Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan
Pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea SelatanKeputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Kasus pendampingan Kantor Hukum Chuncheon | Berhasil menuntaskan perkara pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Klien yang datang ke kantor hukum di Chuncheon sedang menghadapi pengaduan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.


Klien mengunjungi Daeryun berdasarkan rekomendasi kantor hukum di Chuncheon dan berhasil membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.

1. Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Chuncheon

Kantor Hukum Chuncheon
Lihat kisah keberhasilan kantor hukum Daeryun (klik)

Klien yang meminta bantuan kantor hukum di Chuncheon telah diadukan secara pidana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan menginginkan pembelaan untuk menanggapi perkara tersebut.


Pengacara Daeryun dari kantor hukum di Chuncheon mendengarkan secara terperinci kisah klien.


Klien, yang mengelola sebuah pabrik kecil di Chuncheon, telah diadukan secara pidana oleh para mantan pekerjanya atas dugaan seperti penunggakan upah, tidak dibuatnya perjanjian kerja tertulis, dan perundungan di tempat kerja.


Klien yang datang ke kantor hukum di Chuncheon menyatakan bahwa klaim para pekerja tersebut tidak benar dan ingin dibebaskan dari dugaan yang menurutnya tidak adil.

Kantor Hukum Chuncheon, mengidentifikasi pokok pengaduan terhadap klien

Kantor hukum di Chuncheon terlebih dahulu mengidentifikasi pokok pengaduan para pengadu melalui konsultasi hukum yang saksama.


1. Apabila seorang pekerja meninggal dunia atau berhenti bekerja, pemberi kerja wajib membayarkan upah, kompensasi, dan seluruh uang serta barang lainnya dalam waktu 14 hari sejak timbulnya alasan pembayaran tersebut.


Klien dalam perkara Chuncheon tidak membayarkan upah mantan pekerja a dalam waktu 14 hari sejak setiap tanggal berhenti bekerja tanpa adanya kesepakatan antara para pihak mengenai perpanjangan tenggat pembayaran.

2. Saat membuat perjanjian kerja, pemberi kerja wajib mencantumkan upah, jam kerja yang ditetapkan, hari libur, cuti tahunan berbayar, dan syarat kerja lain yang ditentukan oleh peraturan presiden. Pemberi kerja juga wajib menyerahkan kepada pekerja dokumen tertulis yang mencantumkan komponen upah, metode penghitungan dan pembayaran upah, jam kerja yang ditetapkan, hari libur, serta cuti tahunan berbayar.


Saat membuat perjanjian kerja dengan mantan pekerja c,d, klien dalam perkara Chuncheon tidak menyerahkan dokumen tertulis yang mencantumkan syarat kerja.

3. Pemberi kerja atau pekerja tidak boleh memanfaatkan keunggulan dalam kedudukan atau hubungan di tempat kerja untuk menimbulkan penderitaan fisik/mental kepada pekerja lain atau memperburuk lingkungan kerja dengan melampaui batas yang wajar dalam pelaksanaan pekerjaan.


Klien dalam perkara Chuncheon terus melakukan kekerasan verbal dan perundungan mental terhadap mantan pekerja b.

2. Kantor Hukum Chuncheon, pendampingan untuk membuktikan bahwa dugaan terhadap klien tidak terbukti

Kantor hukum di Chuncheon mengumpulkan alat bukti yang membantah pokok pengaduan para pengadu dan mulai membela klien.

Pendampingan Kantor Hukum Chuncheon 1. Argumentasi mengenai status pengadu c,d sebagai pekerja

Pokok persoalan dalam perkara klien yang datang ke kantor hukum di Chuncheon adalah apakah pengadu c,d berstatus sebagai pekerja.


Pada kenyataannya, hanya klien serta a dan b selaku perwakilan para pengadu yang merupakan pekerja perusahaan, sedangkan c dan d hanya didaftarkan sebagai pekerja untuk keperluan pendaftaran tempat usaha dan bukan pekerja yang sesungguhnya.


Klien menyatakan bahwa a, mitra usahanya sekaligus perwakilan para pengadu, mengatakan bahwa c,d harus dicatat sebagai pekerja untuk mendaftarkan lembaga penelitian sehingga mereka pada dasarnya hanya didaftarkan secara administratif.


Kantor hukum di Chuncheon menegaskan bahwa perjanjian kerja tertulis untuk c,d tidak dibuat dan tidak ada dokumen yang mencantumkan syarat kerja karena mereka bukan pekerja yang sesungguhnya.

Pendampingan Kantor Hukum Chuncheon 2. Bantahan terhadap penunggakan upah

Untuk membantah dugaan penunggakan upah yang dikemukakan oleh a selaku perwakilan para pengadu, kantor hukum di Chuncheon menyerahkan riwayat transaksi rekening bank.


Riwayat transaksi rekening tersebut membuktikan adanya catatan bahwa upah setiap bulan ditransfer bukan ke rekening a selaku perwakilan para pengadu, melainkan ke rekening adik perempuannya.


Kantor hukum di Chuncheon menyatakan bahwa atas permintaan a selaku perwakilan para pengadu, klien secara rutin mentransfer gaji setiap bulan ke rekening adik perempuan a dan bukan ke rekening a sendiri.

Kantor Hukum Chuncheon, membantah dugaan perundungan di tempat kerja

Kantor hukum di Chuncheon membantah bahwa perundungan di tempat kerja yang diklaim oleh pengadu b sama sekali tidak benar.


Klien biasanya memiliki hubungan yang dekat dengan para pekerjanya, bahkan melampaui hubungan antarrekan kerja.


Ketika pengadu b meminta pembayaran upah di muka karena mengalami kesulitan ekonomi, klien bahkan meminjamkan uang secara pribadi kepadanya sebagai pengganti pembayaran upah di muka.


Kantor hukum di Chuncheon menyerahkan pesan teks dan riwayat transfer rekening yang memuat hal tersebut sebagai alat bukti.


Pengacara Daeryun di Chuncheon membantah dugaan tersebut dengan menunjukkan bahwa klien merupakan pemilik usaha yang biasa berkorban demi para pekerjanya dan bahwa pengadu tidak memiliki alat bukti konkret mengenai perundungan di tempat kerja.

3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Chuncheon, berhasil membuktikan bahwa dugaan tidak terbukti

Dengan bantuan kantor hukum di Chuncheon, klien dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.


Klien mengatakan, “Saya benar-benar terkejut karena diadukan secara pidana oleh para pekerja yang saya sayangi. Dengan bantuan hukum dari pengacara, saya dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadap saya tidak benar.”


Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan merupakan peraturan yang rumit dan sering direvisi. Oleh karena itu, jika seseorang tidak memahami ketentuan hukum secara tepat dan mengemukakan argumentasi yang keliru, ia dapat menerima putusan yang merugikan. Karena itu, langkah terbaik adalah memperoleh bantuan hukum dari pengacara.


Jika Anda sedang mencari kantor hukum di wilayah Chuncheon karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan meminta bantuan kepada 🔗Kantor Chuncheon milik Firma Hukum Daeryun.

춘천법률사무소 조력 사례 | 춘천법률사무소 찾은 의뢰인 근로기준법 위반 혐의없음 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengurangan hukuman oleh pengacara kejahatan seksual Ilsan | Klien dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan yang berakibat luka memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’ di tingkat banding dengan bantuan pengacara kejahatan seksual Ilsan

Berikutnya

Pendampingan pengacara pidana Tongyeong | Pembelaan klien dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka, dijatuhi ‘hukuman dengan masa percobaan’

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat