Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan
Perbuatan cabul dengan paksaanPidana denda

Contoh pendampingan kantor hukum Anyang | Melalui pendampingan kantor hukum Anyang, perbuatan cabul dengan paksaan mendapat pidana denda

Penggugat yang datang ke kantor hukum Anyang berada dalam situasi menghadapi hukuman karena melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap korban. Oleh karena itu, ia meminta pendampingan kepada pengacara Anyang.

1. Klien yang mengunjungi kantor hukum Anyang

kantor hukum Anyang

Kantor hukum Anyangdikunjungi oleh klien yang diadukan karena melakukan perbuatan cabul secara paksa terhadap seorang pelayan bar. Untuk menghindari pidana penjara, ia meminta pendampingan kepada pengacara Anyang.

Latar belakang klien mengunjungi kantor hukum Anyang

Klien yang datang ke kantor hukum Anyang masuk ke sebuah bar bersama kenalannya dan meminum minuman beralkohol.

Klien menyerahkan gelas kepada pelayan dan menawarinya untuk minum.

Ketika pelayan menolak, klien menggenggam tangan pelayan dan melakukan perbuatan cabul secara paksa.

Pada akhirnya klien diadukan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan, dan untuk menghindari pidana penjara ia meminta pendampingan kepada kantor hukum Anyang.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan kantor hukum Anyang

■ Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan kantor hukum Anyang

Hukuman untuk perbuatan cabul dengan paksaan·perbuatan cabul terhadap korban yang tidak berdaya·perbuatan cabul dengan paksaan yang diperberat

※ Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan cabul dengan paksaan)

Barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

※ Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemerkosaan terhadap korban tidak berdaya, perbuatan cabul terhadap korban tidak berdaya)

Barang siapa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan seseorang yang kehilangan kesadaran atau tidak mampu melawan dipidana menurut ketentuan Pasal 297, Pasal 297-2, dan Pasal 298.

※ Pasal 4 Undang-Undang tentang Ketentuan Khusus Penghukuman Tindak Pidana Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pemerkosaan yang diperberat, dll.)

① Barang siapa dengan membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, atau secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih melakukan tindak pidana Pasal 297 (Pemerkosaan) 「Undang-Undang Hukum Pidana」 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 7 tahun.

② Barang siapa dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak pidana Pasal 298 (Perbuatan cabul dengan paksaan) 「Undang-Undang Hukum Pidana」 dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun.

③ Barang siapa dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak pidana Pasal 299 (Pemerkosaan terhadap korban tidak berdaya, perbuatan cabul terhadap korban tidak berdaya) 「Undang-Undang Hukum Pidana」 dipidana menurut ketentuan ayat (1) atau ayat (2).

※ Perbedaan antara perbuatan cabul dengan paksaan dan perbuatan cabul terhadap korban tidak berdaya yang dijelaskan kantor hukum Anyang perbedaan perbuatan cabul dengan paksaan dan perbuatan cabul terhadap korban tidak berdaya

Perbuatan cabul dengan paksaan dan perbuatan cabul terhadap korban tidak berdaya memiliki hukuman yang sama, tetapi nama tindak pidananya berbeda tergantung pada perbuatan apa yang digunakan untuk mencabuli korban.

Jika seseorang mencabuli orang lain dengan kekerasan atau ancaman, ia dipidana atas “tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan”, sedangkan jika mencabuli orang lain dengan memanfaatkan keadaan kehilangan kesadaran atau tidak mampu melawan, maka diterapkan “tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban tidak berdaya”.

2. Hal-hal pendampingan kantor hukum Anyang

Setelah melakukan konsultasi mendalam dengan klien di kantor hukum Anyang, pengacara Anyang memahami kronologi perkara dan menyusun materi pendampingan. Pengacara Anyang menganalisis hal-hal yang dapat diterapkan secara menguntungkan bagi klien dan mengemukakan dalil sebagai berikut.

Kantor hukum Anyang mengemukakan bahwa klien benar-benar menyesali perbuatannya

Sejak pemeriksaan kepolisian, klien mengakui seluruh kesalahannya dan berulang kali menyampaikan rasa penyesalannya kepada korban.

Kantor hukum Anyang mengemukakan bahwa sejak peristiwa itu klien setiap hari menyesali dan mengoreksi perbuatannya sendiri.

Kantor hukum Anyang mengemukakan bahwa klien menitipkan konsinyasi untuk korban

Klien menitipkan sejumlah uang (konsinyasi) untuk korban.

Kantor hukum Anyang mengemukakan bahwa klien berupaya mencapai perdamaian dengan korban dan berupaya memulihkan kerugian.

Kantor hukum Anyang mengemukakan bahwa klien tidak memiliki riwayat penghukuman pidana

Kantor hukum Anyang menekankan bahwa klien adalah anggota masyarakat yang tekun dan tidak memiliki riwayat penghukuman pidana sama sekali.

3. Hasil pendampingan kantor hukum Anyang, keberhasilan "pidana denda"

Klien yang datang ke kantor hukum Anyang menghadapi dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dan meminta pendampingan kepada pengacara Anyang. Berkat pendampingan pengacara Anyang, klien dapat terhindar dari pidana penjara dan dijatuhi pidana denda.

Jika Anda berkunjung ke kantor hukum Anyang

Klien yang mengunjungi kantor hukum Anyang menghadapi dugaan perbuatan cabul dengan paksaan, namun berkat pendampingan pengacara Anyang ia dapat terhindar dari pidana penjara dan dijatuhi pidana denda.

Di Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), pengacara Anyang mendampingi klien dengan sepenuh upaya.

Apabila Anda menghadapi situasi serupa seperti di atas, silakan kunjungi 🔗kantor hukum AnyangFirma Hukum Daeryun kapan saja dan mintalah pendampingan.

안양법률사무소 조력사례 | 안양법률사무소 조력으로 강제추행 벌금형

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan paksaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengacara Spesialis Properti di Cheonan Menang Perkara | Memperoleh Uang Jaminan beserta Ganti Rugi akibat Keterlambatan dengan Bantuan Pengacara Spesialis Properti

Berikutnya

Pengacara Ulsan Menang Perkara | Pengacara Ulsan Berhasil Menuntut Ganti Rugi 40 Juta Won Korea Selatan terhadap Tergugat yang Menipu Klien

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat