Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan
Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea SelatanTindakan perlindungan No. 1 dan 2

Kasus pembelaan dalam persidangan anak | Pembelaan berhasil dan siswa pelaku tindak pidana seksual dijatuhi tindakan perlindungan No. 1 dan 2

Persidangan anak: Klien yang mendatangi Daeryun untuk memperoleh pembelaan adalah seorang siswa laki-laki yang akan menjalani persidangan anak karena melakukan tindak pidana seksual. Dengan bantuan pengacara perkara kekerasan di sekolah, ia dijatuhi tindakan perlindungan No. 1 dan 2 dalam persidangan anak.

1. Klien yang mendatangi Daeryun untuk memperoleh pembelaan dalam persidangan anak

Klien yang mendatangi Daeryun untuk memperoleh pembelaan dalam persidangan anak adalah seorang siswa laki-laki yang akan menjalani persidangan anak karena melakukan tindak pidana seksual. Ia ingin menangani perkaranya dengan bantuan pengacara perkara kekerasan di sekolah.

Penelaahan keadaan perkara persidangan anak

Klien yang mendatangi Daeryun untuk memperoleh pembelaan dalam persidangan anak adalah seorang siswa laki-laki yang akan menjalani persidangan anak.

Klien mulai berpacaran dengan seorang teman sekolah yang sebelumnya mengobrol dengannya melalui percakapan daring.

Ketika melakukan panggilan video setelah pulang ke rumah, klien meminta pacarnya memperlihatkan bagian tubuhnya.

Pacarnya melepaskan pakaian dan memperlihatkan payudara serta area alat kelaminnya. Klien kemudian mengambil tangkapan layar dan menyimpannya.

Karena dituduh memproduksi materi eksploitasi seksual, klien memerlukan pembelaan dalam persidangan anak dan mendatangi Daeryun untuk mendapatkan bantuan pengacara perkara kekerasan di sekolah.

Tindakan perlindungan dalam persidangan anak

■ Tindakan perlindungan dalam persidangan anak

◎ Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan

Pasal 32 (Penetapan Tindakan Perlindungan)

① Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan hakim divisi anak menganggap perlu menjatuhkan tindakan perlindungan, hakim harus menetapkan salah satu tindakan berikut.

1. Penempatan anak di bawah pengawasan perlindungan orang tua atau wali, atau orang yang dapat melindungi anak sebagai penggantinya

2. Perintah mengikuti program pendidikan

3. Perintah melakukan pelayanan masyarakat

4. Pengawasan jangka pendek oleh petugas pengawas

5. Pengawasan jangka panjang oleh petugas pengawas

6. Penempatan dalam pengawasan fasilitas kesejahteraan anak berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan atau fasilitas perlindungan anak lainnya

7. Penempatan di rumah sakit, sanatorium, atau lembaga rehabilitasi medis anak berdasarkan Undang-Undang Korea Selatan tentang Perlakuan terhadap Anak dalam Perlindungan dan Lain-Lain

8. Penempatan di lembaga pembinaan anak selama paling lama 1 bulan

9. Penempatan jangka pendek di lembaga pembinaan anak

10. Penempatan jangka panjang di lembaga pembinaan anak

2. Bantuan Daeryun untuk pembelaan dalam persidangan anak

Persidangan anak - tindakan perlindungan

Untuk membela klien dalam persidangan anak agar dapat dijatuhi tindakan perlindungan yang relatif ringan, Daeryun membentuk tim penanganan perkara yang terdiri dari para pengacara perkara kekerasan di sekolah yang berpengalaman dalam persidangan anak terkait tindak pidana seksual dan memberikan bantuan hukum.

Menyatakan bahwa klien adalah siswa teladan sebagai bagian dari pembelaan dalam persidangan anak

Dalam pembelaan pada persidangan anak, tim pengacara menyatakan bahwa klien adalah siswa biasa yang sebelumnya dikenal sebagai siswa teladan dan menjalani kehidupan sekolah dengan sungguh-sungguh.

Setelah perkara ini terjadi, orang tua klien sangat menyesal karena merasa tidak mendidik klien dengan baik sehingga ia melakukan tindak pidana.

Tim pengacara juga menyatakan bahwa klien berupaya atas kemauannya sendiri untuk mencegah terulangnya tindak pidana.

Oleh karena itu, pengacara perkara kekerasan di sekolah memohon agar klien diberikan keringanan semaksimal mungkin dalam batas yang diizinkan oleh hukum pada persidangan anak.

Menyatakan bahwa pemahaman seksual klien belum terbentuk ketika perkara persidangan anak terjadi

Tim pengacara menyatakan bahwa pada saat perkara persidangan anak tersebut terjadi, klien baru berusia 14 tahun dan pemahaman seksualnya belum terbentuk.

Meskipun melakukan tindak pidana seksual tetap merupakan perbuatan yang salah sekalipun pelakunya masih berusia muda, perbuatan tersebut dilakukan karena rasa ingin tahu semata tanpa niat jahat.

Dalam persidangan anak, pengacara perkara kekerasan di sekolah menekankan bahwa klien sangat menyesali dan bertobat atas kesalahannya serta memohon keringanan.

Menekankan bahwa foto terkait persidangan anak ditemukan dalam penyidikan perkara lain

Tim pengacara menyatakan bahwa persidangan anak tersebut bukan bermula dari pengaduan siswa perempuan yang menjadi korban, melainkan dari foto yang ditemukan dalam penyidikan perkara lain.

Klien telah menghapus seluruh foto tubuh pacarnya yang pernah disimpan dan menjalani kehidupannya tanpa lagi mengingat foto-foto tersebut.

Setelah waktu yang lama berlalu, foto terkait perkara tersebut ditemukan ketika lembaga penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap telepon seluler klien sehubungan dengan perkara lain.

Pengacara perkara kekerasan di sekolah menekankan bahwa klien telah menghapus foto tersebut sejak lama dan tidak pernah menyebarkannya ke tempat lain.

3. Pembelaan dalam persidangan anak berhasil, perkara diselesaikan dengan tindakan perlindungan No. 1 dan 2

Untuk memberikan pembelaan dalam persidangan anak, Daeryun membentuk tim penanganan perkara yang terdiri dari para pengacara perkara kekerasan di sekolah yang berpengalaman dalam perkara tindak pidana seksual. Perkara tersebut dapat diselesaikan setelah klien dijatuhi tindakan perlindungan No. 1 dan 2 dalam persidangan anak.

Perkara anak dalam persidangan anak diselesaikan dengan tindakan yang ringan

Klien yang datang untuk memperoleh pembelaan dalam persidangan anak adalah seorang siswa laki-laki yang telah melakukan tindak pidana seksual dan memerlukan bantuan pengacara perkara kekerasan di sekolah untuk pembelaannya dalam persidangan anak terkait tindak pidana seksual.

Daeryun kemudian membentuk tim penanganan perkara yang terdiri dari para pengacara perkara kekerasan di sekolah yang berpengalaman dalam persidangan anak terkait tindak pidana seksual dan memberikan bantuan selama keseluruhan proses.

Hasilnya, pengadilan menjatuhkan tindakan perlindungan No. 1 dan 2 kepada klien berupa penempatan di bawah pengawasan perlindungan orang tua atau wali dan perintah mengikuti program pendidikan di pusat dukungan konseling seksual.

Jika Anda memerlukan pembelaan dalam persidangan anak seperti pada kasus di atas, kami menyarankan agar Anda 🔗berkonsultasi dengan pengacara perkara kekerasan di sekolah dari Firma Hukum Daeryun.

청소년재판 방어사례 | 청소년재판 방어 성공해 성범죄 가해학생 1·2호 보호처분 받으며 종결

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pendampingan pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan di Changwon | Klien perkara penganiayaan dengan pemberatan memperoleh ‘pidana bersyarat’ berkat pendampingan pengacara di Changwon

Berikutnya

Pengacara Spesialis Kejahatan Seksual di Wonju | Membantu Klien yang Melakukan Prostitusi Memperoleh “Penangguhan Penuntutan”

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat