Kisah Sukses

Mengemudi dalam keadaan mabuk dan lain-lain
Mengemudi dalam keadaan mabuk dan lain-lainHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Bantuan Firma Hukum di Anyang | Berhasil Membela Klien dalam Perkara Mengemudi dalam Keadaan Mabuk yang Mengakibatkan Luka hingga Dijatuhi ‘Hukuman dengan Masa Percobaan’

Klien yang datang ke firma hukum di Anyang telah mengemudi dalam keadaan mabuk. Saat mencari firma hukum di Anyang yang memiliki pengacara spesialis perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, klien meminta konsultasi kepada Firma Hukum Daeryun di Anyang.

1. Klien yang Datang ke Firma Hukum di Anyang

firma-hukum-di-Anyang-hukuman-dengan-masa-percobaan
Klik gambar di atas untuk melihat informasi mengenai mengemudi dalam keadaan mabuk.

Klien yang datang ke firma hukum di Anyang meminta bantuan Firma Hukum Daeryun di Anyang karena ingin menangani perkaranya bersama firma hukum di Anyang yang memiliki pengacara spesialis perkara mengemudi dalam keadaan mabuk.

Latar Belakang Klien Datang ke Firma Hukum di Anyang

Klien dalam perkara ini bekerja sebagai pengemudi.

Pada suatu hari, klien sedang mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.179%.

Karena mabuk, klien menabrak keras bagian belakang bumper kendaraan korban yang sedang menunggu lampu lalu lintas di depannya pada arah yang sama.

Orang yang bekerja sebagai pengemudi tidak boleh mengemudi dalam keadaan mabuk dan memiliki kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaannya untuk mengemudi dengan aman serta mencegah kecelakaan.

Klien telah melalaikan kewajiban tersebut dan akibatnya menyebabkan korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 3 minggu.

Klien menjalani konsultasi di firma hukum di Anyang guna memperoleh bantuan pengacara spesialis untuk menekan berat hukumannya semaksimal mungkin.

2. Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Firma Hukum di Anyang

Pasal 44 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Larangan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk)

① Setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya, trem, atau sepeda dalam keadaan mabuk.

② Petugas kepolisian dapat mengukur apakah pengemudi berada dalam keadaan mabuk melalui pemeriksaan napas apabila hal tersebut dianggap perlu demi keselamatan lalu lintas dan pencegahan bahaya, atau apabila terdapat alasan yang cukup untuk meyakini bahwa pengemudi telah melanggar ayat (1) dengan mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya,

trem, atau sepeda dalam keadaan mabuk.

Dalam hal ini, pengemudi wajib mengikuti pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

③ Pengemudi yang tidak menerima hasil pemeriksaan berdasarkan ayat (2) dapat diperiksa kembali melalui pengambilan darah atau metode lainnya dengan persetujuan pengemudi tersebut.

④ Berdasarkan ayat (1), batas keadaan mabuk yang menyebabkan seseorang dilarang mengemudi adalah kadar alkohol dalam darah pengemudi sebesar 0.03 persen atau lebih.

⑤ Hal-hal yang diperlukan mengenai metode dan prosedur pemeriksaan berdasarkan ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan melalui peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan Korea Selatan.

Pasal 148-2 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Ketentuan Pidana)

① Orang yang melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2), telah dijatuhi pidana denda atau pidana yang lebih berat, dan kembali melanggar ayat (1) atau ayat (2) pasal yang sama dalam waktu 10 tahun sejak tanggal putusan pidana tersebut berkekuatan hukum tetap

(termasuk orang yang pidananya telah hapus) dipidana berdasarkan pembagian dalam setiap butir berikut.

1. Orang yang melanggar Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun atau pidana denda paling sedikit 5 juta won Korea Selatan dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

2. Di antara orang yang melanggar Pasal 44 ayat (1), orang dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.2 persen atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun atau pidana denda paling sedikit 10 juta won Korea Selatan dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

3. Di antara orang yang melanggar Pasal 44 ayat (1), orang dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.03 persen atau lebih tetapi kurang dari 0.2 persen dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 5 juta won Korea Selatan dan paling banyak 20 juta won Korea Selatan.

② Orang yang memiliki alasan yang cukup untuk dianggap berada dalam keadaan mabuk tetapi tidak mengikuti pemeriksaan oleh petugas kepolisian berdasarkan Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 5 juta won Korea Selatan dan paling banyak 20 juta won Korea Selatan.

③ Orang yang melanggar Pasal 44 ayat (1) dengan mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya atau trem dalam keadaan mabuk dipidana berdasarkan pembagian dalam setiap butir berikut.

1. Orang dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.2 persen atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 10 juta won Korea Selatan dan paling banyak 20 juta won Korea Selatan

2. Orang dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.08 persen atau lebih tetapi kurang dari 0.2 persen dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun atau pidana denda paling sedikit 5 juta won Korea Selatan dan paling banyak 10 juta won Korea Selatan

3. Orang dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.03 persen atau lebih tetapi kurang dari 0.08 persen dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan

3. Bantuan yang Diberikan Firma Hukum di Anyang

Firma hukum di Anyang mengadakan konsultasi secara mendalam dengan klien, menganalisis keadaan yang menguntungkan dan merugikan klien, serta menyusun strategi berdasarkan hasil analisis tersebut.

Firma hukum memohon keringanan hukuman bagi klien dengan mengemukakan hal-hal berikut.

■ Dalil firma hukum di Anyang, jarak yang ditempuh klien saat mengemudi dalam keadaan mabuk hanya sekitar 200 m sehingga klien mengemudi dalam jarak yang sangat pendek

■ Dalil firma hukum di Anyang, klien sungguh-sungguh menyesali tindakannya yang secara ceroboh mengemudi setelah minum minuman beralkohol

■ Dalil firma hukum di Anyang, klien secara konsisten menjalani perawatan untuk berhenti mengonsumsi minuman beralkohol guna mencegah pengulangan tindak pidana

■ Dalil firma hukum di Anyang, klien memiliki ikatan sosial yang jelas sehingga sama sekali tidak ada kemungkinan mengulangi tindak pidana

4. Penilaian Pengadilan atas Dalil Firma Hukum di Anyang

Pengadilan menerima dalil firma hukum di Anyang dan menjatuhkan ‘hukuman dengan masa percobaan’.

Jika Anda Memerlukan Bantuan Firma Hukum di Anyang

🔗Kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam keadaan mabuk dapat menimbulkan tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif sesuai dengan skala kerugian. Oleh karena itu, memperoleh bantuan pengacara spesialis kecelakaan lalu lintas sejak tahap awal perkara akan menguntungkan.

Di Firma Hukum Daeryun, para pengacara spesialis hukum pidana secara bersama-sama bertanggung jawab menangani perkara pidana.

Jika Anda ingin menangani perkara bersama pengacara spesialis kecelakaan lalu lintas, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun yang menyediakan konsultasi dan tanggap darurat 24 jam sehari, 365 hari setahun.

안양법무법인 조력 | 음주운전 교통치상 의뢰인, ‘집행유예’ 방어 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Mengemudi dalam keadaan mabuk dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Eun-young

Kim Eun-young

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan [kejahatan lalu lintas], pengacara spesialis pidana/kejahatan seksual/mengemudi mabuk

Pengacara Kim Sung-ah

Kim Sung-ah

T. 070-5214-2362

Pengacara spesialis mengemudi dalam keadaan mabuk

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara perceraian Ulsan menang perkara | Berhasil menuntut ganti rugi immateriil sebesar 70 juta won Korea Selatan dari para tergugat

Berikutnya

Kantor Pengacara Uijeongbu | Klien yang digugat ganti rugi menang berkat bantuan Firma Hukum Daeryun di Uijeongbu

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat