyatakan bahwa perdamaian telah tercapai secara baik dengan pihak korban

Pengacara pidana di Jinju menekankan fakta bahwa perdamaian telah tercapai dengan korban.

Anak tersebut menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban yang mengalami luka batin mendalam akibat perbuatannya serta kepada orang tua korban.

Ia juga membayarkan sejumlah uang untuk memulihkan kerugian sehingga tercapai perdamaian secara baik dengan pihak korban, serta menyatakan bahwa pihak korban tidak menginginkan anak tersebut dihukum.

Pengacara pidana di Jinju menyatakan bahwa anak tersebut telah berupaya mencegah pengulangan tindak pidana

Pengacara pidana di Jinju menekankan sikap penyesalan anak tersebut.

Anak tersebut sangat menyesali kesalahannya dan menjalani hari-harinya dengan penuh penyesalan, serta menyatakan bahwa ia telah menjalani terapi konseling dan pendidikan pencegahan pengulangan tindak pidana seksual untuk mencegah pengulangan tindak pidana.

3. Hasil bantuan pengacara pidana di Jinju, ‘tindakan perlindungan’

Majelis hakim menerima pendapat pengacara pidana di Jinju dan menetapkan tindakan perlindungan, bukan penanganan pidana, terhadap klien. Klien yang sebelumnya berisiko dikenai penanganan pidana berat dan memiliki catatan kriminal juga menyampaikan rasa terima kasih karena berkat bantuan pengacara pidana di Jinju, perkaranya dapat diselesaikan melalui tindakan perlindungan.

Catatan perkara pengacara pidana di Jinju

Ini merupakan kasus seorang klien di bawah umur yang mendatangi pengacara pidana di Jinju setelah melakukan berbagai tindak pidana seksual, tetapi berkat bantuan Firma Hukum Daeryun dijatuhi tindakan perlindungan yang relatif ringan.

Meskipun pelakunya adalah anak, apabila bukan anak pelaku perbuatan melanggar hukum yang berusia di bawah 14 tahun, ia dapat dikenai penanganan pidana dan memiliki catatan kriminal.

Untuk membela diri dari risiko tersebut, diperlukan bantuan pengacara yang ahli.

Firma Hukum Daeryun memiliki pengacara ahli berpengalaman luas yang menangani perkara klien dengan strategi sistematis untuk mengarahkannya menuju hasil yang menguntungkan.

Jika Anda berada dalam situasi seperti perkara di atas dan memerlukan pembelaan untuk menghadapi risiko hukuman, silakan percayakan perkara Anda kepada pengacara pidana di Jinju dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

[진주형사변호사 감형사례] 진주형사변호사 조력으로 성범죄 소년범 보호처분 결정

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Kasus penempatan dalam pengawasan perlindungan oleh pengacara Seocho] Pengacara Seocho memperoleh putusan penempatan dalam pengawasan perlindungan untuk perkara kekerasan di sekolah

Berikutnya

[Studi Kasus Menang oleh Pengacara Waris Mokpo] Klien Mendapatkan Kembali Bagian Waris yang Dirampas Berkat Bantuan Pengacara Waris Mokpo

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat