Kisah Sukses

Pengaduan palsu (fitnah)
Pengaduan palsu (fitnah)Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Pengacara Tindak Pidana Seksual di Gimhae | Membela Klien dalam Perkara Pengaduan Palsu dan Memperoleh Putusan Pidana Bersyarat

Klien yang mencari pengacara tindak pidana seksual di Gimhae telah melakukan tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) dan kemudian mencari pengacara tindak pidana seksual. Firma Hukum Daeryun di Gimhae membela klien tersebut dan berhasil memperoleh putusan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

1. Pengacara Tindak Pidana Seksual di Gimhae | Fakta Dakwaan terhadap Klien

Pengacara-tindak-pidana-seksual-Gimhae-fakta-dakwaan-terhadap-klien
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat membuka halaman studi kasus Firma Hukum Daeryun.

Klien pengacara tindak pidana seksual di Gimhae mengajukan pengaduan yang menyatakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh A.

Saat menjalani pemeriksaan oleh kepolisian, klien juga memberikan keterangan bahwa A telah memperkosanya sebanyak 2 kali ketika dirinya berada dalam keadaan tidak mampu melawan.

Namun, pada kenyataannya klien hanya melakukan hubungan seksual dengan A atas dasar persetujuan bersama, dan A tidak pernah memperkosa klien dengan memanfaatkan keadaannya yang tidak mampu melawan maupun dengan kekerasan atau ancaman.

Oleh karena itu, klien didakwa melakukan pengaduan palsu dengan tujuan agar A dikenai penghukuman pidana.

2. Pengacara Tindak Pidana Seksual di Gimhae | Tinjauan Hukum

Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemerkosaan)

Setiap orang yang memperkosa orang lain dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu selama minimal 3 tahun.

Jika A memang melakukan pemerkosaan sebagaimana dinyatakan oleh klien, A dapat dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu selama minimal 3 tahun berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Pasal 156 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pengaduan Palsu)

Setiap orang yang melaporkan fakta palsu kepada kantor pemerintah atau pejabat publik dengan tujuan agar orang lain dikenai penghukuman pidana atau tindakan disipliner dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan.

Klien melakukan tindak pidana pengaduan palsu dengan melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa, meskipun hubungan seksual dengan A dilakukan atas dasar persetujuan bersama.

Karena klien melaporkan fakta palsu kepada petugas kepolisian dengan tujuan agar A dikenai penghukuman pidana, berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, klien menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan.

Pengacara Tindak Pidana Seksual di Gimhae | Tindak Pidana Pengaduan Palsu

Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) yang dilakukan oleh klien pengacara tindak pidana seksual di Gimhae dianggap telah terjadi ketika laporan mengenai fakta palsu sampai kepada lembaga penyidik.

🔗Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) diancam dengan hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan.

Tindak pidana ini ditangani secara tegas karena dianggap menghambat tugas lembaga penyidik dengan niat yang jelas.

3. Pengacara Tindak Pidana Seksual di Gimhae | Bantuan Hukum

Klien yang mencari pengacara tindak pidana seksual di Gimhae memohon dengan sungguh-sungguh agar setidaknya dirinya tidak dijatuhi pidana penjara.

Pengacara tindak pidana seksual di Gimhae mulai memberikan bantuan hukum untuk memenuhi permintaan klien.

Pengacara Tindak Pidana Seksual di Gimhae | Sulit Menyatakan Adanya Niat Melakukan Pengaduan Palsu

Klien pengacara tindak pidana seksual di Gimhae mengajukan pengaduan dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada dalam ingatannya, sehingga sulit untuk menyatakan adanya niat melakukan pengaduan palsu.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan sebagai berikut:

Dalam tindak pidana pengaduan palsu, pelaporan fakta palsu berarti bahwa pelapor melaporkan suatu fakta dengan menyadari secara pasti atau setidaknya menerima kemungkinan bahwa fakta yang dilaporkan bertentangan dengan fakta objektif.

Oleh karena itu, meskipun laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta objektif, tindak pidana pengaduan palsu tidak terjadi apabila pelapor mengajukannya dengan keyakinan bahwa laporan itu benar.

Dari putusan tersebut dapat diketahui bahwa ketidaksesuaian dengan fakta objektif tidak serta-merta membentuk tindak pidana pengaduan palsu.

Pengacara Tindak Pidana Seksual di Gimhae | Klien Berada dalam Keadaan Kehilangan Ingatan

Klien pengacara tindak pidana seksual di Gimhae berada dalam keadaan kehilangan ingatan akibat mengonsumsi alkohol jauh melebihi batas toleransinya pada saat kejadian.

Klien beranggapan bahwa hubungan seksual dengan A terjadi ketika dirinya tidak memiliki ingatan dan bahwa hubungan tersebut bertentangan dengan kehendaknya. Karena itu, klien mengajukan pengaduan dengan mencantumkan pemikirannya tersebut apa adanya dalam surat pengaduan.

Pengacara Tindak Pidana Seksual di Gimhae | Klien Tidak Memiliki Catatan Pidana

Klien pengacara tindak pidana seksual di Gimhae merupakan pelaku pertama kali yang sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana apa pun.

Dalam perkara ini pun, klien hanya mengajukan pengaduan berdasarkan pemikirannya sendiri dan tidak melakukannya dengan niat agar A dikenai penghukuman pidana.

4. Pengacara Tindak Pidana Seksual di Gimhae | Putusan

Pengacara-tindak-pidana-seksual-Gimhae-putusan
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat membuka halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun.

Setelah mendengar pembelaan pengacara tindak pidana seksual di Gimhae, pengadilan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) kepada klien, meskipun klien telah melakukan tindak pidana pengaduan palsu yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan.

Jika Anda berada dalam situasi yang sama dengan klien pengacara tindak pidana seksual di Gimhae ini, Anda harus segera meminta bantuan pengacara tindak pidana seksual untuk menanganinya.

Tindak pidana pengaduan palsu dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar sehingga dapat berujung pada hukuman berat.

Hubungi Firma Hukum Daeryun sekarang juga untuk menyerahkan perkara Anda. Kami akan membantu Anda dengan langkah penanganan yang paling sesuai.

김해성범죄변호사 | 무고죄 의뢰인 변호해 집행유예 판결 받아

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengaduan palsu (fitnah): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pendampingan pengacara kekerasan di sekolah Jinju | Berhasil membela remaja dalam perkara kekerasan di sekolah hingga dijatuhi tindakan perlindungan

Berikutnya

Studi kasus keberhasilan Pengacara Kekerasan di Sekolah di Changwon | “Tidak Ada Tindakan” berkat bantuan pengacara

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat