Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan, penganiayaan dengan pemberatan (khusus), pemerasan
Perbuatan cabul dengan paksaan, penganiayaan dengan pemberatan (khusus), pemerasanPenempatan dalam pengawasan perlindungan

Firma Hukum Uijeongbu | Membela anak dalam proses perlindungan atas perbuatan cabul dengan paksaan, penganiayaan dengan pemberatan (khusus), dan pemerasan hingga menerima tindakan ringan

Firma Hukum Uijeongbu membantu seorang anak yang menjalani proses perlindungan yang mendatangi pengacara Uijeongbu karena diduga melakukan perbuatan cabul dengan paksaan, penganiayaan dengan pemberatan (khusus), dan pemerasan. Dengan bantuan Firma Hukum Uijeongbu, klien menerima tindakan yang ringan.

1. Firma Hukum Uijeongbu | Pemeriksaan fakta tindak pidana

firma-hukum-Uijeongbu-fakta-tindak-pidana
Klik gambar di atas untuk menuju halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun.

Klien Firma Hukum Uijeongbu adalah seorang anak yang menjalani proses perlindungan dan berisiko ditempatkan di lembaga pembinaan anak karena melakukan perbuatan cabul dengan paksaan, penganiayaan dengan pemberatan (khusus), dan pemerasan.

Klien dan anak korban A adalah teman sekolah. Klien memasuki tempat tinggal A, mengunci pintu, lalu memaksanya melakukan masturbasi.

Anak korban disebut telah melakukan masturbasi sebanyak 2 kali karena takut terhadap tekanan tersebut.

Selain itu, klien Firma Hukum Uijeongbu berulang kali menganiaya anak korban menggunakan pemukul lalat.

Terakhir, klien mengancam akan memukul anak korban jika korban tidak membelikannya tas, lalu menerima penyerahan harta benda.

2. Firma Hukum Uijeongbu | Pemeriksaan peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 298 (Perbuatan cabul dengan paksaan)

Barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan kekerasan fisik atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 261 (Penganiayaan dengan pemberatan (khusus))

Barang siapa menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau orang banyak, atau membawa benda berbahaya, lalu melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 260 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 350 (Pemerasan)

①Barang siapa memeras seseorang untuk menerima penyerahan harta benda atau memperoleh keuntungan atas kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.

②Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila dengan cara tersebut pelaku membuat pihak ketiga menerima penyerahan harta benda atau memperoleh keuntungan atas kekayaan.

Klien Firma Hukum Uijeongbu telah melakukan tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan. Namun, karena masih berstatus sebagai anak yang menjalani proses perlindungan, klien berisiko ditempatkan di lembaga pembinaan anak berdasarkan tindakan-tindakan berikut.

1. Penempatan dalam pengawasan perlindungan pada orang tua atau wali, atau orang yang dapat melindungi anak sebagai pengganti orang tua atau wali
2. Perintah mengikuti pendidikan
3. Perintah melakukan pelayanan masyarakat
4. Pengawasan perlindungan jangka pendek oleh petugas pengawas
5. Pengawasan perlindungan jangka panjang oleh petugas pengawas
6. Penempatan dalam pengawasan perlindungan di fasilitas kesejahteraan anak berdasarkan 「Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan」 atau fasilitas perlindungan anak lainnya
7. Penempatan di rumah sakit, sanatorium, atau fasilitas perlindungan medis anak berdasarkan 「Undang-Undang tentang Perlakuan terhadap Anak dalam Perlindungan dan Lain-Lain Korea Selatan」
8. Penempatan di lembaga pembinaan anak selama paling lama 1 bulan
9. Penempatan jangka pendek di lembaga pembinaan anak
10. Penempatan jangka panjang di lembaga pembinaan anak

3. Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan

Firma Hukum Uijeongbu mulai membela klien.

Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ① Mengakui kesalahan dan menyesalinya

Klien Firma Hukum Uijeongbu mengakui seluruh perbuatan menyimpangnya dan sangat menyesalinya.

Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ② Telah berdamai dengan korban

Klien Firma Hukum Uijeongbu telah berdamai dengan anak korban dan sepakat untuk kembali menjadi teman baik. Mereka bahkan menyusun surat kesepakatan yang menyatakan bahwa keduanya tidak menghendaki hukuman.

Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ③ Membutuhkan perlindungan orang tua

Orang tua klien Firma Hukum Uijeongbu menyatakan akan berupaya lebih keras untuk melindungi dan mengawasi klien ke depannya.

Mereka sangat terkejut ketika anak yang selama ini dianggap tidak memiliki masalah harus menjalani penyidikan. Sejak saat itu, mereka berbicara dengannya setiap hari dan mengamati kehidupan sehari-hari klien dengan saksama.

Saat ini klien sedang mengikuti pendidikan di fasilitas penempatan sementara. Orang tua klien telah mempersiapkan pendidikan di tengah masyarakat, termasuk melakukan reservasi di fasilitas konseling agar pendidikan dapat segera dilanjutkan apabila pengadilan menjatuhkan tindakan berupa penempatan dalam pengawasan perlindungan pada orang tua atau wali.

Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ④ Tidak memiliki riwayat perbuatan menyimpang sebelumnya

Klien Firma Hukum Uijeongbu tidak memiliki riwayat perkara lain sebelumnya. Sebaliknya, klien merupakan siswa teladan bagi siswa lain, antara lain dengan menerima beasiswa dan piagam penghargaan.

Oleh karena itu, tidak ada kemungkinan klien Firma Hukum Uijeongbu mengulangi tindak pidana setelah perkara ini.

4. Firma Hukum Uijeongbu | Putusan

firma-hukum-Uijeongbu-putusan
Klik gambar di atas untuk menuju halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).

Setelah mendengarkan pembelaan Firma Hukum Uijeongbu, pengadilan hanya menjatuhkan tindakan ringan, termasuk penempatan dalam pengawasan perlindungan pada orang tua atau wali, kepada klien.

Firma Hukum Uijeongbu berhasil mencegah klien yang melakukan tindak pidana berat ditempatkan di lembaga pembinaan anak.

Di Firma Hukum Daeryun, 🔗pengacara spesialis yang memiliki banyak pengalaman dalam perkara seperti yang dihadapi klien akan memberikan bantuan untuk mengantarkan perkara menuju kemenangan.

Jika Anda berada dalam situasi serupa dengan klien dan menghadapi risiko hukuman, silakan segera menghubungi Firma Hukum Daeryun di Uijeongbu.

의정부법무법인 | 강제추행, 특수폭행, 공갈 보호소년 변호해 경미한 처분 받아

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan paksaan, penganiayaan dengan pemberatan (khusus), pemerasan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus rekomendasi pengacara Daegu | Klien yang terseret dugaan pembocoran rahasia dagang memperoleh keputusan tidak cukup bukti

Berikutnya

Pengurangan hukuman oleh pengacara kejahatan seksual Ilsan | Klien dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan yang berakibat luka memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’ di tingkat banding dengan bantuan pengacara kejahatan seksual Ilsan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat