Kisah Sukses
[Kasus Pendampingan Tergugat oleh Pengacara Spesialis Hukum Keluarga di Incheon] Berhasil Mengurangi Ganti Rugi dalam Gugatan Hubungan di Luar Perkawinan dari 30 Juta Won Korea Selatan Menjadi 10 Juta Won Korea Selatan
Klien yang datang menemui pengacara spesialis hukum keluarga di Incheon merupakan pihak tergugat dalam gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.
1. Permintaan Pendampingan kepada Pengacara Spesialis Hukum Keluarga di Incheon dalam Gugatan Hubungan di Luar Perkawinan
Berikut adalah kisah klien yang meminta pendampingan pengacara spesialis hukum keluarga di Incheon dalam gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat. Klien merupakan pihak tergugat dalam perkara ini dan menyatakan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.
Klien digugat oleh penggugat karena telah mengganggu kehidupan perkawinan penggugat.
Saat itu, penggugat menuntut uang santunan sebesar 30 juta won Korea Selatan. Namun, klien merasa terdapat bagian yang tidak adil dan ingin memperoleh pengurangan sebanyak mungkin.
Pada akhirnya, untuk memperoleh pengurangan jumlah, klien meminta bantuan pengacara spesialis hukum keluarga Firma Hukum Daeryun di Incheon.
Pengacara Spesialis Hukum Keluarga di Incheon Berjanji Memperoleh Pengurangan bagi Tergugat dalam Gugatan Hubungan di Luar Perkawinan
Pengacara spesialis hukum keluarga di Incheon ingin mendengarkan secara terperinci kisah klien yang menjadi pihak ketiga dalam hubungan tersebut. Berikut adalah kisah yang disampaikan klien kepada pengacara spesialis hukum keluarga di Incheon.
Klien menyatakan bahwa dirinya mengetahui pasangan penggugat telah menikah. Namun, klien juga menyatakan bahwa dirinya terus menolak pendekatan pasangan penggugat.
Akan tetapi, setelah terus-menerus diminta untuk bertemu, klien akhirnya bertemu dengan pasangan penggugat dan hubungan tersebut berlanjut hingga hubungan seksual.
Setelah penggugat mengetahui fakta tersebut, klien pun menghadapi gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.
Setelah menerima surat gugatan, klien ingin memperoleh pengurangan sebanyak mungkin atas jumlah yang dituntut penggugat.
2. Pengacara Spesialis Hukum Keluarga di Incheon: “Hubungan di Luar Perkawinan Tidak Berlangsung Lama”
Melalui konsultasi mendalam dengan klien, pengacara spesialis hukum keluarga Firma Hukum Daeryun di Incheon membentuk tim pengacara khusus yang terdiri atas sejumlah pakar dengan banyak pengalaman menangani perkara hubungan di luar perkawinan.
Tim pengacara spesialis hukum keluarga Daeryun di Incheon meminta pengurangan jumlah dengan menekankan bahwa hubungan tergugat dengan pihak di luar perkara berlangsung singkat dan tergugat telah berulang kali menolak pertemuan.
■ Tergugat telah beberapa kali menolak pendekatan pihak di luar perkara
■ Hubungan antara penggugat dan pihak di luar perkara telah memburuk sejak sebelum pihak tersebut bertemu dengan tergugat
■ Tergugat pernah melakukan hubungan seksual dengan pihak di luar perkara, tetapi hanya satu kali
■ Tergugat mengakui hubungan di luar perkawinan tersebut dan menyesalinya
Mempelajari Ganti Rugi terhadap Pihak yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan Bersama Pengacara Spesialis Hukum Keluarga di Incheon
Mari mempelajari gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan bersama pengacara spesialis hukum keluarga di Incheon.
Dalam gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, daluwarsa dan persyaratan untuk menuntut uang santunan harus diperiksa secara cermat.
Hal ini karena gugatan tidak dapat diajukan setelah lewatnya daluwarsa, sedangkan persyaratan untuk menuntut uang santunan juga berbeda-beda dalam setiap perkara.
Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Hak Menuntut Ganti Rugi) ①Hak untuk menuntut ganti rugi yang timbul dari perbuatan melawan hukum menjadi daluwarsa apabila korban atau wakilnya menurut hukum tidak menggunakan hak tersebut selama 3 tahun sejak mengetahui kerugian dan pelakunya. ②Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku setelah lewat 10 tahun sejak tanggal dilakukannya perbuatan melawan hukum. |
Oleh karena itu, gugatan harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak mengetahui adanya hubungan di luar perkawinan. Selama jangka waktu tersebut belum lewat, gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat dapat diajukan.
Namun, dalam gugatan tersebut, tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum atas hubungan di luar perkawinan diakui apabila pihak ketiga menjalin hubungan dengan orang lain meskipun mengetahui bahwa orang tersebut telah menikah.
Jika pihak ketiga menjalin hubungan tanpa mengetahui bahwa orang tersebut telah menikah, tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum terhadap pihak ketiga tersebut sulit untuk diakui.
1. Apabila pihak ketiga tidak mungkin mengetahui bahwa pasangan saya telah menikah
2. Apabila hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir sebelum terjadinya hubungan di luar perkawinan
Selain itu, besarnya uang santunan yang dapat dituntut dari pihak ketiga berbeda-beda menurut lamanya hubungan, ada atau tidaknya hubungan seksual, perceraian, dan anak.
3. Pengadilan Menerima Argumentasi Pengacara Spesialis Hukum Keluarga di Incheon dan Memutuskan Pengurangan Jumlah
Pengadilan menerima argumentasi pengacara spesialis hukum keluarga Firma Hukum Daeryun di Incheon dan menjatuhkan putusan yang menyatakan, “Tergugat harus membayar kepada penggugat sebesar 10 juta won Korea Selatan beserta uang yang dihitung dengan tingkat 5% sampai tanggal yang ditentukan dan tingkat tahunan 12% sejak hari berikutnya sampai seluruhnya dilunasi.”
Firma Hukum Daeryun membentuk tim penanganan yang terdiri atas sejumlah pakar hukum untuk memaksimalkan keahlian profesional. Secara khusus, bergantung pada skala perkara, 3–20 pakar dari masing-masing bidang mendampingi perkara klien.
Jika Anda terlibat dalam gugatan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan seperti klien dalam kasus di atas, pertimbangkan untuk memperoleh pendampingan dari Tim Khusus Perceraian dalam Grup Litigasi Perceraian Daeryun.
![상간자 손해배상 감액 판결문 [인천가사전문변호사 피고 조력사례] 상간자소송 3,000만원에서 1,000만 원으로 감액 성공](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240502045045939.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Prosedur, jangka waktu, dan biaya perceraian melalui mediasi serta perbedaannya dengan perceraian melalui persidangan
Perbandingan perbedaan antara kekuasaan orang tua dan hak asuh anak, mungkinkah ditetapkan secara terpisah?
6 Alasan Perceraian melalui Pengadilan | Rangkuman Lengkap Alasan Hukum untuk Mengajukan Perceraian melalui Pengadilan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaProsedur, jangka waktu, dan biaya perceraian melalui mediasi serta perbedaannya dengan perceraian melalui persidangan

Kriteria Pengakuan Kontribusi dan Analisis Yurisprudensi dalam Pembagian Harta Bersama bagi Ibu Rumah Tangga Penuh Waktu

6 alasan untuk mengajukan gugatan perceraian

Prosedur tuntutan uang santunan dan poin-poin tanggapan

Rangkuman Lengkap Alasan Hukum untuk Mengajukan Perceraian melalui Pengadilan

Sebelumnya
[Studi Kasus Sukses Pengacara Ganti Rugi di Ilsan] Menang dalam Gugatan Ganti Rugi setelah Tuntutan Penggugat Ditolak
Berikutnya
Kasus pembelaan atas pengaduan pidana penipuan | Pembelaan menghasilkan pidana denda atas dugaan menipu korban dan memperoleh puluhan juta won Korea Selatan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















