Kisah Sukses

Perceraian dan lain-lain
Perceraian dan lain-lainMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

Bantuan Kantor Hukum Uijeongbu | Klien perceraian berhasil memperoleh pembagian harta bersama dan biaya pemeliharaan anak

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Uijeongbu ingin mengajukan gugatan perceraian dan, dengan bantuan pengacara Uijeongbu, berhasil memperoleh pembagian harta bersama serta biaya pemeliharaan anak.

1. Alasan mendatangi Kantor Hukum Uijeongbu

Kantor Hukum Uijeongbu

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Uijeongbu berkonsultasi dengan pengacara Uijeongbu untuk memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta menuntut pembagian harta bersama dan biaya pemeliharaan anak melalui gugatan perceraian terhadap suaminya yang menjadi terdakwa.

Konsultasi yang dilakukan di Kantor Hukum Uijeongbu

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Uijeongbu merupakan pasangan suami istri yang sah setelah mencatatkan perkawinan dan tinggal bersama anak mereka.

Kehidupan perkawinan klien dengan suaminya tidak berjalan harmonis.

Hal ini disebabkan suaminya kerap berhenti dari pekerjaannya sehingga tidak memiliki penghasilan tetap, sering meninggalkan rumah, dan tidak mengurus keluarga.

Kemudian, suaminya mengancam klien sembari menuntut perceraian.

Oleh karena itu, klien meminta bantuan Kantor Hukum Uijeongbu untuk memperoleh kekuasaan orang tua, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama dalam gugatan perceraian terhadap suaminya.

Ketentuan hukum terkait gugatan perceraian yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Uijeongbu

■ Ketentuan hukum terkait gugatan perceraian yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Uijeongbu

▶Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 840 (Alasan Perceraian melalui Putusan Pengadilan)

Salah satu pihak dalam perkawinan dapat mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Keluarga apabila terdapat salah satu alasan berikut.

1. Apabila pasangan melakukan perbuatan tidak setia

2. Apabila pasangan dengan iktikad buruk menelantarkan pihak lainnya

3. Apabila seseorang mengalami perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau leluhur dalam garis lurus pasangan

4. Apabila leluhur dalam garis lurus seseorang mengalami perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangannya

5. Apabila tidak diketahui apakah pasangan masih hidup atau telah meninggal dunia selama 3 tahun atau lebih

6. Apabila terdapat alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dilanjutkan

▶Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 837 (Perceraian dan Tanggung Jawab atas Pengasuhan Anak)

① Para pihak menentukan hal-hal mengenai pengasuhan anak melalui kesepakatan.

② Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mencakup hal-hal berikut.

1. Penetapan pihak yang mengasuh anak

2. Tanggung jawab atas biaya pengasuhan

3. Pelaksanaan hak untuk bertemu anak dan tata caranya

③ Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertentangan dengan kesejahteraan anak, Pengadilan Keluarga dapat memerintahkan perbaikan atau, atas kewenangannya sendiri, menetapkan hal-hal yang diperlukan untuk pengasuhan dengan mempertimbangkan kehendak dan usia anak, keadaan keuangan orang tua, serta keadaan lainnya.

④ Apabila kesepakatan mengenai pengasuhan tidak tercapai atau tidak dapat dibuat, Pengadilan Keluarga menetapkan hal tersebut atas kewenangannya sendiri atau berdasarkan tuntutan salah satu pihak. Dalam hal ini, Pengadilan Keluarga harus mempertimbangkan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

⑤ Apabila dianggap perlu demi kesejahteraan anak, Pengadilan Keluarga dapat mengubah hal-hal mengenai pengasuhan anak atau mengambil tindakan lain yang patut berdasarkan tuntutan ayah, ibu, anak, atau Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan maupun atas kewenangannya sendiri.

⑥ Ketentuan pada ayat 3 sampai dengan ayat 5 tidak mengubah hak dan kewajiban orang tua selain dalam hal-hal mengenai pengasuhan.

*Untuk informasi lebih lanjut, silakan dapatkan 🔗konsultasi hukum dengan pengacara spesialis.

2. Bantuan Kantor Hukum Uijeongbu bagi klien

Kantor Hukum Uijeongbu membentuk tim pengacara Uijeongbu yang berpengalaman dalam gugatan perceraian untuk membantu klien memperoleh perceraian serta menerima pembagian harta bersama dan biaya pemeliharaan anak.

Kantor Hukum Uijeongbu berpendapat bahwa tergugat merupakan penyebab keretakan keluarga

Tergugat melontarkan kata-kata kasar kepada klien dan menunjukkan sikap tidak peduli terhadap keluarga. Setelah meninggalkan rumah, tergugat juga tidak membayar biaya pemeliharaan anak maupun biaya hidup.

Kantor Hukum Uijeongbu berpendapat bahwa tindakan tergugat telah menghilangkan kasih sayang dan kepercayaan dalam hubungan suami istri sehingga perkawinan tersebut mengalami keretakan yang tidak dapat dipulihkan.

Kantor Hukum Uijeongbu berpendapat bahwa tergugat perlu membayar biaya pemeliharaan anak

Klien sepenuhnya mengasuh anaknya karena tergugat tidak memedulikan anak tersebut.

Kantor Hukum Uijeongbu meminta agar klien ditetapkan sebagai pemegang kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta agar tergugat membayar biaya pemeliharaan anak kepada klien hingga anak tersebut dewasa.

Kantor Hukum Uijeongbu mengemukakan sikap tidak bertanggung jawab tergugat secara ekonomi

Selama perkawinan, tergugat jarang melakukan kegiatan ekonomi karena mengambil cuti kerja dan kerap berganti pekerjaan.

Kantor Hukum Uijeongbu menyampaikan bahwa klien terus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta sepenuhnya mengurus pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak selama perkawinan, lalu meminta agar hal-hal tersebut dipertimbangkan dalam pembagian harta bersama.

3. Dengan bantuan Kantor Hukum Uijeongbu, klien berhasil memperoleh pembagian harta bersama dan biaya pemeliharaan anak dalam gugatan perceraian

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Uijeongbu berhasil memperoleh kekuasaan orang tua, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan biaya pemeliharaan anak dalam gugatan perceraian. Klien sekali lagi menyampaikan rasa terima kasih kepada pengacara Uijeongbu.

Jika Anda mengunjungi Kantor Hukum Uijeongbu

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Uijeongbu ingin menuntut kekuasaan orang tua, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan biaya pemeliharaan anak melalui gugatan perceraian terhadap suaminya.

Pengacara Uijeongbu membantu klien berdasarkan pengalamannya yang luas dalam memenangkan gugatan perceraian.

Berkat bantuan tersebut, klien berhasil memperoleh kekuasaan orang tua, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan biaya pemeliharaan anak.

Jika Anda mengalami situasi yang serupa dengan klien tersebut, silakan mengunjungi 🔗Kantor Hukum Uijeongbu milik Firma Hukum Daeryun kapan saja.

의정부법률사무소 조력 | 이혼 의뢰인, 재산분할에 이어 양육비 청구 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perceraian dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kantor Pengacara Pohang | Rekomendasi Pengacara Pohang, Membela Klien dari Dugaan Membantu Tindak Pidana Narkotika

Berikutnya

Pendampingan pengacara pidana Ulsan | Pembelaan untuk memperoleh pidana bersyarat bagi klien yang menyebabkan korban mengalami cedera yang memerlukan perawatan 8 minggu

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat